HarianNusa.com, Mataram – Kongres Umat Islam (KUI) NTB yang sedianya berlangsung pada hari Sabtu, 5 Mei 2018 di Lapangan Muhajirin – Tastura, Praya – Lombok Tengah dengan mengusung thema SATUKAN UMAT, SELAMATKAN NKRI mendadak secara sepihak dipaksa batal oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan mencabut izin Nomor 14/006/DPU-PR/2018 yang diterbitkannya sendiri.
Pencabutan/pembatalan izin dilakukan pada hari Jum’at siang, 4 Mei 2018 dengan Surat bernomor 16/066/DPU-PR/2018 sesaat sebelum ibadah Jum’at dimulai. Itu pun diketahui melalui oknum anggota kepolisian lewat WhatsApp.
“Ini pelecehan,” ujar Sekretaris Panitia Kongres Umat Islam NTB, Aldo di Mataram, Minggu (6/5).
Selepas Ibadah Jum’at pihak Panita KUI NTB melakukan konfirmasi dan konsultasi kepada Dinas terkait kemudian langsung ke Plt. Bupati Lombok Tengah namun hingga masuk waktu Isya Plt. Bupati tidak bersedia menemui, lantas selepas berjamaah Isya dilanjutkan menemui Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah.
“Namun Sekda tidak mau berdialog dan menyatakan alibi perpegang pada PP Nomor 60 Tahun 2017. Sekda tidak mau tahu dan tidak peduli dengan akibat pembatalan sepihak yang terjadi di last minute tersebut,” ujarnya kecewa.
Sebagai antisipasi atas hal negatif dan bentuk penghormatan kepada narasumber yang telah hadir, Panitia mengubah dan mengalihkan acarannya. Acara diubah menjadi “Silaturrahim dan Dialog Keumatan” dan dialihkan ke Pondok Modern Putra Nurul Haramain, Narmada- Lombok Barat.
“Panitia mohon maaf kepada para pihak yang tidak sempat diberitahu atas perubahan dan kepindahan tersebut,” jelasnya.
Sebagai reaksi awal terhadap pembatalan sepihak yang dilakukan pemda Lombok Tengah untuk itu Panitai Kongres Umat Islam meyatakan sikap :
1. Menyayangkan.
Sangat disayangkan acara bagus dan strategis bagi kerukunan, kesepahaman, dan perkokoh persatuan umat ini harus dibatalkan dengan cara dan alasan yang tidak kredibel dan tidak substantif.
“Kami menyayangkan kenapa hal seperti ini mesti terjadi di daerah berjuluk “Negeri Seribu Masjid” dan wilayah dengan pemerintahannya memenangkan 2 kali Juara Dunia Halal Tourism Destinasi,” ujarnya.
2. Menyesalkan.
Panitia Kongres Umat Islam NTB sangat menyesalkan cara pemerintah Lombok Tengah membatalkan acara yang semestinya justru didukung dan diapresiasi setinggi-tingginya.
“Sangat disesalkan sikap pemerintah yang terwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) tidak membuka ruang dialog (musyawarah) kepada Panitia Kongres. Dan menyesalkan gaya Sekda yang monolog dan tanpa empati,” katanya.
3.Mengingatkan.
Dalam Konstitusi negara kita dinyatakan bahwa rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi. Pemerintah adalah pelaksana amanah, pekerja untuk melayani keperluan dan kebutuhan rakyat. Dalam Konstitusi pula dinyatakan bahwa negara menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul menyatakan pendapat baik lisan maupun tertulis. Dan seluruh warga bangsa di negeri ini haruslah beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dalam perspektif iman, semua dan segala hal perbuatan diminta pertanggungjawabannya.
“Sudahi pembatalan semacam ini cukuplah sampai di kajadian ini. Jangan lagi ada dan dilakukan ketidaktepatan seperti ini. Berhentilah menggunakan amanah kekuasaan dengan tidak tepat. Mari bersatu kembali dalam VISI keumatan dan bangsa menuju _baldatun thayyibatun warobbun ghafurun._ Negeri nan indah berseri yang baik dan berkemakmuran dalam naungan ridho dan ampunan Allah SWT,” lanjutnya.
4. Somasi.
Untuk memberi kesempatan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memperbaiki kinerja dan adab pengelolaan amanah kuasa, Panitia akan melayangkan Somasi sehingga pemerintah Lombok Tengah memberi substitusi secara material dan terutama immaterial sebagai kompensasi dan bentuk pengakuan atas ketidaktepatan sikap atas tindakan pembatalan ini.
“Lebih rinci dan jelas mengenai Somasi ini Panitia akan segera melakukan syuro khusus, tersendiri,” tegasnya.
5.Supremasi Hukum
Jika Somasi diabaikan dan itu berarti pemerintah bisu dan tuli, maka ketidaktepatan pengelolaan kuasa dalam melayani kebebasan rakyat sebagai tuan bagi pemerintah ini harus dipastikan berhenti untuk tidak terjadi lagi dan lagi di kemudian hari. Hakimlah yang akan memutuskan hukuman yang tepat bagi pemerintah Lombok Tengah ini.
“Ini juga sekaligus peringatan bagi seluruh pemerintah daerah di Republik Indonesia untuk sekali-kali tidak menghalangi aktifitas kegiatan umat Islam di negeri merdeka dan berdaulat penuh dengan populasi Muslim,” pungkas Aldo. (f3)