Nuril Diputus Bebas, PH: Jaksa Lalai Tidak Hentikan Penuntutan

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Baiq Nuril Maknun telah diputus bebas Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (26/7) kemarin. Majelis hakim yang diketuai Albertus Usada SH., MH menyatakan dakwaan yang didakwa penuntut umum terhadap Nuril tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga Nuril dibebaskan dari jeratan hukum.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir dulu terhadap putusan bebas tersebut. Sementara, penasehat hukum (PH) Nuril berencana akan mengajukan gugatan ganti rugi terhadap Kejaksaan Negeri Mataram, Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Agung. Hal tersebut karena telah terjamin secara konstitusional bahwa tersangka maupun terdakwa yang diproses tidak berdasarkan undang-undang dapat mengajukan ganti rugi dan rehabilitasi.

- Advertisement -

Tim Penasehat Hukum Nuril, Aziz Fauzi SH mengatakan gugatan ganti rugi tersebut dilakukan karena menilai penuntutan pidana yang dilakukan penuntut umum pada Nuril tidak berdasar menurut hukum.

“Dalam hal ini, kejaksaan telah lalai dalam menjalankan tugasnya, di mana seharusnya perkara yang menjerat terdakwa dihentikan penuntutannya sejak awal dengan menerbitkan SKPP karena buktinya tidak cukup, ini sesuai ketentuan pasal 140 ayat (2) KUHAP. Akan tetapi, hal itu tidak dilakukan,” ujarnya ditemui Kamis (27/7).

Menurutnya, perkara yang menjerat Nuril terkesan dipaksakan, sehingga dia berkomitmen untuk mengajukan ganti rugi.

- Advertisement -

“Ini berdasar karena putusan majelis hakim selain menyatakan terdakwa bebas, juga memulihkan haknya dalam keadaan yang semula. Karena itu kita akan menuntut hak terdakwa untuk mendapat ganti rugi dari kesalahan proses hukum yang telah merugikan terdakwa beserta keluarganya, baik secara materiil maupun inmateriil,” pungkasnya.

Gugatan tersebut rencananya akan diajukan setelah putusan terhadap Nuril bersifat tetap. Hal tersebut seperti terjamin dalam pasal 1 angka 22 dan Pasal 95 KUHAP.

- Advertisement -

“Gugatan ganti rugi ini wajar bagi yang diputus bebas sesuai ketentuan pasal 1 angka 22 dan pasal 95 KUHAP. Tentu gugatan ini akan kami ajukan setelah putusannya in kracht (berkekuatan hukum tetap), karena JPU mungkin akan mengajukan kasasi,” tutupnya. (sat)

- Advertisement -
Kamis, Juli 10, 2025

Trending Pekan ini

Korban Banjir Mataram Apresiasi Respon Cepat Pemerintah dan TNI-Polri, Harapkan Solusi Jangka Panjang

HarianNusa, Mataram - Musibah banjir yang melanda sejumlah wilayah...

NasDem NTB Panaskan Mesin Politik! Pelantikan Siap Digelar Megah 12 Juli Mendatang

HarianNusa, Mataram — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem...

Saeful Akham Dilantik sebagai Asisten I Lombok Barat

HarianNusa, Lombok Barat - Bupati Lombok Barat H.Lalu Ahmad...

Gubernur NTB Dorong Mandalika Internasional Festival Hadirkan Gagasan Baru dan Tidak Pernah Dilakukan  Daerah Lain

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Muhamad...

TP. PKK NTB Gerak Cepat Salurkan Bantuan Makanan untuk Korban Banjir Kota Mataram

HarianNusa, Mataram – Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP...
Kamis, Juli 10, 2025

Berita Terbaru

Pelantikan Pj Sekda NTB di Panti Jompo dengan Pakaian Dinas Lapangan, Bentuk Empati kepada Korban Banjir Mataram

HarianNusa, Mataram – Gubernur Nusa Tenggara Barat,  Dr. H....

PLN Tandatangani Komitmen Sambungan Listrik 1.734 Rumah, Perkuat Listrik untuk Rakyat

HarianNusa, Mataram — Sebagai bagian dari komitmen mendukung pertumbuhan...

TP. PKK NTB Gerak Cepat Salurkan Bantuan Makanan untuk Korban Banjir Kota Mataram

HarianNusa, Mataram – Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP...

Saeful Akham Dilantik sebagai Asisten I Lombok Barat

HarianNusa, Lombok Barat - Bupati Lombok Barat H.Lalu Ahmad...

NasDem NTB Panaskan Mesin Politik! Pelantikan Siap Digelar Megah 12 Juli Mendatang

HarianNusa, Mataram — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem...

Stadion Malomba Disulap Jadi Sport Center Modern, Persembahan Lanal Mataram untuk FORNAS dan Masyarakat

HarianNusa, Mataram — Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Mataram menghadirkan...
Kamis, Juli 10, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!