HarianNusa.com, Mataram – Sampai dengan Agustus 2017 ini, sebanyak 50 Warga Negara Asing (WNA) dideportasi dari Provinsi NTB. Kebanyakan dari mereka terjerat penyalahgunaan izin tinggal.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Romi Yudianto. Rabu, (9/8).
Diterangkan Romi, kasus pendeportasian WNA di Lombok, didominasi oleh penyalahgunaan izin tinggal, seperti tidak melengkapi diri dengan dokumen dan visa yang sah.
Terkait dengan warga negara mana yang paling banyak dideportasi? Ia mengatakan bahwa Cina menempati urutan pertama, kemudian dilanjutkan oleh Malaysia dan beberapa negara lain.
“Kebanyakan WNA Cina dan juga beberapa dari Malaysia,” ungkapnya.
Sementra untuk kasus teranyar, lanjut Romi adalah seorang WNA asal Belanda berinisial PJ (50). Ia diajukan ke pro justisia karena telah melakukan penyalahgunaan ijin tinggal. “Dia memberikan data palsu atau keterangan tidak benar untuk dapatkan ijin tinggal bagi dirinya,” ucapnya.
Dijelaskan Romi, WNA yang berasal dari Negeri Oranye ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram dalam waktu dekat.
Agar diketahui, berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2011, setiap WNA yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah bisa dipidana paling lama lima tahun.
Terkait upaya penertiban WNA yang menyalahgunakan dokumen izin tinggal? Romi menyebut bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Mataram terus menggalakkan upaya-upaya pencegahan. Hal itu dilakukan sebagai upaya mengantisipasi masuknya WNA ilegal di Pulau Seribu Masjid.
“Kita ada upaya pencegahan sebelum tindakan. Kita sosialisasi kepada tenaga kerja asing atau perusahaan untuk urus perijinan dengan benar,” terangnya. (sta)