HarianNusa.com, Mataram – Kepala Pasar Sayang-Sayang, H. Muzakir ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) penyewaan lapak pedagang. Sementara wakilnya Muh. Nasir masih dalam proses penyidikan Unit Tipikor Polres Mataram.
“Kepala pasarnya sudah ditetapkan tersangka. Baru satu (yang ditetapkan tersangka),” ujar Kasat Reskrim Polres Mataram, AKP Kiki Firmansyah SIK, ditemui di halaman depan Polres Mataram, Selasa (1/8).
Sementara belum diketahui pasti apakah penetapan tersebut akan disertai penahanan terhadap pelaku. Kasat Reskrim menjelaskan prihal informasi lengkap nanti akan disampaikan Kapolres Mataram, AKBP Muhammad SIK.
“Nanti kita lihat, kita gelar dulu. Untuk lebih lengkapnya konfirmasi ke Kapolres ya,” paparnya.
Sebelumnya, siang kemarin (30/7), Team Resmob 701 Reskrim Polres Mataram dan Unit Tipikor Polres Mataram melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala pasar dan wakil kepala pasar. Penangkapan dilakukan di Kantor Kepala Pasar Sayang-Sayang.
Polisi menemukan dugaan adanya pedagang yang baru selesai memberikan uang sewa lapak ke pelaku. Ditemukan amplop berisi uang Rp 2,5 juta. Kedua pelaku kemudian dibawa menuju Mapolres Mataram. (sat)