Politisi PAN NTB Minta Kepolisian Segera Proses Hukum Viktor Laiskodat

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) NTB Burhanuddin Jafar Salam meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera lakukan proses hukum terhadap Politisi Partai Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat terkait ujaran kebencian yang dilakukannya. Selasa, (8/8).

“Ini tidak bisa dianggap remeh. APH harus menindak lanjuti dengan cepat laporan-laporan yang telah masuk,” tegas Politisi yang kini menjabat anggota DPRD Provinsi NTB ini.

- Advertisement -

Menurut Burhanuddin, ujaran kebencian yang dilontarkan Laiskodat tersebut telah mengarah pada sikap antipati terhadap perbedaan. Selain itu, ujaran yang disampaikan Laiskodat dengan menyudutkan agama tertentu, dalam hal ini agama Islam dinilainya sangat provokatif.

“Ini nembuktikan secara jelas ada kebencian terhadap kelompok atau Agama tertentu,” katanya.

Oleh sebab itu, APH, terang Burhanuddin harus segera lakukan proses hukum secepatnya, guna menghindari reaksi masyarakat yang terprovokasi ulah Laikodat tersebut.

- Advertisement -

“Saya cermati bahasanya sangat provokatif dan kasar. Menyebut langsung nama-nama partai, menyebut langsung perintah agama Islam yaitu Sholat. Dan ada kata-kata bunuh,” terangnya.

Untuk diketahui dalam video yang beredar, Victor yang merupakan Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI dianggap memprovokasi warga Nusa Tenggara Timur dengan pernyataan yang menyesatkan. Partai Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN disebut sebagai partai pendukung khilafah.
Penggalan pidato itu dipublikasikan oleh akun Twitter @panca66.

- Advertisement -

Berikut penggalan ucapan Victor dalam video tersebut:

Negara khilafah tidak boleh ada perbedaan semua harus salat. Saya tidak provokasi, tetapi orang Timur yang semua itu berarti tunggu nanti negara hilang kita bunuh pertama mereka, sebelum kita dibunuh (warga tertawa). Ingat dulu PKI 1965, mereka tidak berhasil, kita yang eksekusi mereka. Lu telepon lu punya ketua umum di sana, suruh jangan tolak-tolak itu Perppu yang melarang untuk.. Perppu Nomor 2 tahun 2017. (sta)

- Advertisement -
Minggu, Juli 6, 2025

Trending Pekan ini

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Terkuak, Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka

HarianNusa, Mataram – Misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota...

Jambret Korban Hingga Jatuh, Pemuda Asal Sekarbela Ditembak

HarianNusa.com, Mataram – Kejahatan jambret kembali terjadi di Kota...

Damkar Lobar Gerak Cepat Padamkan Api Dalam Hitungan Menit

HarianNusa, Lombok Barat  - Sebuah insiden konsleting listrik yang...

Listrik untuk Rakyat, PLN Tingkatkan Kontribusi Energi Hijau di NTB

HarianNusa, Mataram — PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara...
Minggu, Juli 6, 2025

Berita Terbaru

Gubernur NTB Dorong Mandalika Internasional Festival Hadirkan Gagasan Baru dan Tidak Pernah Dilakukan  Daerah Lain

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Muhamad...

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Terkuak, Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka

HarianNusa, Mataram – Misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota...

Damkar Lobar Gerak Cepat Padamkan Api Dalam Hitungan Menit

HarianNusa, Lombok Barat  - Sebuah insiden konsleting listrik yang...

Listrik untuk Rakyat, PLN Tingkatkan Kontribusi Energi Hijau di NTB

HarianNusa, Mataram — PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara...

Pengukuhan DWP, Wabup UNA : Mari Bersinergi Mewujudkan Lombok Barat Sejahtera Dari Desa

HarianNusa, Lombok Barat - Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Lombok...

Pasca Insiden Kecelakaan, TNGR Siapkan Langkah Konkret Perbaiki Layanan dan Tata Kelola Pendakian Rinjani

HarianNusa, Mataram -  Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menjadi...
Minggu, Juli 6, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!