HarianNusa.Com, Mataram – DPRD Provinsi NTB membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dan mengkaji empat (4) buah Raperda usul prakarsa legislatif dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, Jumat, (22/11/19).
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Provinsi NTB Nomor: /Kep.DPRD/2019 tentang Pembentukan dan Penetapan Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus DPRD Provinsi NTB.
“Menimbang dan seterusnya, mengingat satu dan seterusnya, memperhatikan dan seterusnya, memutuskan , menetapkan kesatu membentuk, menetapkan pimpinan dan anggota Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan susunan dan keanggotaan sebagaimana yang terlampir dalam lampiran keputusan ini,” kata Sekretaris Dewan (Sekwan), H. Mahdi, SH., MH, saat membacakan surat keputusan tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan Mahdi, bahwa Pansus satu (1) bertugas membahas dan mengkaji Raperda tentang pengembangan, pembinaan dan perlindungan bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan sastra daerah.
Pansus dua (2) bertugas membahas dan mengkaji Raperda tentang Pengembangan ekonomi kreatif. Pansus tiga (3) bertugas membahas mengkaji Raperda tentang Pencegahan dan pemberantasan kegiatan perikanan yang merusak lingkungan. Pansus empat (4) bertugas membahas dan mengkaji Raperda tentang Tata niaga ternak.
“Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sekretariat Dewan daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun anggaran 2019,” ungkapnya.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua H. Abdul Hadi didampingi Hj. Bail Isvie Rupaeda, H. Mori Hanafi, dan H. Muzihir itu turut dihadiri Asisten 1 Setda Provinsi NTB, Anggota DPRD NTB, Forkopimda NTB, dan sejumlah Kepala OPD lingkup pemprov NTB. (f3)
Ket. Foto:
Susana Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, Jumat, (22/11/19). (HarianNusa.com/f3)