Connect with us

Kriminal

Dua Pelaku Curanmor di Jerowaru Diamuk Massa, Motor Pelaku Dirusak

Published

on

HarianNusa.com, Lombok Timur – Kasus pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di Jerowaru. Dua pelaku yang masih remaja nekat mencuri motor milik warga yang terparkir di pinggir sawah, Dusun Tembere, Desa Batu Nampar, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur (Lotim), Sabtu (10/6) lalu.

HarianNusa.com - curanmor lotim2

Dua pelaku curanmor berinisial DS (16) dan MBI (19). (foto: ist)

Dua pelaku diketahui berinisial DS (16) asal Desa Bilalando, Kecamatan Praya Timur dan MBI (19) asal Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Kejadian bermula saat dua pelaku berboncengan mencari mangsanya.

Saat itu kedua pelaku melihat motor milik Sulaiman (40) yang ditinggal parkir di pinggir sawah. Pelaku kemudian membobolnya dan membawa kabur. Motor tersebut dikendarai pelaku berinisial DS.

Tidak jauh dari lokasi, seorang warga bernama Sukron (37) mengenali motor yang digunakan pelaku merek Honda Vario. Sukron mengetahui motor tersebut milik Sulaiman. Dia kemudian menahan pelaku.

“Saat itu pelaku berhenti dan turun dari motornya. Dia kemudian mengancam pelaku menggunakan pisau sambil naik di motor yang dikendarai rekannya MBI,” ujar Kanit Sabhara Polsek Jerowaru, Aipda Suryadi, Senin dini hari (12/6) melalui pesan singkat.

Sukron kemudian meneriaki maling pada pelaku. Dengan cepat warga berdatangan dan mengepung pelaku. Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga yang kesal atas ulahnya. Terlebih lagi di Jerowaru akhir-akhir ini rawan perampokan.

Beruntung kepala desa setempat menenangkan massa dan mengamankan kedua pelaku di Kantor Desa Batu Nampar. Kepala desa kemudian menghubungi Polsek Jerowaru.

Advertisement
Motor milik pelaku jadi bulan-bulanan kemarahan warga. (foto: ist)

Motor milik pelaku jadi bulan-bulanan kemarahan warga. (foto: ist)

Massa yang tersulut emosi melampiaskan kemarahannya dengan merusak motor milik pelaku. Warga melempar dan menghancurkan motor milik pelaku. Anggota Polsek Jerowaru yang datang berusaha menenangkan massa.

Kemarahan massa semakin menjadi. Setiap menit massa terus berdatangan dan mengepung tempat kedua pelaku diamankan. Polsek Jerowaru berusaha untuk menenangkan massa. Namun, karena banyaknya massa, Polsek Jerowaru tidak dapat berbuat banyak.

“Karena massa semakin banyak, sehingga kami dibuat kewalahan. Akhirnya kami meminta bantuan pada Dalmas Polres Lombok Timur untuk mengevakuasi kedua pelaku,” jelasnya.

Anggota Dalmas yang datang kemudian segera mengevakuasi pelaku. Suasana menegangkan saat proses evakuasi. Massa yang marah nyaris saja menyerang pelaku. Beruntung polisi dengan cepat mengamankan pelaku.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam merayakan lebaran di balik jeruji besi. Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjata. (sat)

Massa mengepung kantor desa tempat kedua pelaku diamankan. (foto: ist)
Dua pelaku curanmor berinisial DS (16) dan MBI (19). (foto: ist)
Motor milik pelaku jadi bulan-bulanan kemarahan warga. (foto: ist)

Advertisement

Kriminal

Dua Terduga Pengedar Narkoba Dibekuk di Lombok Barat, Satu Tertangkap di Kios Pinggir Jalan

Published

on

By

HarianNusa, Lombok Barat – Peredaran narkotika di wilayah Lombok Barat kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua pria asal Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, berinisial MUL dan MAP, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram karena diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Penangkapan bermula dari penggerebekan di sebuah kios kecil di Desa Jatisela. Di lokasi itu, petugas meringkus MUL yang saat itu menyimpan dua poket shabu siap edar di dalam saku celananya.

"MUL kami amankan di kios pinggir jalan dekat rumahnya. Setelah diperiksa, dia mengaku mendapatkan shabu dari MAP yang juga tinggal di wilayah Gunungsari," ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, Rabu (16/04/2025).

Tak menunggu lama, tim langsung bergerak cepat ke Desa Midang untuk membekuk MAP. Meski tak ditemukan barang haram di rumahnya, sejumlah alat bukti penting yang berkaitan erat dengan peredaran narkoba berhasil diamankan.

Advertisement

"Dari rumah MAP, kami temukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam aktivitas peredaran narkotika," jelas AKP Bagus Suputra.

Polisi juga melakukan penggeledahan lanjutan di rumah MUL dan menyita barang bukti tambahan, termasuk alat isap, plastik klip kosong, dan alat komunikasi yang diduga digunakan untuk transaksi.

Total barang bukti yang berhasil disita adalah narkotika jenis shabu seberat 0,42 gram beserta peralatan pendukung lainnya. Saat ini, keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram guna pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kedua terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara jangka panjang.

"Upaya kami tidak berhenti di sini. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih besar di balik peredaran narkoba ini," tegas AKP Bagus Suputra. (F2)

Advertisement

Ket. Foto:
Dua terduga pengedar narkotika yang diamankan oleh pihak Polresta Mataram. (Ist)

Continue Reading

Kota Mataram

Kasus Penganiayaan di Jalan Udayana Terungkap, 6 Orang jadi Tersangka 3 diantaranya masih dibawah umur

Published

on

By

HarianNusa, Mataram – Insiden penganiayaan yang terjadi di Jalan Udayana, Mataram, pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 WITA lalu akhirnya menemui titik terang. Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Hingga Selasa pagi, 25 Februari 2025, tim penyidik telah memeriksa dan mengamankan 19 orang
yang diduga terlibat dalam insiden penganiayaan tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan panjang hingga Selasa malam, pukul 20.00 WITA, penyidik akhirnya menetapkan enam orang sebagai calon tersangka. Dari enam orang tersebut, tiga di antaranya adalah orang dewasa dan telah ditahan di Mapolresta Mataram, sementara tiga lainnya masih di bawah umur dan untuk sementara dititipkan di LPKA Lombok Tengah.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., menyampaikan perkembangan terbaru kasus ini.

Advertisement

"Malam ini, kami telah memulangkan 13 anak di bawah umur yang sebelumnya diamankan dalam kasus ini. Mereka diserahkan langsung kepada orang tuanya di Unit PPA Polresta Mataram. Meski dipulangkan, mereka tetap dikenakan wajib lapor dan dapat dipanggil kembali jika dibutuhkan dalam proses hukum," jelas AKP Regi Halili, Selasa (25/02/2025) malam.

Tiga orang dewasa menjadi tersangka telah diamankan di Polresta Mataram berinisial AHB, FM dan SA.
Sementara itu, tiga calon tersangka yang masih di bawah umur berinisial: RA, RHK, dan AM.

Ketiga tersangka di bawah umur tersebut untuk sementara dipulangkan ke orang tua mereka sebelum secara resmi dititipkan di LPKA Lombok Tengah.

"Para terduga dewasa sudah kami tahan di Polresta Mataram. Sedangkan yang masih di bawah umur akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan nantinya dititipkan di LPKA Lombok Tengah," tambah AKP Regi Halili.

Dengan perkembangan terbaru ini, kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus penganiayaan di Jalan Udayana dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. (F2)

Advertisement

Ket. Foto:
Tersangka kasus penganiayaan di jalan Udayana Kota Mataram diamankan Polisi. (Ist)

Continue Reading

Kriminal

Dua Pria Spesialis Pencurian Tabung Gas di Ampenan Ditangkap Polisi

Published

on

By

HarianNusa, Mataram – Dua pria berinisial J (22) dan R (24) asal Ampenan yang diduga sebagai spesialis pencurian tabung gas akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ampenan pada Selasa malam (4/2/2025). Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan setelah penyelidikan polisi atas laporan masyarakat terkait pencurian tabung gas 3 kg dan kompor gas di Lingkungan Bugis, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, pada 28 Januari 2025 lalu.

Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta, didampingi Kanit Reskrim Polsek Ampenan Iptu Lalu Arfi K. R. SH., pada Kamis (6/2), menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan respons terhadap laporan korban serta keluhan warga yang sering kehilangan tabung gas 3 kg di lingkungan tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, kedua terduga mengakui perbuatannya. Mereka bahkan mengaku telah mencuri tabung gas 3 kg di tiga rumah berbeda di lingkungan tersebut," ujar Kapolsek dalam konferensi pers di Mapolsek Ampenan.

Dijelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah dengan memanjat tembok rumah korban. Salah satu pelaku masuk dan mengambil tabung gas serta kompor gas, sementara rekannya berjaga di luar untuk memantau situasi. Setelah mendapatkan barang curian, mereka langsung menjualnya ke warga di kampung sebelah dengan harga Rp50.000 hingga Rp100.000.

Advertisement

"Hasil penjualan mereka gunakan untuk kepentingan pribadi dan berfoya-foya. Mereka mengincar tabung gas karena mudah dijual," tambah Kapolsek.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian tabung gas di wilayah Ampenan.

"Kami akan terus menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain dalam komplotan pencuri tabung gas ini," tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian dan selalu menjaga keamanan lingkungan demi mencegah tindak kejahatan serupa. (F3)

Advertisement

Ket. Foto:
Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian tabung gas elpiji 3 Kg di Mapolsek Ampenan. (Ist)

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!