Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalHukumNuril Diputus Bebas, PH: Jaksa Lalai Tidak Hentikan Penuntutan

Nuril Diputus Bebas, PH: Jaksa Lalai Tidak Hentikan Penuntutan

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa.com, Mataram – Baiq Nuril Maknun telah diputus bebas Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (26/7) kemarin. Majelis hakim yang diketuai Albertus Usada SH., MH menyatakan dakwaan yang didakwa penuntut umum terhadap Nuril tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga Nuril dibebaskan dari jeratan hukum.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir dulu terhadap putusan bebas tersebut. Sementara, penasehat hukum (PH) Nuril berencana akan mengajukan gugatan ganti rugi terhadap Kejaksaan Negeri Mataram, Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Agung. Hal tersebut karena telah terjamin secara konstitusional bahwa tersangka maupun terdakwa yang diproses tidak berdasarkan undang-undang dapat mengajukan ganti rugi dan rehabilitasi.

Tim Penasehat Hukum Nuril, Aziz Fauzi SH mengatakan gugatan ganti rugi tersebut dilakukan karena menilai penuntutan pidana yang dilakukan penuntut umum pada Nuril tidak berdasar menurut hukum.

“Dalam hal ini, kejaksaan telah lalai dalam menjalankan tugasnya, di mana seharusnya perkara yang menjerat terdakwa dihentikan penuntutannya sejak awal dengan menerbitkan SKPP karena buktinya tidak cukup, ini sesuai ketentuan pasal 140 ayat (2) KUHAP. Akan tetapi, hal itu tidak dilakukan,” ujarnya ditemui Kamis (27/7).

Menurutnya, perkara yang menjerat Nuril terkesan dipaksakan, sehingga dia berkomitmen untuk mengajukan ganti rugi.

“Ini berdasar karena putusan majelis hakim selain menyatakan terdakwa bebas, juga memulihkan haknya dalam keadaan yang semula. Karena itu kita akan menuntut hak terdakwa untuk mendapat ganti rugi dari kesalahan proses hukum yang telah merugikan terdakwa beserta keluarganya, baik secara materiil maupun inmateriil,” pungkasnya.

Gugatan tersebut rencananya akan diajukan setelah putusan terhadap Nuril bersifat tetap. Hal tersebut seperti terjamin dalam pasal 1 angka 22 dan Pasal 95 KUHAP.

“Gugatan ganti rugi ini wajar bagi yang diputus bebas sesuai ketentuan pasal 1 angka 22 dan pasal 95 KUHAP. Tentu gugatan ini akan kami ajukan setelah putusannya in kracht (berkekuatan hukum tetap), karena JPU mungkin akan mengajukan kasasi,” tutupnya. (sat)

RELATED ARTICLES
spot_img
Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -