HarianNusa.com, Mataram – Pengadilan Tipikor pada Pengadilam Negeri Mataram siap menyidangkan perkara korupsi korporasi. Pedomannya berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016.
“Pada dasarnya sama dengan persidangan tipikor biasanya,” kata Humas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Fathurrauzi, kemarin.
Dalam persidangan, sambung hakim ad-hoc tipikor itu, korporasi akan diwakili oleh pengurus sebuah perusahaan.
Dalam hal penyidikan, pemeriksaan sebuah korporasi dilakukan dengan pemanggilan terhadap pengurus. Pengurus yang mewakili korporasi pada tingkat penyidikan itu, wajib hadir dalam persidangan.
Soal hukuman terhadap korporasi, apabila terbukti bersalah melakukan korupsi maka akan dijerat dengan pidana denda, pidana ganti rugi, uang pengganti, ataupun restitusi, dan atau pidana tambahan perbaikan kerusakan akibat korupsi.
Perma 13/2016 itu dimaksudkan untuk mengisi kokosongan hukum acara pidana dalam penanganan pidana dengan pelaku korporasi.
Dalam menjatuhkan pidana korporasi, seperti amanat Perma tersebut, hakim dapat menilai kesalahan korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana korporasi dalam undang-undang yang mengatur tentang Korporasi.
Penilaian itu didasarkan pada kondisi, korporasi dapat memeroleh keuntungan atau manfaat dari korupsi tersebut. “Atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi,” jelasnya.
Kemudian, korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana tersebut, serta korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk pencegahan, mencegah dampak lebih besar, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna guna menghindari terjadinya tindak pidana. (sat)