HarianNusa.com, Mataram – Bagi anda yang hobi berbelanja online sepatutnya mewaspadai barang yang anda beli merupakan hasil curian. Karena, apabila anda membeli barang curian, maka dapat dikategorikan perbuatan anda merupakan tindak pidana penadahan barang hasil curian sebagaimana yang termuat dalam pasal 480 KUHP.
Tidak main-main, ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara. Berbeda satu tahun dari ancaman maksimal bagi pelaku pencurian, sebagaimana termuat dalam pasal 362 KUHP, yakni lima tahun penjara.
Memang tidak adil rasanya jika anda tidak bermaksud membeli barang curian, namun dapat terancam pidana atas kepemilikan barang yang dibeli dari pelaku pencurian.
Pembuktiannya akan dilakukan baik saat proses penyidikan kepolisian hingga pengadilan nantinya, apakah anda memang berniat membeli barang hasil curian atau justru anda sama sekali tidak mengetahui barang yang anda beli adalah hasil curian.
Namun alangkah baiknya jika anda mewaspadai membeli barang dengan harga yang murah jauh dari harga pasarannya. Atau jika anda membeli sesuatu di malam hari secara bersembunyi di tempat yang memang mencurigakan. Bisa jadi barang tersebut hasil curian, dan anda dapat terjerat pasal penadahan barang curian.
Seperti kasus yang terjadi di Mataram, MJ (30) dan ZR (34) ditangkap polisi lantaran membeli HP dan laptop hasil pencurian dengan pelaku utamanya residivis berinisial MK (23) dan TA (20). Kini mereka diamankan Polres Mataram untuk proses penyidikan.
MJ dan ZR terancam dikenai pasal 480 sebagai penadah barang hasil curian. ““Dari pengembangan, pelaku berinisial TA berhasil ditangkap di Jalan Matahari Gomong. Kemudian penangkapan juga dilakukan terhadap penadah barang curian berinisial MJ (30) dan ZR (34),” ungkap Kapolres Mataram, AKBP Muhammad SIK di Polres Mataram.
Semoga dari kasus tersebut membuat banyak orang berhati-hati membeli barang, khususnya di tempat jual beli online. Pastikan dulu bahwa barang yang anda beli bukan merupakan hasil curian. (sat)