ASN Disbudpar KLU Terlibat Pungli Dituntut Satu Tahun Penjara

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – ASN Disbudpar KLU, Raden Mayanto alias Mik Yot, dituntut penjara satu tahun. Jaksa berpendapat terdakwa pungli tiket masuk kawasan wisata air terjun Sendang Gila itu bersalah menggelapkan uang yang seharusnya menjadi PAD.

Jaksa Penuntut Umum, Iman Firmansyah pada majelis hakim menuntut agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara satu tahun. Berdasarkan pembuktikan di pengadilan, yang menunjukkan terdakwa melanggar pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

- Advertisement -

“Dan denda Rp 10 juta, apabila tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara tiga bulan,” ujarnya dalam persidangna di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (24/7).

Menurut jaksa, hal yang memberatkan Mik Yot yang baru bertugas di kawasan wisata Sendang Gila dua pekan itu antara lain, KLU kehilangan potensi PAD sebanyak Rp 1.124.000.

Terdakwa ditangkap Tim Saber Pungli KLU, Minggu (5/2) lalu dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Saat itu, terdakwa sedang menghitung hasil rekap penjualan tiket masuk wisata Sendang Gila, Senaru, Bayan.

- Advertisement -

Terdakwa memungut pengunjung dengan tiket resmi dan tanpa tiket. Pemungutan tanpa tiket yang berhasil dihimpun terdakwa mencapai Rp 600 ribu.

Barang bukti yang diamankan, 49 lembar tiket turis lokal, 5 lembar tiket turis asing, dan uang tunai Rp 295 ribu, 25 lembar tiket turis lokal serta 11 lembar tiket turis asing senilai Rp 235 ribu, dan tiga bendel tiket.

- Advertisement -

Dari penggeledahan rumah terdakwa, ditemukan uang tunai Rp 1.565.000 hasil penjualan tiket selama satu pekan yang belum disetorkan, dan uang hasil penarikan tanpa tiket sejumlah Rp 524.000. (sat)

- Advertisement -
Selasa, Juli 15, 2025

Trending Pekan ini

NTB Dapat Jatah UPT Balai Pelestarian Kebudayaan, Jamhur : Bukti Nyata Perjuangan Legislator PKB di Senayan

HarianNusa, Lombok Barat - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...

Mori Hanafi Resmi Pimpin NasDem NTB, Fokus Bangun Kader Berkualitas untuk 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem...

Komisi V DPRD NTB Dorong Perbaikan Layanan RSUP : Hutang Hampir Tuntas, Pelayanan Harus Lebih Baik

HarianNusa, Mataram - Komisi V DPRD Provinsi NTB menggelar...

Sengketa Tapal Batas Selesai, Nambung Tetap Milik Lobar

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan...

Listrik Untuk Rakyat : Komisaris PLN Kunjungi NTB, Apresiasi Dedikasi Pegawai dan Infrastruktur Andalan

HarianNusa, Mataram — Dalam semangat memastikan listrik hadir secara...
Selasa, Juli 15, 2025

Berita Terbaru

Wabup UNA Ajak Baznas Lobar Kelola Zakat Secara Profesional untuk Turunkan Kemiskinan

HarianNusa, Lombok Barat - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)...

Fornas VIII Jadi Pemanasan Menuju PON 2028 

HarianNusa, Mataram - Festival Olahraga Masyarakat Nasional (Fornas) VIII...

Komisi V DPRD NTB Dorong Perbaikan Layanan RSUP : Hutang Hampir Tuntas, Pelayanan Harus Lebih Baik

HarianNusa, Mataram - Komisi V DPRD Provinsi NTB menggelar...

Hamdan Kasim Dorong Percepatan IPR Berbasis  Koperasi : Langkah Nyata Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem di NTB

HarianNusa, Mataram  -  Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan...

Ketua Konferprov PWI NTB: Hindari Politik Uang, Biaya Pendaftaran Bukan Masalah

HarianNusa, Mataram - Jangan rusak marwah organisasi wartawan tertua...

NTB Dapat Jatah UPT Balai Pelestarian Kebudayaan, Jamhur : Bukti Nyata Perjuangan Legislator PKB di Senayan

HarianNusa, Lombok Barat - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...
Selasa, Juli 15, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!