Baiq Nuril Dituntut 6 Bulan Penjara

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum terhadap Baiq Nuril dilaksanakan siang tadi, Rabu (14/6) di Pengadilan Negeri Mataram. Jaksa menuntut Nuril bersalah dengan tuntutan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Atas tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Nuril, Aziz Fauzi SH mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa karena dinilai tidak mempertimbangkan hasil pembuktian di persidangan, di mana hasil pembuktian di persidangan merupakan suatu pertimbangan yang wajib dimasukan dalam tuntutan pidana.

“Kami pada prinsipnya sangat kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum, karena kami menganggap jaksa dalam menyusun surat tuntutan tidak mempertimbangkan hasil pembuktian di persidangan,” ujarnya ditemui usai sidang.

- Advertisement -

“Fakta persidangan jelas menunjukkan dari keterangan saksi Lalu Agus Rofieq di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan yang aktif mentransmisikan dan mendistribusikan rekaman pada laptop adalah saksi Imam Mudawin bukan Nuril,” tegasnya.

Selain itu, fakta persidangan dikuatkan dengan pengakuan terdakwa Nuril, yang mengaku tidak pernah mendistribusikan maupun mentransmisikan rekaman suara mengandung unsur pornografi tersebut.

Sementara pada sidang sebelumnya, Ahli dari Menkominfo, Teguh Arifiyadi juga dengan tegas mengatakan, berdasarkan rumusan perbuatan yang terungkap di persidangan, Nuril tidak memenuhi unsur pasal 27 ayat (1) undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

- Advertisement -

“Dasar jaksa menuntut Nuril hanya satu, yakni keterangan saksi Imam Mudawin, patut dicurigai keterangan saksi tersebut tidak benar karena terus berubah-ubah. Di keterangan di BAP dia mengakui meminta rekaman tersebut, di persidangan pertama dia membantah, kemudian setelah dikonfrontir dengan keterangan saksi Husnul Aini dia mengaku, kemudian di sidang selanjutnya dia membantah lagi,” ungkapnya.

Lebih lanjut Aziz mengatakan tuntutan jasa bertentangan dengan asas Unus Testis Nullus Testis, yang memiliki arti satu saksi bukanlah saksi. Artinya, untuk mengungkapkan sebuah kasus, maka dibutuhkan minimal dua saksi. Bila saksi hanya berjumlah satu orang, maka pembuktian tidak sempurna dan sangat patut ditolak.

- Advertisement -

“Bertentangan dengan pasal 185 ayat (2) KUHAP yang menentukan keterangan satu saksi saja tidak bisa menjadi dasar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Sementara yang menyatakan Nuril tidak bersalah ada tiga alat bukti yang mendukung, keterangan terdakwa, saksi Lalu Agus Rofieq, dan ahli dari Kominfo,” jelasnya.

Kuasa Hukum Nuril mensinyalir tuntutan jaksa terlalu memaksakan kehendak ego. Jaksa dituding malu menuntut Nuril bebas karena saat dilimpahkan penyidik, kasus Nuril sudah terlanjur di-P21-kan jaksa.

“Ini sangat tidak baik dengan iklim penegakan hukum di Indonesia. Jangan sampai mempertaruhkan ego pribadi dengan nasip masyarakat,” cetusnya. (sat)

- Advertisement -
Selasa, Juli 15, 2025

Trending Pekan ini

NTB Dapat Jatah UPT Balai Pelestarian Kebudayaan, Jamhur : Bukti Nyata Perjuangan Legislator PKB di Senayan

HarianNusa, Lombok Barat - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...

Mori Hanafi Resmi Pimpin NasDem NTB, Fokus Bangun Kader Berkualitas untuk 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem...

Komisi V DPRD NTB Dorong Perbaikan Layanan RSUP : Hutang Hampir Tuntas, Pelayanan Harus Lebih Baik

HarianNusa, Mataram - Komisi V DPRD Provinsi NTB menggelar...

Sengketa Tapal Batas Selesai, Nambung Tetap Milik Lobar

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan...

Listrik Untuk Rakyat : Komisaris PLN Kunjungi NTB, Apresiasi Dedikasi Pegawai dan Infrastruktur Andalan

HarianNusa, Mataram — Dalam semangat memastikan listrik hadir secara...
Selasa, Juli 15, 2025

Berita Terbaru

Wabup UNA Ajak Baznas Lobar Kelola Zakat Secara Profesional untuk Turunkan Kemiskinan

HarianNusa, Lombok Barat - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)...

Fornas VIII Jadi Pemanasan Menuju PON 2028 

HarianNusa, Mataram - Festival Olahraga Masyarakat Nasional (Fornas) VIII...

Komisi V DPRD NTB Dorong Perbaikan Layanan RSUP : Hutang Hampir Tuntas, Pelayanan Harus Lebih Baik

HarianNusa, Mataram - Komisi V DPRD Provinsi NTB menggelar...

Hamdan Kasim Dorong Percepatan IPR Berbasis  Koperasi : Langkah Nyata Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem di NTB

HarianNusa, Mataram  -  Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan...

Ketua Konferprov PWI NTB: Hindari Politik Uang, Biaya Pendaftaran Bukan Masalah

HarianNusa, Mataram - Jangan rusak marwah organisasi wartawan tertua...

NTB Dapat Jatah UPT Balai Pelestarian Kebudayaan, Jamhur : Bukti Nyata Perjuangan Legislator PKB di Senayan

HarianNusa, Lombok Barat - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...
Selasa, Juli 15, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!