Jumat, Desember 13, 2024
BerandaHukum & KriminalKriminalPenyelundupan Ribuan Benih Lobster Lewat Bandara LIA Kembali Digagalkan

Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Lewat Bandara LIA Kembali Digagalkan

- Advertisement - Explore Lombok

HarianNusa.com, Mataram – Setelah terungkap Rabu (29/6) lalu, penyelundupan benih lobster melalui Lombok International Airport (LIA), Praya, Loteng kembali digagalkan.

Benih lobster sejumlah 6.171 ekor akan dibawa kurir ke Singapura.

Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Perikanan Kelas II Mataram, Muhsin mengatakan, petugas bandara mengamankan kurirnya berinisial JN (28).
Warga Jerowaru, Lombok Timur itu hendak berangkat ke Jambi.

“Dia membawa koper berisi bibit lobster yang diselipkan diantara pakaian,” sebutnya.

Pelaku tertangkap petugas bandara saat pemeriksaan X-Ray.
“Pelaku mengaku isinya pakaian tetapi di monitor X-ray terbaca lain,” ungkapnya. Petugas Aviation Security dan BKIPM kemudian memutuskan untuk menggeledah secara manual. Koper pelaku dibongkar.
Isinya memang sekilas sesuai pengakuan, yakni pakaian. Namun, setelah dibongkar lagi muncul kantong-kantong plastik.
“Ternyata isi koper itu ada benih lobster sebanyak 11 bungkus dicampur beberapa helai pakaian,” jelasnya.
Belasan bungkus plastik itu setelah dihitung isinya 6.171 benih lobster. Nilainya ditaksir Rp 925 juta dan akan dikirimkan ke Singapura untuk dikembangkan menjadi lobster dewasa di Vietnam.

Muhsin menyebutkan, perbuatan JN melanggar Permen KP Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan, dari wilayah negara RI.

Selain itu aturan lain yang dilanggar antara lain, pasal 31 ayat 1 jo pasal 6 UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, pasal 88 jo pasal 16 ayat 1 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan.

Ia belum dapat megonfirmasi soal keterkaitan jaringan dengan penangkapan sebelumnya, dengan tersangka MS (46), warga Beleka, Praya Timur, Loteng yang ditangkap atas dugaan penyelundupan 19 ribu benih lobster. Namun keduanya ditangani Mabes Polri.

“Belum dapat dipastikan. Pemeriksaan awal oleh penyidik PPNS karantina ikan. Untuk selanjutnya ini ditangani Bareskrim Mabes Polri,” pungkasnya. (sta)

Berita Lainnya
spot_img
spot_img
Jumat, Desember 13, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Trending Pekan ini

Jumat, Desember 13, 2024
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -