HarianNusa.com, Lombok Utara – Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Utara meringkus seorang yang diduga jambret. Pelaku berinisial WA (23) asal Dusun Trengan Tengah, Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara tak berkutik saat ditangkap aparat.
Pelaku ditangkap Selasa (22/8) kemarin karena menjambret barang milik korbannya di Jalan Gondang, Kecamatan Gangga, Lombok Utara. Dia berhasil membawa kabur tas korban berupa kamera dan HP.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Rifai SH, mengatakan pelaku menjual barang curiannya pada seorang temannya di wilayah Pemenang.
“Dia menjual barang curiannya seharga Rp 5,1 juta pada seorang temannya di Pemenang. Kami kemudian melakukan penangkapan terhadap rekannya,” ujarnya.
Polisi kembali menangkap dua rekan pelaku yang diduga sebagai penadah barang curian. Polisi menangkap RH (22) asal Dusun Treangan dan HD (32), seorang security asal Dusun Muara Putat.
Kini ketiga pelaku masih menjalani proses penyidikan di Polres Lotara. Polisi juga masih mengembangkan kasus jambret yang dilakukan WA. Diduga WA melakukan aksi serupa lebih dari sekali. (sat)