HarianNusa.com, Lombok Timur – Tim Ops Pekat Gatarin 2018 Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil menangkap seorang wanita berinisial RD alias Ewik (26) di Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Lotim, Kamis (12/4) pukul 16.30 Wita tadi. Wanita tersebut diduga merupakan bandar judi togel.
RD menjual judi togel di rumahnya. Nantinya, pembeli akan mendatangi rumahnya dan memesan nomor togel tersebut. Pembeli juga dapat memesan nomor togel melalui HP milik RD, yang akan dibayar sore harinya sebelum hasil nomor togel keluar.
“Kemudian RD menyetor uang tersebut pada seorang pengepul berinisial NAS di Desa Labuhan Lombok,” ujar Kasubbag Humas Polres Lotim, IPTU Made Tista.
Dari tangan RD, polisi berhasil menyita barang bukti di antaranya uang hasil penjualan Rp 2.508.000, tiga pulpen, satu lembar rekapan togel, HP, kalkulator dan lainnya. Kini wanita tersebut ditahan di Polres Lotim untuk keperluan penyidikan. (sat)


