Rabu, Oktober 16, 2024
spot_img
BerandaHeadlineKebijakan Kominfo Memblokir Telegram Menuai Protes Keras

Kebijakan Kominfo Memblokir Telegram Menuai Protes Keras

- Advertisement - Explore Lombok

HarianNusa.com, Nasional – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir Telegram. Bahkan 11 situs penghubung Telegram diblokir Kominfo karena diduga mengandung konten-konten yang mengajarkan radikalisme.

Penutupan Telegram dilakukan pada Jumat (14/7) kemarin. Penutupan tersebut setelah Kominfo meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemblokiran 11 domain name system (DNS) milik Telegram.

Dasar Kominfo melakukan pemutusan akses tersebut sesuai pasal 40 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Meskipun demikian banyak pihak menyayangkan tindakan Kominfo dalam melakukan pemblokiran tersebut, salah satunya adalah Safenet.

Aktivis Safenet, Damar Juniarto mengatakan langkah pemerintah memblokir Telegram dengan alasan banyak konten yang disebarkan mengandung radikalisme merupakan suatu bentuk arogansi. Pasalnya, banyak juga pengguna Telegram justru tidak terkait dengan aktivitas radikalisme tersebut.

“Langkah pemerintah memblokir Telegram untuk menyikapi pemanfaatan Telegram untuk aktivitas terorisme bisa mengakibatkan pengguna Telegram messenger lainnya mengalami kerugian. Karena tidak semua pengguna Telegram menggunakan Telegram sebagai aktivitas radikal,” ujarnya melalui pesan singkat yang diterima HarianNusa.com.

Menurutnya, memang pemberantasan terorisme perlu dilakukan, namun dengan memblokir Telegram karena dinilai sering menjadi tempat aktivitas terorisme di dunia maya menunjukan pemerintah tidak memikirkan persoalan tersebut dengan matang dan terkesan reaksioner.

“Solusi ini tidak efektif dan hanya berlaku jangka pendek. Karena kelompok teroris bisa cepat pindah ke platform digital lain. Lalu apakah pemerintah akan melakukan pemblokiran lagi? Pemblokiran di setiap platform digital tempat teroris berada,” sesalnya.

Ia menyayangkan solusi pemerintah dalam memerangi cyberterrorism hanya berupa pemblokiran. Ia membandingkan dengan apa yang dilakukan oleh Pemerintah Jerman. Pemerintah Jerman pada April 2017 memimpin negara-negara Eropa untuk mendorong penerapan denda sekitar Rp 7 miliar pada platform digital yang membiarkan konten hoax dan radikal merajalela.

“Pertimbangan pemerintah (Jerman) itu diambil karena penyedia platform digital punya kewajiban untuk menjaga platformnya disalahgunakan oleh pihak yang memanfaatkannya di luar tujuan pembuatan platform tersebut. Mengapa bukan cara ini yang diambil oleh pemerintah dan alih-alih hanya mengambil jalan pintas tanpa mempertimbangkan kepentingan publik yang dirugikan,” jelasnya.

Damar mengatakan atas sikap pemerintah dalam memblokir Telegram, membuat hadirnya Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi (Gema Demokrasi) yang terdiri dari 80 organisasi dan individu menyatakan:

  1. Memprotes keras kebijakan blokir yang tidak jelas efektivitas ini. Tindakan pemblokiran adalah solusi permukaan yang tidak menyelesaikan masalah, namun malah memperkeruhnya.
  2. Menilai kebijakan blokir ini perlu segera dievaluasi karena dalam penerapannya tidak transparan sehingga publik tidak mengetahui siapa peminta pemblokiran dan tidak dilibatkan dalam membahas alasan pemblokiran.
  3. Menyatakan pemerintah telah melampaui wewenangnya dalam menjalankan pasal 40 UU ITE No. 19 Tahun 2016, dengan kebijakan yang cenderungan abusif dan membahayakan demokrasi
  4. Menormalisasi segera akses pada situs Telegram Messenger yang diputus dan mengganti kerugian pada kelompok masyarakat yang bisa mengajukan bukti kerugiannya. (sat)
Berita Lainnya
spot_img
spot_img
Rabu, Oktober 16, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -

Trending Pekan ini

Rabu, Oktober 16, 2024
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -