HarianNusa.com, Sumbawa – Seorang petani bawang di Desa Seranding, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, ditangkap polisi karena menyimpan senjata api rakitan. Petani berinisial IK (28) asal Kelurahan Renda, Kabupaten Bima ditangkap polisi, Jumat (9/6) lalu.
Selain senjata api rakitan, polisi juga mengamankan tiga butir amunisi dengan caliber 5,56 mm. Pria tersebut kemudian diamankan di Polres Sumbawa.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Elyas Ericson SH., SIK mengatakan pelaku diketahui memiliki senjata saat pelaku betengkar dengan temannya. Seorang warga yang melerai pelaku melihat senjata tersebut di dalam tas pelaku.
“Saat itu pelaku dan iparnya yang berkelahi dileraikan dan dibawa di rumah kepala desa setempat. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Moyo Hilir,” ujarnya dihubungi Senin, (12/6).
Saat diperiksa polisi, pelaku mengatakan mendapatkan senjata tersebut saat berada di Bima. Dia mengatakan senjata rakitan tersebut didapat di jalan.
“Alasannya, dia menemukan senjata tersebut saat jalan-jalan di ujung Palibelo, Kabupaten Bima,” pungkasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sumbawa. Pelaku masih menjalani penyidikan terkait kepemilikan senjata ilegal tersebut. (sat)
Senjata rakitan miliki petani di Sumbawa diamankan polisi. (foto: ist)