HarianNusa, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menerapkan penyesuaian tarif pajak daerah pada 1 Oktober 2026. Salah satu perubahan yang paling menonjol menyasar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan dengan kapasitas mesin lebih besar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam aturan baru tersebut, tarif PKB untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 150 cc bagi sepeda motor naik dari sebelumnya 1,025 persen menjadi 1,075 persen. Kenaikan tarif juga berlaku bagi kendaraan roda empat berkapasitas diatas 1.500 cc.
Namun, kenaikan tersebut tidak berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor.
Sepeda motor dengan kapasitas mesin sama dengan atau di bawah 150 cc serta mobil dengan kapasitas mesin sama dengan atau di bawah 1.500 cc tetap dikenakan tarif PKB sebesar 1,025 persen.
Artinya, penyesuaian tarif diarahkan secara selektif kepada kendaraan dengan kapasitas mesin lebih besar, sementara kendaraan yang banyak digunakan masyarakat untuk kebutuhan mobilitas sehari-hari tetap menggunakan tarif sebelumnya.
Plt Kepala Bapenda Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan sistem perpajakan daerah yang mempertimbangkan karakteristik kendaraan dan kemampuan kelompok wajib pajak.
“Motor harian dan mobil keluarga tetap pakai tarif lama, kenaikan pajak hanya untuk kendaraan dengan kapasitas mesin lebih besar,” kata Nelly.
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa kendaraan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari tidak menjadi sasaran utama penyesuaian tarif.
Selain PKB, Pemprov NTB juga melakukan penyesuaian terhadap Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Tarif PBBKB untuk penggunaan bahan bakar pada sektor industri dan pertambangan ditetapkan sebesar 7,5 persen. Sementara penggunaan bahan bakar yang berkaitan dengan kebutuhan transportasi masyarakat dan angkutan umum tetap dikenakan tarif lama sebesar 5 persen.
Nelly menjelaskan, pendekatan tersebut dimaksudkan agar penyesuaian PBBKB tidak memberikan beban yang sama kepada seluruh kelompok pengguna BBM, terutama masyarakat yang menggunakan kendaraan untuk aktivitas sehari-hari serta sektor transportasi publik.
“Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan perlindungan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Dengan skema tersebut, pemerintah daerah menempatkan kelompok dengan kapasitas ekonomi lebih besar untuk memberikan kontribusi yang lebih sesuai, sementara masyarakat yang menggunakan kendaraan untuk kebutuhan sehari-hari dan sektor transportasi publik tetap mendapatkan perlindungan melalui tarif yang tidak berubah.
Kebijakan baru ini mulai berlaku 1 Oktober 2026. Pemprov NTB berharap penyesuaian pajak tersebut dapat memperkuat kontribusi penerimaan daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. (F*)
Ket. Foto:
Plt Kepala Bapenda Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti. (Ist)


