Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
BerandaHeadlineAnak Perempuan dan Menantu Pejabat di Loteng Ditangkap Polisi

Anak Perempuan dan Menantu Pejabat di Loteng Ditangkap Polisi

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa.com, Mataram – Seorang perempuan yang diduga anak mantan bupati Lombok Tengah (Loteng) ditangkap Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Penangkapan dilakukan Rabu (9/8) lalu. Dia ditangkap bersama suaminya.

Perempuan berinisial BW alias BU (46) asal Praya ditangkap bersama suaminya berinisial LS alias MA (44) asal Praya. Keduanya ditangkap sekitar pukul 16.30 Wita di rumah suaminya di Jalan A. Yani, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Loteng. Keduanya diduga sebagai pengguna dan pengedar narkoba.

Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda NTB, AKBP I Komang Satra SH mengatakan ada tiga orang yang ditangkap terkait narkoba. Satu orang lainnya masih menjalani wajib lapor.

“Satu orang masyarakat juga diamankan, tapi belum terbukti terkait kasus ini sehingga dia masih menjalani wajib lapor,” ujarnya ditemui di ruang kerjanya di Polda NTB, Senin (14/8).

Dari kediaman pelaku, diamankan lima poket sabu dengan berat kotor 2,46 gram, alat isap lengkap, timbangan elektronik dan uang Rp 47.269.000.

“Kronologis berdasarkan penyelidikan kami dari Subdit II yang sudah tiga bulan berada di sana, dan pada hari itulah baru kita bisa melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkapnya.

Anak pejabat (kiri) dan suaminya (kanan) ditangkap polisi. (satria/hariannusa.com)

LS alias MA saat ditangkap di rumah bersama istrinya. Kasubdit II tidak membeberkan siapa orang tua dari perempuan yang ditangkap tersebut. Namun dipastikan kedua yang tertangkap diduga merupakan anak dan menantu mantan bupati Loteng.

“Yang bersangkutan (LS) pernah diamankan sebelumnya di sini dalam kasus yang sama. Saya tidak komentar anak pejabat atau tidak, pada saat kita tangkap, yang bersangkutan mencoba melarikan diri,” ungkapnya.

Keduanya terbukti sebagai pengguna narkoba. Polisi terus mendalami indikasi pelaku merupakan pengedar. Pasalnya ditemukan juga barang bukti timbvangan elektrik yang kerap digunakan untuk menjual narkoba.

“Timbangan ini nanti kita dalami untuk apa, apa nimbang emas atau apa nanti kita dalami. Uang juga kita masih dalami, karena ditemukan di TKP,” paparnya.

Sementara kedua pelaku mengaku uang puluhan juta tersebut dari usaha menjual telur. Dia membantah uang tersebut merupakan uang hasil penjualan narkoba.

Ancam Wartawan

Usai press release, para tahanan kasus narkoba dibawa keluar ruangan. Di luar, pelaku berinisial LS alias MA mengeluarkan umpatan bernada ancaman pada salah soerang wartawan.

Beberapa kali pelaku mengatakan “Awas kamu ya, awas kamu kalau saya keluar!” ujarnya pada salah seorang wartawan sembari menunjukan tangannya pada salah seorang wartawan. Diduga kemarahan tersebut muncul karena wartawan bertanya mendalam terkait penangkapan pelaku.

Kemarahan pelaku tidak digubris wartawan yang berkumpul tersebut. Sementara kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman paling lama 20 tahun. (sat)

RELATED ARTICLES
spot_img
Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -