HarianNusa.com, Mataram – Front Nelayan Indonesia Regional NTB menyelenggarakan diskusi publik dan siaran pers terkait larangan penangkapan lobster. Diskusi dengan tema “Menteri KKP Susi Pudjiastuti Terjaring Pocong” digelar di Mataram, Rabu (2/8) kemarin.
Diskusi tersebut membahas dampak dari berlakunya Permen KP Nomor 1/2015 dan Permen KP Nomor 56/2016. Dialog tersebut menindaklanjuti kunjungan lapangan Front Nelayan bersama Komnas HAM dan beberapa elemen selama dua hari.
Terdapat 21 poin penolakan atas diberlakukannya larangan menangkap lobster. Salah satu yang paling prinsipil, larangan menangkap lobster membuat dampak pengangguran di NTB menjadi meningkat.
Ketua Umum Front Nelayan Indonesia Regional NTB, Anang D.W mengatakan, berdasarkan data yang diupdate mulai tahun 2015 hingga 2016, terdapat 10.123 nelayan di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa mengalami dampak pengangguran.
“Menteri Susi Pudjiastuti telah membuat masyarakat kembali menjadi kriminalitas, merampok dan jatuh miskin. Warga masyarakat menaruh harapan besar pada pendapatan lobster. Karena satu-satunya penghasilan yang bisa diharapkan untuk mengangkat ekonomi keluarga,” ujarnya.
“Update data 2015-2016, bahwa ada 10.123 nelayan lobster seluruh NTB yang terdiri dari Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa mengalami dampak pengangguran,” imbuhnya.
Selain dampak pengangguran, Anang uga menyebut akibat kebijakan larangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan, nelayan menjadi penganggur dan berbuntut pada naiknya angka kriminalitas.
“Naiknya angka kriminalitas sosial sebesar 10% di pedesaan dan keterbatasan pendapatan. Ini setelah peraturan revisi terbit yakni Permen Nomor 56 Tahun 2016 yang membawa masalah besar bagi dunia perikanan di NTB,” ungkapnya. (sat)