Jumat, Mei 9, 2025
28 C
Mataram

Nikah Lagi, Guru di Mataram dan Suami Baru Jadi Tersangka

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Oknum guru di salah satu SMA di Kota Mataram berinisial SLS (35) ditetapkan tersangka lantaran menikah lagi dengan seorang pria tanpa sepengetahuan suaminya. Tidak hanya SLS, suami barunya berinisial DAA turut ditetapkan menjadi tersangka.

SLS menikah dengan seorang pengusaha tanpa sepengetahuan suami pertamanya. Terlebih lagi secara hukum, SLS dan suami pertamanya belum bercerai. Atas kasus tersebut, suami pertamanya kemudian melaporkan keduanya pada Polda NTB.

- Advertisement -

Kuasa hukum pelapor, Wahyuddin Lukman SH., MH membenarkan penetapan tersangka keduanya. Pengacara dari Internasional Lombok Law Firm Mataram ini mengatakan telah mendapat pemberitahuan penetapan tersangaka SLS dan DAA.

“Iya, sudah ditetapkan tersangka, cuma gak ditahan. Tersangka menjalani wajib lapor,” ujarnya dihubungi Sabtu, (5/8).

Pengacara pelapor Wahyuddin Lukman SH., MH. (ist/hariannusa.com)

Ia menyayangkan penyidik menetapkan tersangka diduga melanggar pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Padahal, dalam laporannya pelapor dan kuasa hukumnya melaporkan keduanya dengan pasal 279 KUHP tentang kejahatan terhadap perkawinan. Di mana SLS menikah lagi dengan DAA.

- Advertisement -

Ancaman hukumannya pun berbeda. Dalam pasal 284 KUHP ancaman hukumannya maksimal sembilan bulan penjara, sedangkan pada pasal 279 KUHP ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

“Pencantuman pasal 284 KUHP sangat pelapor sayangkan, karena bukti-bukti yang dimiliki oleh pelapor hanya relevan dengan pasal 279 KUHP,” sesalnya.

- Advertisement -

“Dugaan kami, dengan dicantumkannya pasal 284 KUHP sebagai subsidair, untuk membelokan terlapor dari jeratan pasal 279, yang mana pada pasal 279 sanksinya lebih berat,” sambungnya.

Wahyu juga mengatakan dengan tidak dilakukannya penahanan, maka tersangka dapat secara bebas mengajar di sekolahnya. Menurutnya ini menjadi image buruk bagi sekolah.

SLS tidak ditahan lantaran memiliki seorang anak yang masih dalam pengasuhannya. Sementara suami barunya, DAA juga tidak ditahan dengan alasan sakit. (sat)

- Advertisement -
Jumat, Mei 9, 2025

Trending Pekan ini

Wujudkan Target 2,5 Juta Wisatawan ke NTB, Kadispar Ajak Media Gaungkan Event Pariwisata

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov...

Gubernur NTB dan Insan Media Duduk Bersama, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Pembangunan

HarianNusa, Mataram - Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad...

Gubernur NTB Zulkieflimansyah Tandatangani MoU Usulan Penggunaan Kawasan Hutan dengan PT STM

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr H...

Forum LLAJ Lombok Barat Gelar Rapat Menbahas Sejumlah Aduan Masyarakat

HarianNusa.Com - Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten...

Ketua Komisi I DPRD NTB : Edukasi dan Kontrol Kunci Utama Cegah Anak Kecanduan Game Online

HarianNusa, Mataram - Kekhawatiran terhadap meningkatnya kecanduan game online...
Jumat, Mei 9, 2025

Berita Terbaru

Dua Calon Haji NTB Meninggal Dunia Sebelum Berangkat, Nomor Kursi Bisa Dialihkan ke Ahli Waris

HarianNusa, Mataram - Dua calon jamaah haji (JCH) asal...

Kloter 7 Jamaah Haji NTB Siap Diberangkatkan, Tertua berusia 93 Tahun

HarianNusa, Mataram – Sebanyak 393 jamaah calon haji (JCH)...

Rakor Kependudukan, Wabup UNA: Tertib Adminduk adalah Modal Dasar Untuk Wujudkan Kesejahteraan

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui...

Ketua Komisi I DPRD NTB : Edukasi dan Kontrol Kunci Utama Cegah Anak Kecanduan Game Online

HarianNusa, Mataram - Kekhawatiran terhadap meningkatnya kecanduan game online...

Komisi V DPRD NTB Terima Laporan Dugaan Jual Beli Ijazah di PTS Lombok Tengah

HarianNusa, Mataram - Komisi V DPRD Provinsi NTB menerima...

Abdul Hadi Sampaikan Aspirasi Jalan Daerah Lombok Barat ke Menteri PUPR

Jakarta, 7 Mei 2025 – Anggota Komisi V DPR...
Jumat, Mei 9, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!