HarianNusa.com, Lombok Timur – Kasus pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di Jerowaru. Dua pelaku yang masih remaja nekat mencuri motor milik warga yang terparkir di pinggir sawah, Dusun Tembere, Desa Batu Nampar, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur (Lotim), Sabtu (10/6) lalu.
Dua pelaku diketahui berinisial DS (16) asal Desa Bilalando, Kecamatan Praya Timur dan MBI (19) asal Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Kejadian bermula saat dua pelaku berboncengan mencari mangsanya.
Saat itu kedua pelaku melihat motor milik Sulaiman (40) yang ditinggal parkir di pinggir sawah. Pelaku kemudian membobolnya dan membawa kabur. Motor tersebut dikendarai pelaku berinisial DS.
Tidak jauh dari lokasi, seorang warga bernama Sukron (37) mengenali motor yang digunakan pelaku merek Honda Vario. Sukron mengetahui motor tersebut milik Sulaiman. Dia kemudian menahan pelaku.
“Saat itu pelaku berhenti dan turun dari motornya. Dia kemudian mengancam pelaku menggunakan pisau sambil naik di motor yang dikendarai rekannya MBI,” ujar Kanit Sabhara Polsek Jerowaru, Aipda Suryadi, Senin dini hari (12/6) melalui pesan singkat.
Sukron kemudian meneriaki maling pada pelaku. Dengan cepat warga berdatangan dan mengepung pelaku. Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga yang kesal atas ulahnya. Terlebih lagi di Jerowaru akhir-akhir ini rawan perampokan.
Beruntung kepala desa setempat menenangkan massa dan mengamankan kedua pelaku di Kantor Desa Batu Nampar. Kepala desa kemudian menghubungi Polsek Jerowaru.
Massa yang tersulut emosi melampiaskan kemarahannya dengan merusak motor milik pelaku. Warga melempar dan menghancurkan motor milik pelaku. Anggota Polsek Jerowaru yang datang berusaha menenangkan massa.
Kemarahan massa semakin menjadi. Setiap menit massa terus berdatangan dan mengepung tempat kedua pelaku diamankan. Polsek Jerowaru berusaha untuk menenangkan massa. Namun, karena banyaknya massa, Polsek Jerowaru tidak dapat berbuat banyak.
“Karena massa semakin banyak, sehingga kami dibuat kewalahan. Akhirnya kami meminta bantuan pada Dalmas Polres Lombok Timur untuk mengevakuasi kedua pelaku,” jelasnya.
Anggota Dalmas yang datang kemudian segera mengevakuasi pelaku. Suasana menegangkan saat proses evakuasi. Massa yang marah nyaris saja menyerang pelaku. Beruntung polisi dengan cepat mengamankan pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam merayakan lebaran di balik jeruji besi. Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjata. (sat)
Massa mengepung kantor desa tempat kedua pelaku diamankan. (foto: ist)
Dua pelaku curanmor berinisial DS (16) dan MBI (19). (foto: ist)
Motor milik pelaku jadi bulan-bulanan kemarahan warga. (foto: ist)