Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
BerandaEkonomiMenteri Susi Pudjiastuti Dihantui “Pocong” Nelayan di NTB

Menteri Susi Pudjiastuti Dihantui “Pocong” Nelayan di NTB

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa.com, Mataram – Ketua Umum Front Nelayan Indonesia Regional NTB, Anang D.W dalam diskusi publik yang digelar di Mataram, Rabu (2/8) kemarin, memaparkan sejumlah poin penolakan atas diberlakukannya larangan menangkap lobster.

Diskusi tersebut membahas dampak dari berlakunya Permen KP Nomor 1/2015 dan Permen KP Nomor 56/2016. Dialog tersebut menindaklanjuti kunjungan lapangan Front Nelayan bersama Komnas HAM dan beberapa elemen selama dua hari.

Terdapat 21 poin penting dampak buruk bagi masyarakat terkait berlakunya larangan menangkap lobster, kepiting dan rajungan. Selain menyebut lebih dari 10 ribu nelayan di NTB menganggur pasca diterbitkannya aturan terkait larangan menangkap lobster, perwakilan nelayan mensinyalir aturan tersebut diperbuat demi kepentingan bisnis lobster Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

“Penetapan Permen No. 01/2015 dan Permen No. 56/2016 tanpa melalui kejian komperhensif dan matang secara akademik. Peraturan tersebut harus dibatalkan karena tidak memiliki pertimbangan dasar sosial, ekonomi dan hukum. Permen ini lebih pada nafsu dendam Susi Pudjiastuti terhadap banyak pesaing bisnisnya,” ujar Anang.

Menurut Anang, pelarangan terhadap nelayan lobster semakin meningkatkan kriminalitas. Dia menduga dikeluarkannya Permen KP tersebut oleh Susi Pudjiastuti lebih pada persaingan bisnis antar kartel.

“Keluarnya Permen tersebut lebih pada persaingan bisnis antar kartel, yakni perusahaan lobster Susi Pudjiastuti yang ikut bermain sehingga membuat nelayan sengsara. Sehingga nelayan menjadi korban,” tegasnya.

Dalam investigasi yang dilakukan Front Nelayan di Selong Belanak, terdapat anak-anak nelayan yang putus sekolang pasca dikeluarkannya larangan tersebut.

“Terdapat dua orang putus sekolah. Satu orang siswa SMA putus sekolah dan satu orang mahasiswa juga berhenti,” ungkapnya.

Anang juga membantah tuduhan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menyebut alat tangkap lobster atau yang dikenal dengan istilah “pocong” dapat merusak terumbu karang dan biota laut. Menurutnya, justru alat tersebut merupakan alat tangkap tradisional dan ramah lingkungan.

Ketakutan Susi Pudjiastuti terhadap “pocong” nelayan untuk menangkap lobster, diduga hanya alasan untuk persaingan bisnis semata.

“Alat tangkap lobster yang bernama pocong panjangnya berkisar enam meter, lebarnya satu meter dan ditempelkan bahan bentuk kipas yang terbuat dari karung bekas semen. Bahannya terbuat dari jaring pure seine. Ini diklaim merusak lingkungan, padahal lobster itu habitatnya di tanah lumpur atau pasir. Ini kelemahan KKP dalam menetapkan peraturan, karena tanpa penelitian dan riset,” jelasnya.

Front Nelayan meminta larangan menangkap lobster untuk segera dicabut karena berdampak pada ekonomi masyarakat yang kian memburuk. Selain itu, pihak kepolisian dan aparat terkait diminta tidak asal tangkap terhadap nelayan yang menggantungkan hidupnya dari usaha tersebut. (sat)

RELATED ARTICLES
spot_img
Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -