Kamis, November 30, 2023
BerandaHukum & KriminalHukumDiduga Pungli Prona, Kades Tampak Siring Dipolisikan

Diduga Pungli Prona, Kades Tampak Siring Dipolisikan

HarianNusa.com, Mataram – Tiga masyarakat Desa Tampak Siring, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah mendatangi Mapolda NTB, Rabu (2/8). Kedatangan mereka untuk melaporkan Kepala Desa (Kades) Tampak Siring yang diduga melakukan penarikan dana pembuatan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

Dengan didampingi kuasa hukum, ketiganya melapor ke SPKT dan berlanjut memasukan laporan ke Ditreskrimsus Polda NTB.

Salah seorang pelapor, Ishak mengatakan Kades Tampak Siring bernama Mahrum diduga menarik biaya pembuatan Prona pada masyarakat sebesar Rp 750 ribu per sertifikat. Sementara total masyarakat yang dimintai biaya pembuatan sebanyak 100 orang.

“Jadi setiap Kadus diperintahkan untuk memungut. Di desa kami ada 10 dusun dengan total warga yang dimintai biaya pembuatan sertifikat Prona sebanyak 100 warga,” ujarnya ditemui di Mapolda NTB.

Dengan jumlah tersebut, total dana pembuatan Prona yang terkumpul dari masyarakat desa sebanyak Rp 75 juta.

Masyarakat ditarik pembiayaan Prona sejak Maret 2015 silam. Karena ketidaktahuan warga soal pembayaran pembuatan sertifikat Prona yang seharusnya gratis, masyarakat terpaksa membayar sesuai permintaan tersebut. Sosialisasi pembuatan Prona yang gratis dilakukan setelah penarikan biaya tersebut, sehingga masyarakat betul-betul tidak mengetahui pembuatan sertifikat Prona seharusnya gratis.

“Masyarakat tidak mengetahui pembuatan Prona gratis. Setiap Kadus diperintahkan memungut. Seandainya ada sosialisasi dulu mungkin masyarakat melawan, tapi ini sosialisasi setelah uang ditarik,” sesalnya.

Bahkan dua Kadus di desa tersebut ikut ditarik biaya pembuatan sertifikat Prona dengan jumlah yang sama dengan masyarakat. Anehnya, pihak desa memberikan sebuah surat bermaterai pada masyarakat yang berisi mengiklaskan uang yang telah dipungut pihak desa.

“Ada beberapa masyarakat dikasi surat bermatre yang berisi mengiklaskan uang tersebut diberikan,” ungkapnya.

Ketidaktahuan masyarakat diduga dimanfaatkan untuk uangnya ditarik. Karena takut pembuatan sertifikat Prona akan dibatalkan jika tidak menyetorkan sejumlah uang, maka masyarakat terpaksa memberikan uang sesuai permintaan tersebut.

Sementara kuasa hukum pelapor, Muhamad Haerudin M.S., SH mengatakan apa yang dilakukan oknum kepada desa tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sesuai Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Dari perspekktif hukum terkait Prona yang jelas gratis tanpa harus ada pungutan, sehingga jelas melanggar pasal 12 e UU Tipikor,” tuturnya.

Ia mengatakan akan mengawal kasus tersebut hingga proses berakhir. Dia berharap pihak kepolisian dapat mengatensikan kasus tersebut sebagai bentuk pemberantasan terhadap korupsi.

“Tetap akan dikawal terus sampai prosesnya selesai. Sekarang berkas laporannya akan dinaikan. Kita berharap pihak kepolisian dapat mengatensikan kasus ini,” tutupnya. (sat)

RELATED ARTICLES
Kamis, November 30, 2023
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Kamis, November 30, 2023
- Advertisment -spot_img

Banyak Dibaca

- Advertisment -