Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
BerandaHeadlinePengamat: Parpol Harus Hindari Praktik Pemberian Mahar Politik Pada Pilkada NTB 2018

Pengamat: Parpol Harus Hindari Praktik Pemberian Mahar Politik Pada Pilkada NTB 2018

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa.com, Mataram – Mahar politik dengan menggelontorkan sejumlah uang agar diusung sebagai calon pada gelaran Pilkada nanti dinilai berdampak buruk, masyarakat minta elit galakkan gerakan politik beradab pada Pilkada NTB 2018. Senin, (3/7).

“Salah satu biaya yang mencengangkan adalah Candidation Buying berupa praktek pembayaran untuk memperoleh tiket pencalonan dari DPP Partai politik yang oleh banyak kalangan disebut berkisar pada angka Rp 300-500 juta untuk setiap kursi DPRD dari partai bersangkutan.”

“Praktek ini akan menyebabkan terjadinya diskriminasi bagi Calon-calon yang meski memiliki integritas dan kompetensi namun menolak mentolerir praktek ini. Dan sebaliknya hanya menguntungkan Calon-calon yang sekedar memiliki modal besar meskipun tidak memiliki integritas dan kompetensi yang layak sebagai kandidat,” Ujar pengamat politik yang juga Sekjen Fitra NTB Ervin Kaffah kepada HarianNusa.com.

Dampak buruk berikutnya dari praktik tersebut, lanjut Ervin, akan memunculkan Calon-calon kepala daerah yang “disandera” kepentingan kelompok tertentu. Dan pada tahap tertentu, akan bermuara kepada tindakan penyalahgunaan kekuasaan. Karena bagaimanapun, pemilik modal pasti menuntut balas jasa atas biaya yang telah digelontorkan kepada Kepala Daerah terpilih.

“Praktek Candidation Buying, disebabkan jumlahnya yang luar biasa besar akan mengakibatkan tersanderanya kebijakan dan keputusan kepala daerah menjadi hanya menguntungkan pihak yang menjadi pemodal dalam pemilihan dengan mengabaikan kepentingan masyarakat umum yang lebih besar,” katanya.

Oleh sebab itu, Ervin menghimbau semua elemen, khususnya para elit politik di NTB untuk menggalakkan praktik politik yang beradab dengan mengusung kandidat yang memang memiliki kompetensi mumpuni. Selain itu, ia juga meminta masyarakat selaku tujuan akhir dari kegiatan Pilkada agar lebih kritis, dengan membuat kesepakatan bersama untuk melarang praktik tersebut pada Pilkada nanti.

“Selain membangun kesepakatan bersama masyarakat luas (new stick) mengenai terlarangnya praktek Candidation buying, mengimbau elit DPP Partai politik untuk menjauhi praktek tersebut. Publik juga perlu mendorong aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, KPK) dan institusi lain seperti PPATK untuk pencegahan dan penindakan terhadap praktek dimaksud,” katanya. (sta).

RELATED ARTICLES
spot_img
Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -