HarianNusa, Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi NTB menyatakan sikap atas munculnya laporan investigasi BBC terkait dugaan kekerasan di salah satu pondok pesantren di Lombok Tengah.
Kanwil Kemenag NTB menegaskan komitmennya memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan dan pondok pesantren di Provinsi NTB.Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang kini mulai bekerja.
Kabid Pondok Pesantren Kanwil Kemenag NTB, M. Ali Fikri, mengatakan keberadaan satgas menjadi bagian dari langkah Kemenag NTB untuk memastikan persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan mendapat perhatian dan mekanisme penanganan yang jelas.
“Kanwil Kemenag NTB memastikan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan sudah mulai bekerja sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan,” ungkapnya, dalam keterangannya, Rabu, (23/9).
Sebagai bagian dari mekanisme pengaduan, Kanwil Kemenag NTB menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat dan warga satuan pendidikan serta pondok pesantren yang ingin melaporkan dugaan kekerasan.
Laporan bisa disampaikan melalui nomor 081-8509-007. Setiap pelapor dijamin keamanannya, sementara administrasi pengaduan ditangani oleh Dinas Sosial Provinsi NTB.
“Kemenag NTB membuka ruang bagi seluruh pengaduan terkait dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan dan pondok pesantren,” ujarnya.
Kanwil Kemenag NTB mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas pihak yang terbukti melakukan tindak pidana. Proses hukum diserahkan kepada APH sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Satgas pencegahan dan penanganan kekerasan melibatkan unsur lintas lembaga, dengan Gubernur NTB sebagai pembina, Sekretaris Daerah NTB sebagai ketua, Kepala Kanwil Kemenag NTB sebagai ketua harian, sekretaris dari Dinas Sosial Provinsi NTB, serta melibatkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA).
Kanwil Kemenag NTB juga meminta seluruh satuan pendidikan dan pondok pesantren memasang spanduk, flyer, atau baliho tentang pencegahan dan penanganan kekerasan, serta mencantumkan nomor 081-8509-007 sebagai kanal pengaduan khusus pelaporan kekerasan di satuan pendidikan dan pondok pesantren di Provinsi NTB.
Kanwil Kemenag NTB menindaklanjuti persoalan perizinan melalui koordinasi dengan Kementerian Agama. Apa pun keputusan yang dihasilkan melalui koordinasi tersebut, Kemenag NTB menyatakan siap mengikutinya.
Kanwil Kemenag NTB menegaskan bahwa pencegahan, pengaduan, perlindungan pelapor, koordinasi, dan penanganan hukum menjadi bagian dari langkah yang dilakukan dalam merespons persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan dan pondok pesantren. (F*)
Ket. Foto:
Kabid Pondok Pesantren Kemenag NTB, M. Ali Fikri. (Ist)


