HarianNusa.com, Mataram – Subdit III Dit Resnarkoba Polda NTB berhasil meringkus seorang pengguna sekaligus bandar narkoba. Pelaku berinisial JM (41) asal Dusun Mandar, Kecamatan Labuan Haji, Lombok Timur.
Pelaku ditangkap Sabtu (12/8) lalu di rumahnya di Dusun Mandar. Pelaku yang berprofesi swasta ini diketahui kerapkali mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda NTB, AKBP Anak Agung Gede Agung mengatakan, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti sabu seberat 4,19 gram di dalam bungkus rokok miliknya.
“Kita temukan barang bukti diduga sabu di dalam bungkus rokok tersangka seberat 4,19 gram,” ujarnya di Mapolda NTB, Rabu (23/8).
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya yakni, satu buah dompet yang di dalamnya terdapat satu buah botol kaca kecil, besi kecil untuk skop narkoba, pipet kaca, jaram sumbu hisap, pisau, pipet plastik dan HP.
Penggerebekan tersebut atas informasi warga yang kerap melihat pelaku melakukan aktivitas mencurigakan di rumahnya. Pelaku ditangkap bersama beberapa temannya, namun rekan pelaku tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut, sehingga dipulangkan oleh polisi.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sat)