Jumat, Juli 26, 2024
spot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalPolitisi PAN NTB Minta Kepolisian Segera Proses Hukum Viktor Laiskodat

Politisi PAN NTB Minta Kepolisian Segera Proses Hukum Viktor Laiskodat

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa.com, Mataram – Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) NTB Burhanuddin Jafar Salam meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera lakukan proses hukum terhadap Politisi Partai Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat terkait ujaran kebencian yang dilakukannya. Selasa, (8/8).

“Ini tidak bisa dianggap remeh. APH harus menindak lanjuti dengan cepat laporan-laporan yang telah masuk,” tegas Politisi yang kini menjabat anggota DPRD Provinsi NTB ini.

Menurut Burhanuddin, ujaran kebencian yang dilontarkan Laiskodat tersebut telah mengarah pada sikap antipati terhadap perbedaan. Selain itu, ujaran yang disampaikan Laiskodat dengan menyudutkan agama tertentu, dalam hal ini agama Islam dinilainya sangat provokatif.

“Ini nembuktikan secara jelas ada kebencian terhadap kelompok atau Agama tertentu,” katanya.

Oleh sebab itu, APH, terang Burhanuddin harus segera lakukan proses hukum secepatnya, guna menghindari reaksi masyarakat yang terprovokasi ulah Laikodat tersebut.

“Saya cermati bahasanya sangat provokatif dan kasar. Menyebut langsung nama-nama partai, menyebut langsung perintah agama Islam yaitu Sholat. Dan ada kata-kata bunuh,” terangnya.

Untuk diketahui dalam video yang beredar, Victor yang merupakan Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI dianggap memprovokasi warga Nusa Tenggara Timur dengan pernyataan yang menyesatkan. Partai Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN disebut sebagai partai pendukung khilafah.
Penggalan pidato itu dipublikasikan oleh akun Twitter @panca66.

Berikut penggalan ucapan Victor dalam video tersebut:

Negara khilafah tidak boleh ada perbedaan semua harus salat. Saya tidak provokasi, tetapi orang Timur yang semua itu berarti tunggu nanti negara hilang kita bunuh pertama mereka, sebelum kita dibunuh (warga tertawa). Ingat dulu PKI 1965, mereka tidak berhasil, kita yang eksekusi mereka. Lu telepon lu punya ketua umum di sana, suruh jangan tolak-tolak itu Perppu yang melarang untuk.. Perppu Nomor 2 tahun 2017. (sta)

RELATED ARTICLES
spot_img
Jumat, Juli 26, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Jumat, Juli 26, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -