Ditawari Mediasi, Acho Minta Pengelola Apartemen Green Pramuka Bersikap Adil

- Advertisement -

HarianNusa.com, Nasional – Sejak mencuatnya kasus stand-up comedian Acho ke publik pada Sabtu, (5/8) kemarin, mediasi diharapkan oleh Acho menjadi jalan keluar penyelesaian kasus.

Acho dilaporkan ke polisi oleh pihak Green Pramuka lantaran curhatannya pada blog pribadinya yang berisi keluhan dan kritikannya terkait pembelian apartemen tersebut. Pihak Green Pramuka menganggap tulisan Acho merupakan pencemaran nama baik. Acho dijerat UU ITE.

- Advertisement -

Acho berharap sebisa mungkin kasus ini diselesaikan di luar persidangan. Itulah sebabnya sebelum kasus ini ramai, Acho sudah mengontak dan menawari pelapor Danang Surya Winata untuk bertemu dan menyepakati perdamaian. Sayang, tawaran mediasi Acho itu ditolak mentah-mentah oleh Danang.

“Perlu saya tegaskan bahwa sampai dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kemarin, saya tidak pernah ditawari mediasi apapun dari pihak Apartemen Green Pramuka. Tidak betul ada upaya buyback unit saya dan ada tawaran bertemu oleh pihak pengelola Apartemen Green Pramuka sebelumnya seperti yang dilansir di media massa,” ujar Acho pada HarianNusa.com, Selasa, (8/8).

Acho mengatakan, Justru tawaran mediasi baru gencar dilakukan sejak malam kemarin 7 Agustus 2017, dengan persyaratan yang cukup berat diajukan, antara lain meminta Acho menghapus tulisan di blognya dan selanjutnya Acho harus meminta maaf.

- Advertisement -

Untuk merespon tawaran tersebut, Acho dan tim kuasa hukum sepakat untuk memegang prinsip yaitu: tetap membuka diri pada proses mediasi, namun syarat yang menjadi kesepakatan antara kedua belah pihak haruslah bersifat adil, tidak merugikan salah satu pihak dan berjalan transparan karena kasus ini sudah menjadi kasus publik.

Acho dan tim kuasa hukumnya juga menawarkan mediasi dengan syarat untuk adil terhadap kedua belah pihak. Persyaratan tersebut yakni:

- Advertisement -

Pertama, menghentikan proses kriminalisasi pada Acho dan pada konsumen Apartemen Green Pramuka yang saat ini sedang bersengketa hukum dengan pengelola

Kedua, kedua belah pihak sama-sama melakukan permintaan maaf. Acho meminta maaf bila tulisan di blognya dianggap merugikan penjualan unit Apartemen Green Pramuka dan pihak pengelola Apartemen Green Pramuka meminta maaf karena telah terburu-buru melakukan proses pemidanaan tanpa menempuh proses mediasi sebelumnya

Ketiga, Acho berkewajiban untuk memuat hak jawab yang ditulis oleh pengelola Apartemen Green Pramuka di dalam blognya untuk memberi perimbangan atas apa yang sudah ditulisnya

Keempat, proses mediasi dilakukan secara transparan dengan melibatkan warga penghuni Apartemen Green Pramuka dan YLKI sebagai moderator mediasi

Persyaratan ini dinilai lebih adil dan memperhatikan hak publik daripada tawaran mediasi dari pihak pengelola Apartemen Green Pramuka sebelumnya. (sat)

- Advertisement -
Selasa, Juli 15, 2025

Trending Pekan ini

NTB Dapat Jatah UPT Balai Pelestarian Kebudayaan, Jamhur : Bukti Nyata Perjuangan Legislator PKB di Senayan

HarianNusa, Lombok Barat - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...

Mori Hanafi Resmi Pimpin NasDem NTB, Fokus Bangun Kader Berkualitas untuk 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem...

Komisi V DPRD NTB Dorong Perbaikan Layanan RSUP : Hutang Hampir Tuntas, Pelayanan Harus Lebih Baik

HarianNusa, Mataram - Komisi V DPRD Provinsi NTB menggelar...

Sengketa Tapal Batas Selesai, Nambung Tetap Milik Lobar

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan...

Listrik Untuk Rakyat : Komisaris PLN Kunjungi NTB, Apresiasi Dedikasi Pegawai dan Infrastruktur Andalan

HarianNusa, Mataram — Dalam semangat memastikan listrik hadir secara...
Selasa, Juli 15, 2025

Berita Terbaru

Wabup UNA Ajak Baznas Lobar Kelola Zakat Secara Profesional untuk Turunkan Kemiskinan

HarianNusa, Lombok Barat - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)...

Fornas VIII Jadi Pemanasan Menuju PON 2028 

HarianNusa, Mataram - Festival Olahraga Masyarakat Nasional (Fornas) VIII...

Komisi V DPRD NTB Dorong Perbaikan Layanan RSUP : Hutang Hampir Tuntas, Pelayanan Harus Lebih Baik

HarianNusa, Mataram - Komisi V DPRD Provinsi NTB menggelar...

Hamdan Kasim Dorong Percepatan IPR Berbasis  Koperasi : Langkah Nyata Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem di NTB

HarianNusa, Mataram  -  Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan...

Ketua Konferprov PWI NTB: Hindari Politik Uang, Biaya Pendaftaran Bukan Masalah

HarianNusa, Mataram - Jangan rusak marwah organisasi wartawan tertua...

NTB Dapat Jatah UPT Balai Pelestarian Kebudayaan, Jamhur : Bukti Nyata Perjuangan Legislator PKB di Senayan

HarianNusa, Lombok Barat - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...
Selasa, Juli 15, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!