Berpotensi Menimbulkan Konflik, DPRD Minta Peraturan Menteri Dikaji Kembali

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Dewan minta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster dan Rajungan dikaji kembali dan disosialisasikan dengan baik  karena berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat. Sabtu, (8/7).

Demikian disampaikan anggota DPRD NTB H. Johan Rosihan. Menurutnya, aturan yang dibuat Pemerintah harusnya mempertimbangkan keuntungan dua belah pihak. Baik keuntungan bagi Pemerintah maupun masyarakat. Ketika hal ini tidak terjadi, maka peraturan tersebut rentan menyulut konflik.

“Masyarakat memang harus patuh pada aturan, akan tetapi jika aturan tersebut berdampak pada konflik, maka kami akan berusaha mendesak supaya ditinjau dan dirubah,” ujarnya.

- Advertisement -

Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa sebelum diterbitkan idealnya Pemerintah mengkaji dulu layak atau tidaknya aturan tersebut diterapkan. Ketika hal tesebut tidak terjadi, maka saatnya Pemerintah melakukan pengkajian ulang.

“Seharusnya sebelum aturan diterbitkan, perlu dikaji apa dampaknya, seperti apa konvensi jika menghilangkan mata pencaharian rakyat dan pertimbangkan kondisi lapangan,” ujarnya.

Johan yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD NTB ini mengaku telah mendengar keluhan dari masyarakat terkait peraturan tersebut. Bagaimana belasan nelayan ditangkap karena dianggap melanggar aturan. Padahal menurutnya, jika aturan itu disosialisasikan dengan melibatkan peran masyarakat, hal tersebut tidak akan terjadi.

- Advertisement -

“Saya berkeyakinan, selama peraturan itu tidak diubah akan terus menimbulkan konflik,” katanya menandaskan.

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1/PERMEN-KP/2015 TENTANG PENANGKAPAN LOBSTER (Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN RAJUNGAN (Portunus pelagicus spp.)
PERATURAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1/PERMEN-KP/2015 TENTANG
PENANGKAPAN LOBSTER (Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN RAJUNGAN (Portunus pelagicus spp.)

Dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 1 Tahun 2015, tercantum bahwa setiap orang yang menangkap Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) wajib:

  1. melepaskan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) dalam kondisi bertelur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau dengan ukuran yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) jika masih dalam keadaan hidup;
  2. melakukan pencatatan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) dalam kondisi bertelur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau dengan ukuran yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang tertangkap dalam keadaan mati dan melaporkan kepada Direktur Jenderal melalui kepala pelabuhan pangkalan sebagaimana tercantum dalam Surat Izin Penangkapan Ikan.
- Advertisement -
Sabtu, Juli 12, 2025

Trending Pekan ini

Dituding Memeras, Wakil Ketua DPRD Lobar Abubakar Abdullah Gugat Balik: Saya Difitnah, Ini Murni Sengketa Bisnis

HarianNusa, Lombok Barat – Wakil Ketua DPRD Lombok Barat,...

Amanda Brownies Hadir di Mataram dengan Citarasa Legendaris, Usung Konsep Baru bersama UMKM Lokal

HarianNusa, Mataram - Pecinta brownies, siap-siap dimanjakan! Amanda Brownies resmi...

Kapolda dan Gubernur NTB Resmi Luncurkan Ijin Pertambangan Rakyat

HarianNusa, Mataram -  Sebuah langkah bersejarah diambil Provinsi Nusa...

Bincang Kamisan Edisi 9: Banjir Jadi Pelajaran, Pemprov NTB Ajak Warga Peduli Lingkungan 

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...

Fornas VIII Digelar 26 Juli – 1 Agustus 2025 di NTB, 38 Provinsi Siap Berpartisipasi 

HarianNusa, Mataram - Pekan Olahraga Rekreasi Masyarakat Nasional (Fornas)...
Sabtu, Juli 12, 2025

Berita Terbaru

Mori Hanafi Resmi Pimpin NasDem NTB, Fokus Bangun Kader Berkualitas untuk 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem...

Kapolda dan Gubernur NTB Resmi Luncurkan Ijin Pertambangan Rakyat

HarianNusa, Mataram -  Sebuah langkah bersejarah diambil Provinsi Nusa...

Dituding Memeras, Wakil Ketua DPRD Lobar Abubakar Abdullah Gugat Balik: Saya Difitnah, Ini Murni Sengketa Bisnis

HarianNusa, Lombok Barat – Wakil Ketua DPRD Lombok Barat,...

Pemilihan Ketua PWI NTB Makin Dekat,  Wajah Lama dan Pendatang Baru Siap Bertarung

HarianNusa, Mataram - Pemilihan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)...

ASN Bersih-bersih Setiap Jumat, Bupati LAZ : Salah Satu Bentuk Kerja Nyata Menjaga Kebersihan

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar...

DPRD NTB Gelar Aksi Gotong Royong Pasca Banjir, Baiq Isvie: Jangan Lagi Buang Sampah dan Kotoran di Sungai

HarianNusa, Mataram — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi...
Sabtu, Juli 12, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!