Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
BerandaHeadlineBaiq Nuril Dituntut 6 Bulan Penjara

Baiq Nuril Dituntut 6 Bulan Penjara

Jaksa Dinilai Langgar Asas Hukum

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa.com, Mataram – Pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum terhadap Baiq Nuril dilaksanakan siang tadi, Rabu (14/6) di Pengadilan Negeri Mataram. Jaksa menuntut Nuril bersalah dengan tuntutan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Atas tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Nuril, Aziz Fauzi SH mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa karena dinilai tidak mempertimbangkan hasil pembuktian di persidangan, di mana hasil pembuktian di persidangan merupakan suatu pertimbangan yang wajib dimasukan dalam tuntutan pidana.

“Kami pada prinsipnya sangat kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum, karena kami menganggap jaksa dalam menyusun surat tuntutan tidak mempertimbangkan hasil pembuktian di persidangan,” ujarnya ditemui usai sidang.

“Fakta persidangan jelas menunjukkan dari keterangan saksi Lalu Agus Rofieq di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan yang aktif mentransmisikan dan mendistribusikan rekaman pada laptop adalah saksi Imam Mudawin bukan Nuril,” tegasnya.

Selain itu, fakta persidangan dikuatkan dengan pengakuan terdakwa Nuril, yang mengaku tidak pernah mendistribusikan maupun mentransmisikan rekaman suara mengandung unsur pornografi tersebut.

Sementara pada sidang sebelumnya, Ahli dari Menkominfo, Teguh Arifiyadi juga dengan tegas mengatakan, berdasarkan rumusan perbuatan yang terungkap di persidangan, Nuril tidak memenuhi unsur pasal 27 ayat (1) undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dasar jaksa menuntut Nuril hanya satu, yakni keterangan saksi Imam Mudawin, patut dicurigai keterangan saksi tersebut tidak benar karena terus berubah-ubah. Di keterangan di BAP dia mengakui meminta rekaman tersebut, di persidangan pertama dia membantah, kemudian setelah dikonfrontir dengan keterangan saksi Husnul Aini dia mengaku, kemudian di sidang selanjutnya dia membantah lagi,” ungkapnya.

Lebih lanjut Aziz mengatakan tuntutan jasa bertentangan dengan asas Unus Testis Nullus Testis, yang memiliki arti satu saksi bukanlah saksi. Artinya, untuk mengungkapkan sebuah kasus, maka dibutuhkan minimal dua saksi. Bila saksi hanya berjumlah satu orang, maka pembuktian tidak sempurna dan sangat patut ditolak.

“Bertentangan dengan pasal 185 ayat (2) KUHAP yang menentukan keterangan satu saksi saja tidak bisa menjadi dasar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Sementara yang menyatakan Nuril tidak bersalah ada tiga alat bukti yang mendukung, keterangan terdakwa, saksi Lalu Agus Rofieq, dan ahli dari Kominfo,” jelasnya.

Kuasa Hukum Nuril mensinyalir tuntutan jaksa terlalu memaksakan kehendak ego. Jaksa dituding malu menuntut Nuril bebas karena saat dilimpahkan penyidik, kasus Nuril sudah terlanjur di-P21-kan jaksa.

“Ini sangat tidak baik dengan iklim penegakan hukum di Indonesia. Jangan sampai mempertaruhkan ego pribadi dengan nasip masyarakat,” cetusnya. (sat)

RELATED ARTICLES
spot_img
Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -