Senin, Mei 13, 2024
spot_imgspot_img
BerandaHeadlineBerpotensi Menimbulkan Konflik, DPRD Minta Peraturan Menteri Dikaji Kembali

Berpotensi Menimbulkan Konflik, DPRD Minta Peraturan Menteri Dikaji Kembali

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa.com, Mataram – Dewan minta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster dan Rajungan dikaji kembali dan disosialisasikan dengan baik  karena berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat. Sabtu, (8/7).

Demikian disampaikan anggota DPRD NTB H. Johan Rosihan. Menurutnya, aturan yang dibuat Pemerintah harusnya mempertimbangkan keuntungan dua belah pihak. Baik keuntungan bagi Pemerintah maupun masyarakat. Ketika hal ini tidak terjadi, maka peraturan tersebut rentan menyulut konflik.

“Masyarakat memang harus patuh pada aturan, akan tetapi jika aturan tersebut berdampak pada konflik, maka kami akan berusaha mendesak supaya ditinjau dan dirubah,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa sebelum diterbitkan idealnya Pemerintah mengkaji dulu layak atau tidaknya aturan tersebut diterapkan. Ketika hal tesebut tidak terjadi, maka saatnya Pemerintah melakukan pengkajian ulang.

“Seharusnya sebelum aturan diterbitkan, perlu dikaji apa dampaknya, seperti apa konvensi jika menghilangkan mata pencaharian rakyat dan pertimbangkan kondisi lapangan,” ujarnya.

Johan yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD NTB ini mengaku telah mendengar keluhan dari masyarakat terkait peraturan tersebut. Bagaimana belasan nelayan ditangkap karena dianggap melanggar aturan. Padahal menurutnya, jika aturan itu disosialisasikan dengan melibatkan peran masyarakat, hal tersebut tidak akan terjadi.

“Saya berkeyakinan, selama peraturan itu tidak diubah akan terus menimbulkan konflik,” katanya menandaskan.

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1/PERMEN-KP/2015 TENTANG PENANGKAPAN LOBSTER (Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN RAJUNGAN (Portunus pelagicus spp.)
PERATURAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1/PERMEN-KP/2015 TENTANG
PENANGKAPAN LOBSTER (Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN RAJUNGAN (Portunus pelagicus spp.)

Dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 1 Tahun 2015, tercantum bahwa setiap orang yang menangkap Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) wajib:

  1. melepaskan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) dalam kondisi bertelur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau dengan ukuran yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) jika masih dalam keadaan hidup;
  2. melakukan pencatatan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) dalam kondisi bertelur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau dengan ukuran yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang tertangkap dalam keadaan mati dan melaporkan kepada Direktur Jenderal melalui kepala pelabuhan pangkalan sebagaimana tercantum dalam Surat Izin Penangkapan Ikan.
RELATED ARTICLES
spot_img
Senin, Mei 13, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Senin, Mei 13, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Banyak Dibaca

- Advertisment -