HarianNusa.com, Mataram –Â DPRD Provinsi NTB, meminta penambahan penghasilan pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk diprogramkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2017.
Hal itu terungkap dalam sebuah surat yang dikirim Sekretariat DPRD NTB yang ditujukan pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pada 15 Juni 2017, lalu.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris DPRD NTB, Mahdi Muhammad, SH, MH, tersebut, berisi permintaan penambahan penghasilan sebesar Rp 10,1 miliar, yang akan dipergunakan untuk tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp 5,4 miliar, tunjangan transportasi sebesar Rp 3,2 miliar, dan untuk tunjangan reses terakhir sebesar Rp 1,3 miliar, yang akan dibayarkan selama tujuh bulan kedepan.
Sekretaris DPRD NTB Mahdi Muhammad saat dikonfirmasi Wartawan membenarkan hal itu. Menurutnya, Surat permintaan itu disampaikan ke TAPD oleh dewan sesuai dengan amanat PP Nomor 18 tahun 2017 untuk diakomodir pada APBDP 2017.
“Tapi akan dibuatkan dulu Perdanya dan Perkadanya baru dia shohih, bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Fraksi partai Demokrat, MNS. Kasdiono, SH juga membenarkan prihal permintaan penambahan penghasilan untuk anggota dan pimpinan DPRD NTB itu. Menurutnya, itu merupakan konsekwensi dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Oh yang ini, sepertinya karena harus melaksanakan PP nomor 18 tahun 2017 itu,” ujarnya menjawab pertanyaan wartawan. (sta)