Lombok Tengah
Panitia KUI NTB Akan Somasi Pemda Loteng

HarianNusa.com, Mataram – Kongres Umat Islam (KUI) NTB yang sedianya berlangsung pada hari Sabtu, 5 Mei 2018 di Lapangan Muhajirin – Tastura, Praya – Lombok Tengah dengan mengusung thema SATUKAN UMAT, SELAMATKAN NKRI mendadak secara sepihak dipaksa batal oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan mencabut izin Nomor 14/006/DPU-PR/2018 yang diterbitkannya sendiri.
Pencabutan/pembatalan izin dilakukan pada hari Jum’at siang, 4 Mei 2018 dengan Surat bernomor 16/066/DPU-PR/2018 sesaat sebelum ibadah Jum’at dimulai. Itu pun diketahui melalui oknum anggota kepolisian lewat WhatsApp.
“Ini pelecehan,” ujar Sekretaris Panitia Kongres Umat Islam NTB, Aldo di Mataram, Minggu (6/5).
Selepas Ibadah Jum’at pihak Panita KUI NTB melakukan konfirmasi dan konsultasi kepada Dinas terkait kemudian langsung ke Plt. Bupati Lombok Tengah namun hingga masuk waktu Isya Plt. Bupati tidak bersedia menemui, lantas selepas berjamaah Isya dilanjutkan menemui Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah.
“Namun Sekda tidak mau berdialog dan menyatakan alibi perpegang pada PP Nomor 60 Tahun 2017. Sekda tidak mau tahu dan tidak peduli dengan akibat pembatalan sepihak yang terjadi di last minute tersebut,” ujarnya kecewa.
Sebagai antisipasi atas hal negatif dan bentuk penghormatan kepada narasumber yang telah hadir, Panitia mengubah dan mengalihkan acarannya. Acara diubah menjadi “Silaturrahim dan Dialog Keumatan” dan dialihkan ke Pondok Modern Putra Nurul Haramain, Narmada- Lombok Barat.
“Panitia mohon maaf kepada para pihak yang tidak sempat diberitahu atas perubahan dan kepindahan tersebut,” jelasnya.
Sebagai reaksi awal terhadap pembatalan sepihak yang dilakukan pemda Lombok Tengah untuk itu Panitai Kongres Umat Islam meyatakan sikap :
1. Menyayangkan.
Sangat disayangkan acara bagus dan strategis bagi kerukunan, kesepahaman, dan perkokoh persatuan umat ini harus dibatalkan dengan cara dan alasan yang tidak kredibel dan tidak substantif.
“Kami menyayangkan kenapa hal seperti ini mesti terjadi di daerah berjuluk “Negeri Seribu Masjid” dan wilayah dengan pemerintahannya memenangkan 2 kali Juara Dunia Halal Tourism Destinasi,” ujarnya.
2. Menyesalkan.
Panitia Kongres Umat Islam NTB sangat menyesalkan cara pemerintah Lombok Tengah membatalkan acara yang semestinya justru didukung dan diapresiasi setinggi-tingginya.
“Sangat disesalkan sikap pemerintah yang terwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) tidak membuka ruang dialog (musyawarah) kepada Panitia Kongres. Dan menyesalkan gaya Sekda yang monolog dan tanpa empati,” katanya.
3.Mengingatkan.
Dalam Konstitusi negara kita dinyatakan bahwa rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi. Pemerintah adalah pelaksana amanah, pekerja untuk melayani keperluan dan kebutuhan rakyat. Dalam Konstitusi pula dinyatakan bahwa negara menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul menyatakan pendapat baik lisan maupun tertulis. Dan seluruh warga bangsa di negeri ini haruslah beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dalam perspektif iman, semua dan segala hal perbuatan diminta pertanggungjawabannya.
“Sudahi pembatalan semacam ini cukuplah sampai di kajadian ini. Jangan lagi ada dan dilakukan ketidaktepatan seperti ini. Berhentilah menggunakan amanah kekuasaan dengan tidak tepat. Mari bersatu kembali dalam VISI keumatan dan bangsa menuju _baldatun thayyibatun warobbun ghafurun._ Negeri nan indah berseri yang baik dan berkemakmuran dalam naungan ridho dan ampunan Allah SWT,” lanjutnya.
4. Somasi.
Untuk memberi kesempatan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memperbaiki kinerja dan adab pengelolaan amanah kuasa, Panitia akan melayangkan Somasi sehingga pemerintah Lombok Tengah memberi substitusi secara material dan terutama immaterial sebagai kompensasi dan bentuk pengakuan atas ketidaktepatan sikap atas tindakan pembatalan ini.
“Lebih rinci dan jelas mengenai Somasi ini Panitia akan segera melakukan syuro khusus, tersendiri,” tegasnya.
5.Supremasi Hukum
Jika Somasi diabaikan dan itu berarti pemerintah bisu dan tuli, maka ketidaktepatan pengelolaan kuasa dalam melayani kebebasan rakyat sebagai tuan bagi pemerintah ini harus dipastikan berhenti untuk tidak terjadi lagi dan lagi di kemudian hari. Hakimlah yang akan memutuskan hukuman yang tepat bagi pemerintah Lombok Tengah ini.
“Ini juga sekaligus peringatan bagi seluruh pemerintah daerah di Republik Indonesia untuk sekali-kali tidak menghalangi aktifitas kegiatan umat Islam di negeri merdeka dan berdaulat penuh dengan populasi Muslim,” pungkas Aldo. (f3)
Lombok Tengah
Dukcapil Lombok Barat Jemput Bola Urus Adminduk Warga: “Asalkan Mau, Kami Bantu”

HarianNusa, Lombok Barat Dinas – Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lombok Barat terus berinovasi memberikan layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang mudah, cepat, dan tanpa biaya. Melalui program jemput bola, tim Dukcapil turun langsung ke perumahan warga untuk membantu proses migrasi penduduk.
“Asalkan mau, kami bantu. Pelayanan kami mudah, cepat, dan pasti gratis,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Lombok Barat, H. Saepul Akhkam, saat menyaksikan penyerahan hasil layanan migrasi adminduk di dua perumahan Kecamatan Labuapi, Kamis (29/5/2025).
Layanan tersebut dilaksanakan di Perumahan Lingkar Muslim (Desa Bajur) dan Sudak Palace (Desa Terong Tawah). Dalam waktu lima hari, proses migrasi administrasi selesai dan dokumen langsung diserahkan kepada Ketua RT dan perangkat desa setempat.
Akham menjelaskan, proses migrasi kini jauh lebih praktis berkat sistem koordinasi nasional. “Cukup dua hari sejak berkas masuk, kami langsung bersurat secara elektronik. Begitu disetujui oleh daerah asal, data ditarik, dan warga resmi tercatat sebagai penduduk Lombok Barat. Tinggal cetak dokumennya,” jelasnya.
Dalam dua kegiatan tersebut, Dukcapil berhasil memfasilitasi 18 warga di Perumahan Lingkar Muslim dan 8 warga di Sudak Palace.
Ketua RT Perumahan Lingkar Muslim, Saiful Bahri, menyambut baik program ini. “Alhamdulillah, warga kami kini resmi jadi penduduk Lombok Barat. Ini akan memudahkan mereka dalam mengakses layanan publik,” ujarnya.
Namun, ada tiga warga yang proses migrasinya masih dalam tahap persetujuan daerah asal. “Dua dari DKI Jakarta dan satu dari Sulawesi. Begitu disetujui, kami segera proses dan hubungi pemohon,” tambah Akhkam.
Ia juga mengingatkan pentingnya setiap penduduk untuk memiliki dokumen kependudukan yang sesuai dengan domisili. “Warga yang tinggal di suatu daerah tapi belum ber-KTP setempat termasuk penduduk non permanen. Ini bisa menyulitkan mereka dalam pendataan hingga layanan publik,” tutupnya. (F2)
Ket. Foto:
Tim Dinas Dukcapil Lombok Barat jemput bola melakukan pelayanan Adminduk ke Perumahan di Kecamatan Labuapi. (Ist)
Hukum
Nurdin Dino akan Bongkar Dugaan Konspirasi Sengketa Lahan Bumbangku

HarianNusa, Lombok Tengah – Sengketa kepemilikan lahan seluas 1,70 hektare di kawasan wisata Bumbangku, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, makin memanas. Persoalan ini menjadi pelik ketika sejumlah pihak yang tidak memiliki kapasitas maupun legalitas justru ikut campur, sehingga memperkeruh suasana.
Ketegangan memuncak pasca pembongkaran paksa pagar ilegal yang berdiri di atas lahan milik sah Sahnun Ayitna Dewi (Nunung), Rabu (9/4). Pembongkaran dilakukan karena pagar tersebut dibangun tanpa izin di atas tanah yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Nunung.
Namun tindakan ini menuai protes dari oknum yang mengatasnamakan Sudin, meskipun pihak tersebut sama sekali tidak memiliki legal standing yang sah dalam sengketa ini.
Lebih lanjut, polemik diperkeruh oleh pernyataan kontroversial Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah, Lalu Sungkul, dalam konferensi pers yang menyebut bahwa SHM milik Ibu Nunung "bodong". Hal ini dinilai tidak etis dan menyesatkan, mengingat tidak ada lembaga resmi seperti BPN yang pernah menyatakan sertifikat tersebut tidak sah.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Ibu Nunung, Nurdin Dino, SH., MH., angkat bicara. Ia menegaskan bahwa komentar Kadis Pariwisata tidak pada tempatnya dan berpotensi menggiring opini publik.
"Kami mengingatkan saja, apalagi itu statemennya bisa menggiring opini publik bahwa dengan sertifikat klien kami itu bodong. Kan bahaya? BPN saja tidak pernah menyatakan atau mengeluarkan pernyataan resmi terkait produk yang mereka keluarkan. Lah ini Sungkul kok seperti hakim saja," tegas Dino.
Dino menambahkan, bahwa hingga saat ini belum ada satu pun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan SHM milik kliennya. Ia juga mempertanyakan motivasi pihak-pihak tertentu yang terus menyerang kliennya.
"Jadi kami patut menduga ada permainan. Bahkan indikasi masuk angin di kalangan oknum Pemkab sangat terlihat. Ibu Nunung pernah dituduhkan memalsukan dokumen tanpa kejelasan, ditawari kompensasi Rp1,5 miliar agar menyerahkan tanahnya, hingga ada oknum APH yang meminta agar sertifikat dimusnahkan tanpa putusan pengadilan. Itu kalau bukan konspirasi, lalu apa?" ungkapnya.
Dino menegaskan, bahwa tim hukum akan mengambil langkah tegas dan melaporkan kasus ini ke instansi berwenang, bahkan hingga ke Presiden Prabowo Subianto.
"Kami tidak akan tinggal diam. Ini menjadi pelajaran bagi oknum-oknum yang mencoba bermain dalam kasus ini. Semua akan kami laporkan," pungkasnya. (F3)
Ket. Foto:
Kuasa Hukum Ibu Nunung, Nurdin Dino, SH., MH., diwawancara saat proses pembongkaran pagar pantai Bumbangku. (HarianNusa)
Hukum
Didampingi Kuasa Hukum, Pemilik Sah Bongkar Pagar Bumbangku Beach Cottage

HarianNusa, Lombok Tengah – Sengketa lahan di kawasan wisata Pantai Bumbangku, Dusun Bumbangku, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, kembali memanas. Pada Rabu, 9 April 2025, Nurdin Dino, SH., MH., kuasa hukum Sahnun Ayitna Dewi (Bu Nunung), memimpin langsung pembongkaran pagar yang didirikan oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Pembongkaran pagar tersebut dilakukan setelah tim hukum Bu Nunung mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah desa setempat dan Polres Lombok Tengah. Langkah ini diambil untuk menegaskan kembali bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tercatat atas nama Bu Nunung tetap sah dan tidak pernah dibatalkan oleh pihak yang berwenang melakukan pembatalan SHM.
“Hari ini kami melakukan pembongkaran pagar yang dipasang oleh oknum yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Berdasarkan data yang kami miliki, tidak ada satu pun dokumen sah yang membatalkan sertifikat hak milik atas nama Ibu Sahnun Ayitna Dewi,” ujar Nurdin Dino dengan tegas saat memimpin pembongkaran di lokasi.
Dino juga menekankan bahwa langkah ini bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan upaya untuk melindungi hak kepemilikan yang sah. Ia mengingatkan agar setiap pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum yang sesuai.
“Jika ada yang merasa dirugikan, silakan melaporkan ke pihak berwenang. Namun, jika pagar ini dibangun lagi, kami siap untuk membongkarnya kembali. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga hak klien kami benar-benar dihormati,” tegas Dino.
Lahan seluas 1,73 hektare yang terletak di kawasan strategis pariwisata Pantai Bumbangku, Lombok Tengah ini sudah lama menjadi objek sengketa antara Bu Nunung dan pihak yang mengaku sebagai pemilik sah. Meskipun demikian, sertifikat tanah atas nama Bu Nunung tetap sah dan belum ada bukti atau dokumen yang membatalkan hak kepemilikan tersebut. Karenanya Dino mendorong agar persoalan ini dibawa ke meja hijau. "Kalau merasa ini miliknya gugat saja di PTUN," ungkapnya.
Di akhir – akhir pembongkaran, dua orang pria yang mengaku dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan
datang ke lokasi. Mereka adalah Lalu Srijanim yang mengaku sebagai penjaga dan Lalu Wahyu yang mengaku sebagai Kuasa Hukum Sudin, pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Keduanya berusaha untuk menghentikan pembongkaran.
Saat ditanya dokumen apa yang menjadi dasar mereka melakukan pemagaran dan penghentian pembongkaran pagar. Keduanya tidak bisa menunjukkan dengan alasan tidak membawa dokumen yang dimaksud.
Sementara, Lalu Wahyu yang dimintai Surat Kuasa dari Sudin tidak bisa menunjukkan bukti fisiknya. Ia mengaku diberikan kuasa oleh Sudin secara lisan melalui saluran telfon.
"Saya belum pernah bertemu Sudin, saat ini beliau sedang ada di Jakarta, saya dikuasakan oleh Sudin. Saya kontak telfon jadi saya dikuasakan lisan," akunya.
Saat dicerca pertanyaan bagaiman bisa mengaku sebagai orang yang dikuasakan tanpa ada surat kuasa yang sah secara hukum, ia tidak bisa menjawab dan langsung mengelak meninggalkan sejumlah wartawan yang mewawancarai dirinya.
Persoalan ini diharapkan menemukan titik terang mengingat kawasan tersebut kini menjadi obyek wisata yang sedang berkembang. (F3)
Ket. Foto:
1. Pembongkaran pagar Bumbangku Beach Cottage. (HarianNusa)
2. Nurdin Dino SH, MH, Kuasa Hukum Bu Nunung, Lalu Wahyu dan Lalu Srijanim saat berdebat soal kepemilikan lahan lokasi pembongkaran pagar. (HarianNusa)
-
Headline7 tahun ago
Potensi Tsunami di Asia, NTB Diperingati Waspada
-
NTB6 tahun ago
Ini Cara Mitigasi saat Gempa Bumi
-
Headline7 tahun ago
Misteri Telapak Tangan yang Gegerkan Warga Lombok Terpecahkan
-
Headline8 tahun ago
Mengenang 40 Tahun Bencana Tsunami di Lombok dan Sumbawa
-
Headline8 tahun ago
Ssttt… Ini Lokasi Razia Zebra di Pulau Lombok Selama Dua Pekan
-
Hukum & Kriminal7 tahun ago
Tak Terima Diputusin, Pria di Lotim Sebar Foto Bugil Kekasihnya
-
NTB6 tahun ago
Ahli Geologi AS Peringatkan Bahaya Gempa di Selatan Lombok
-
NTB6 tahun ago
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Dingin di Lombok