Perma 13/2016 Jadi Pedoman Hakim Mengadili Korupsi Korporasi

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Pengadilan Tipikor pada Pengadilam Negeri Mataram siap menyidangkan perkara korupsi korporasi. Pedomannya berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016.

“Pada dasarnya sama dengan persidangan tipikor biasanya,” kata Humas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Fathurrauzi, kemarin.

- Advertisement -

Dalam persidangan, sambung hakim ad-hoc tipikor itu, korporasi akan diwakili oleh pengurus sebuah perusahaan.

Dalam hal penyidikan, pemeriksaan sebuah korporasi dilakukan dengan pemanggilan terhadap pengurus. Pengurus yang mewakili korporasi pada tingkat penyidikan itu, wajib hadir dalam persidangan.

Soal hukuman terhadap korporasi, apabila terbukti bersalah melakukan korupsi maka akan dijerat dengan pidana denda, pidana ganti rugi, uang pengganti, ataupun restitusi, dan atau pidana tambahan perbaikan kerusakan akibat korupsi.

- Advertisement -

Perma 13/2016 itu dimaksudkan untuk mengisi kokosongan hukum acara pidana dalam penanganan pidana dengan pelaku korporasi.

Dalam menjatuhkan pidana korporasi, seperti amanat Perma tersebut, hakim dapat menilai kesalahan korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana korporasi dalam undang-undang yang mengatur tentang Korporasi.

- Advertisement -

Penilaian itu didasarkan pada kondisi, korporasi dapat memeroleh keuntungan atau manfaat dari korupsi tersebut. “Atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi,” jelasnya.

Kemudian, korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana tersebut, serta korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk pencegahan, mencegah dampak lebih besar, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna guna menghindari terjadinya tindak pidana. (sat)

- Advertisement -
Kamis, Juli 10, 2025

Trending Pekan ini

Gubernur NTB Dorong Mandalika Internasional Festival Hadirkan Gagasan Baru dan Tidak Pernah Dilakukan  Daerah Lain

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Muhamad...

Korban Banjir Mataram Apresiasi Respon Cepat Pemerintah dan TNI-Polri, Harapkan Solusi Jangka Panjang

HarianNusa, Mataram - Musibah banjir yang melanda sejumlah wilayah...

NasDem NTB Panaskan Mesin Politik! Pelantikan Siap Digelar Megah 12 Juli Mendatang

HarianNusa, Mataram — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem...

Saeful Akham Dilantik sebagai Asisten I Lombok Barat

HarianNusa, Lombok Barat - Bupati Lombok Barat H.Lalu Ahmad...

PDIP Kota Mataram Gercep Buka Dapur Umum, Salurkan 3 Ribu Nasi Bungkus selama Masa Tanggap Darurat

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi...
Kamis, Juli 10, 2025

Berita Terbaru

Saeful Akham Dilantik sebagai Asisten I Lombok Barat

HarianNusa, Lombok Barat - Bupati Lombok Barat H.Lalu Ahmad...

NasDem NTB Panaskan Mesin Politik! Pelantikan Siap Digelar Megah 12 Juli Mendatang

HarianNusa, Mataram — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem...

Stadion Malomba Disulap Jadi Sport Center Modern, Persembahan Lanal Mataram untuk FORNAS dan Masyarakat

HarianNusa, Mataram — Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Mataram menghadirkan...

PLN Peduli Banjir Lombok, YBM PLN NTB Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak

HarianNusa, Mataram — Banjir yang melanda Kota Mataram dan...

Pemprov NTB dan Pemkot Mataram Gotong Royong Percepat Penanggulangan Dampak Banjir

HarianNusa, Mataram - Sesuai himbauan Gubernur NTB Dr. H....

Komisi IV DPRD NTB Apresiasi Gerak Cepat Gubernur dan Walikota Tangani Dampak Banjir Mataram

HarianNusa, Mataram - Respon Cepat yang ditunjukkan Gubernur NTB,...
Kamis, Juli 10, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!