Nikah Lagi, Guru di Mataram dan Suami Baru Jadi Tersangka

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Oknum guru di salah satu SMA di Kota Mataram berinisial SLS (35) ditetapkan tersangka lantaran menikah lagi dengan seorang pria tanpa sepengetahuan suaminya. Tidak hanya SLS, suami barunya berinisial DAA turut ditetapkan menjadi tersangka.

SLS menikah dengan seorang pengusaha tanpa sepengetahuan suami pertamanya. Terlebih lagi secara hukum, SLS dan suami pertamanya belum bercerai. Atas kasus tersebut, suami pertamanya kemudian melaporkan keduanya pada Polda NTB.

- Advertisement -

Kuasa hukum pelapor, Wahyuddin Lukman SH., MH membenarkan penetapan tersangka keduanya. Pengacara dari Internasional Lombok Law Firm Mataram ini mengatakan telah mendapat pemberitahuan penetapan tersangaka SLS dan DAA.

“Iya, sudah ditetapkan tersangka, cuma gak ditahan. Tersangka menjalani wajib lapor,” ujarnya dihubungi Sabtu, (5/8).

Pengacara pelapor Wahyuddin Lukman SH., MH. (ist/hariannusa.com)

Ia menyayangkan penyidik menetapkan tersangka diduga melanggar pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Padahal, dalam laporannya pelapor dan kuasa hukumnya melaporkan keduanya dengan pasal 279 KUHP tentang kejahatan terhadap perkawinan. Di mana SLS menikah lagi dengan DAA.

- Advertisement -

Ancaman hukumannya pun berbeda. Dalam pasal 284 KUHP ancaman hukumannya maksimal sembilan bulan penjara, sedangkan pada pasal 279 KUHP ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

“Pencantuman pasal 284 KUHP sangat pelapor sayangkan, karena bukti-bukti yang dimiliki oleh pelapor hanya relevan dengan pasal 279 KUHP,” sesalnya.

- Advertisement -

“Dugaan kami, dengan dicantumkannya pasal 284 KUHP sebagai subsidair, untuk membelokan terlapor dari jeratan pasal 279, yang mana pada pasal 279 sanksinya lebih berat,” sambungnya.

Wahyu juga mengatakan dengan tidak dilakukannya penahanan, maka tersangka dapat secara bebas mengajar di sekolahnya. Menurutnya ini menjadi image buruk bagi sekolah.

SLS tidak ditahan lantaran memiliki seorang anak yang masih dalam pengasuhannya. Sementara suami barunya, DAA juga tidak ditahan dengan alasan sakit. (sat)

- Advertisement -
Jumat, Juli 4, 2025

Trending Pekan ini

Pasca Insiden Kecelakaan, TNGR Siapkan Langkah Konkret Perbaiki Layanan dan Tata Kelola Pendakian Rinjani

HarianNusa, Mataram -  Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menjadi...

Angkasa Pura Supports Raih Predikat BUJP Peringkat Pertama dari Polda NTB

HarianNusa, Lombok  – Dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79,...

Tongkat Komando Berganti, Korem 162/WB Segarkan Jajaran Lewat Sertijab Pimpinan

HarianNusa, Mataram – Suasana khidmat bercampur semangat baru menyelimuti...

Listrik untuk Rakyat, PLN Tingkatkan Kontribusi Energi Hijau di NTB

HarianNusa, Mataram — PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara...
Jumat, Juli 4, 2025

Berita Terbaru

Listrik untuk Rakyat, PLN Tingkatkan Kontribusi Energi Hijau di NTB

HarianNusa, Mataram — PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara...

Pengukuhan DWP, Wabup UNA : Mari Bersinergi Mewujudkan Lombok Barat Sejahtera Dari Desa

HarianNusa, Lombok Barat - Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Lombok...

Pasca Insiden Kecelakaan, TNGR Siapkan Langkah Konkret Perbaiki Layanan dan Tata Kelola Pendakian Rinjani

HarianNusa, Mataram -  Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menjadi...

Listrik Untuk Rakyat, PLN Jaga Keandalan Kelistrikan Pembukaan Perhelatan MTQ

HarianNusa, Lombok Tengah - PLN Unit Induk Wilayah Nusa...

Paripurna DPRD, Bupati LAZ Ajak Kuatkan kolaborasi untuk Memajukan Lombok Barat

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat secara...

Paripurna DPRD, Wabup UNA : RPJMD 2025-2029 Untuk Kesejahteraan Masyarakat

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat secara...
Jumat, Juli 4, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!