HarianNusa.com, Mataram – Gatot Brajamusti mengajukan banding atas putusan hakim yang memutusnya dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara. Namun, alih-alih hukumannya menjadi lebih ringan, Pengadilan Tinggi Mataram justru menaikan hukuman Gatot menjadi 10 tahun penjara.
Kuasa Hukum Gatot, Irfan Suryadiata yang ditemui di Polres Mataram siang tadi, Selasa (11/7), membenarkan putusan banding tersebut. Dia mengatakan Gatot telah menerima putusan tersebut dan tidak akan menempuh upaya hukum kasasi.
“Begitu saya terima pemberitahuan putusan, saya langsung memberitahu klien kami. Saya minta Pak Gatot berkomunikasi dengan tim kuasa hukum yang lain termasuk pihak keluarga, bagaimana langkah selanjutnya, dan baru kemarin saya menerima jawaban bahwa Pak Gatot tidak akan mengajukan kasasi,” ujarnya.
Sementara terkait rencana Peninjauan Kembali (PK), pihak pengacara masih berdiskusi dengan kliennya untuk mempertimbangkan pengajuan PK tersebut.
“Itu kita masih diskusikan, tapi PK kan ada dua alasan, pertama ada kesalahan dalam penerapan hukum dan kedua terkait novum (bukti baru). Nanti kita akan lihat, masih ada kesalahan dalam penerapan hukum ada waktu enam bulan (untuk dilihat),” pungkasnya.
Naiknya hukuman Gatot menjadi dua tahun, disinyalir menjadi alasan Gatot tidak mengajukan upaya hukum kasasi. Sementara istri Gatot, Dewi Aminah hingga saat ini masih menunggu putusan banding. Untuk Dewi, banding diajukan oleh jaksa atas vonis 18 bulan penjara terhadapnya. Padahal tuntutan jaksa terhadap dirinya selama tiga tahun penjara. (sat)