HarianNusa.com, Mataram – ASN Disbudpar KLU, Raden Mayanto alias Mik Yot, dituntut penjara satu tahun. Jaksa berpendapat terdakwa pungli tiket masuk kawasan wisata air terjun Sendang Gila itu bersalah menggelapkan uang yang seharusnya menjadi PAD.
Jaksa Penuntut Umum, Iman Firmansyah pada majelis hakim menuntut agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara satu tahun. Berdasarkan pembuktikan di pengadilan, yang menunjukkan terdakwa melanggar pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
“Dan denda Rp 10 juta, apabila tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara tiga bulan,” ujarnya dalam persidangna di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (24/7).
Menurut jaksa, hal yang memberatkan Mik Yot yang baru bertugas di kawasan wisata Sendang Gila dua pekan itu antara lain, KLU kehilangan potensi PAD sebanyak Rp 1.124.000.
Terdakwa ditangkap Tim Saber Pungli KLU, Minggu (5/2) lalu dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Saat itu, terdakwa sedang menghitung hasil rekap penjualan tiket masuk wisata Sendang Gila, Senaru, Bayan.
Terdakwa memungut pengunjung dengan tiket resmi dan tanpa tiket. Pemungutan tanpa tiket yang berhasil dihimpun terdakwa mencapai Rp 600 ribu.
Barang bukti yang diamankan, 49 lembar tiket turis lokal, 5 lembar tiket turis asing, dan uang tunai Rp 295 ribu, 25 lembar tiket turis lokal serta 11 lembar tiket turis asing senilai Rp 235 ribu, dan tiga bendel tiket.
Dari penggeledahan rumah terdakwa, ditemukan uang tunai Rp 1.565.000 hasil penjualan tiket selama satu pekan yang belum disetorkan, dan uang hasil penarikan tanpa tiket sejumlah Rp 524.000. (sat)