Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalEdarkan Sabu, Bapak Kos di Gomong Ditangkap Polisi

Edarkan Sabu, Bapak Kos di Gomong Ditangkap Polisi

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa.com, Mataram – Nasip apes dialami SB alias SP (37). Seorang pria asal Jalan Kecubung, Lingkungan Gomong Lama, Kelurahan Gomong, Kota Mataram. Dia ditangkap Tim Subdit II Dit Resnarkoba Polda NTB, Jumat (18/8) karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Pria yang memiliki kos di Gomong tersebut ditangkap bersama dua pria lainnya yang diduga sebagai pembeli. Namun dua pria yang ditangkap bersamanya menjalani rehabilitasi. Tempat tinggal pelaku juga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

“Pelaku sebagai pemilik kos di wilayah Gomong. Yang bersangkutan merupakan penjual atau bandar narkoba dengan sasaran masyarakat umum,” ujar Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda NTB, AKBP I Komang Satra, Senin (21/8).

Pelaku juga merupakan residivis kasus narkoba yang pernah dipenjara selama 5,6 tahun, dan baru bebas pada Januari 2014.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai Rp 4,9 juta, 15 poket kristal sabu seberat 9.02 gram, dua bungkus klip plastik transparan, dua korek api gas, satu buah pipet, satu buah bong, gunting dan HP. Pelaku menjual sabu tersebut dengan harga berbeda.

“Harganya bervariasi, yang besar Rp 800 ribu satu poketnya, ada yang Rp 300 ribu, ada yang Rp 500 ribu per poketnya. Dia punya pelanggan. Pelanggannya datang di rumah,” ungkapnya.

Penangkapan pelaku berdasarkan informasi warga yang curiga dengan aktivitas di rumah pelaku. Sehingga polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

“Berdasarkan informasi warga, sehingga kita melakukan penyelidikan lebih kurang empat bulan, kemudian kita melakukan penangkapan,” jelasnya.

Polisi juga mengamankan sebuah toples yang berisi tembakau. Hingga kini polisi masih menyelidiki apakah tembakau tersebut merupakan tembakau gorilla atau tembakau biasa.

“Kita masih menyelidiki apakah tembakau tersebut adalah tembakau gorilla atau tembakau biasa,” paparnya. (sat)

RELATED ARTICLES
spot_img
Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -