Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalDitawari Mediasi, Acho Minta Pengelola Apartemen Green Pramuka Bersikap Adil

Ditawari Mediasi, Acho Minta Pengelola Apartemen Green Pramuka Bersikap Adil

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa.com, Nasional – Sejak mencuatnya kasus stand-up comedian Acho ke publik pada Sabtu, (5/8) kemarin, mediasi diharapkan oleh Acho menjadi jalan keluar penyelesaian kasus.

Acho dilaporkan ke polisi oleh pihak Green Pramuka lantaran curhatannya pada blog pribadinya yang berisi keluhan dan kritikannya terkait pembelian apartemen tersebut. Pihak Green Pramuka menganggap tulisan Acho merupakan pencemaran nama baik. Acho dijerat UU ITE.

Acho berharap sebisa mungkin kasus ini diselesaikan di luar persidangan. Itulah sebabnya sebelum kasus ini ramai, Acho sudah mengontak dan menawari pelapor Danang Surya Winata untuk bertemu dan menyepakati perdamaian. Sayang, tawaran mediasi Acho itu ditolak mentah-mentah oleh Danang.

“Perlu saya tegaskan bahwa sampai dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kemarin, saya tidak pernah ditawari mediasi apapun dari pihak Apartemen Green Pramuka. Tidak betul ada upaya buyback unit saya dan ada tawaran bertemu oleh pihak pengelola Apartemen Green Pramuka sebelumnya seperti yang dilansir di media massa,” ujar Acho pada HarianNusa.com, Selasa, (8/8).

Acho mengatakan, Justru tawaran mediasi baru gencar dilakukan sejak malam kemarin 7 Agustus 2017, dengan persyaratan yang cukup berat diajukan, antara lain meminta Acho menghapus tulisan di blognya dan selanjutnya Acho harus meminta maaf.

Untuk merespon tawaran tersebut, Acho dan tim kuasa hukum sepakat untuk memegang prinsip yaitu: tetap membuka diri pada proses mediasi, namun syarat yang menjadi kesepakatan antara kedua belah pihak haruslah bersifat adil, tidak merugikan salah satu pihak dan berjalan transparan karena kasus ini sudah menjadi kasus publik.

Acho dan tim kuasa hukumnya juga menawarkan mediasi dengan syarat untuk adil terhadap kedua belah pihak. Persyaratan tersebut yakni:

Pertama, menghentikan proses kriminalisasi pada Acho dan pada konsumen Apartemen Green Pramuka yang saat ini sedang bersengketa hukum dengan pengelola

Kedua, kedua belah pihak sama-sama melakukan permintaan maaf. Acho meminta maaf bila tulisan di blognya dianggap merugikan penjualan unit Apartemen Green Pramuka dan pihak pengelola Apartemen Green Pramuka meminta maaf karena telah terburu-buru melakukan proses pemidanaan tanpa menempuh proses mediasi sebelumnya

Ketiga, Acho berkewajiban untuk memuat hak jawab yang ditulis oleh pengelola Apartemen Green Pramuka di dalam blognya untuk memberi perimbangan atas apa yang sudah ditulisnya

Keempat, proses mediasi dilakukan secara transparan dengan melibatkan warga penghuni Apartemen Green Pramuka dan YLKI sebagai moderator mediasi

Persyaratan ini dinilai lebih adil dan memperhatikan hak publik daripada tawaran mediasi dari pihak pengelola Apartemen Green Pramuka sebelumnya. (sat)

RELATED ARTICLES
spot_img
Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -