DPRD NTB: Penjualan Aset LIA Tidak Perlu Persetejuan Dewan

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Ketua DPRD NTB Hj Bq Isvie Rupaeda menyampaikan penjualan aset Pemprov NTB di Lombok Internasional Airport (LIA) tidak perlu persetujuan dewan, lantaran terdapat klausul pasal dari PP 19 Tahun 2016 yang menyebutkan jika aset daerah tersebut dihajatkan untuk kepentingan umum, oleh karenanya tidak perlu mendapatkan persetujuan lembaga dewan.

“Dan soalan ini sudah lama terjadi yakni sebelum saya menjadi Ketua DPRD, soal penjualan asset ini sudah dianggap selesai dan saat sekarang ini tinggal menunggu pembayaran dari hasil penjualan tersebut,” katanya.

- Advertisement -

Selain itu, lanjut Isvie, penjualan aset itu dilakukan untuk mengantisipasi aset yang diperkirakan bernilai Rp 109 Miliar tersebut diambil cuma-cuma oleh pihak Angkasa Pura. Seperti diketahui, pemerintah pusat berencana menerbitkan undang-undang terkait hibah aset di LIA ke PT Angkasa Pura.

“Disamping kontribusinya kepada daerah semakin lama semakin kecil, penjualan asset BIL itu juga lebih dipengaruhi oleh langkah antisipasi oleh adanya rencana Pemerintah Pusat yang akan menerbitkan UU tentang Hibah asset Bandara kepada pihak PT. Angkasa Pura. Jadi penjualan asset ini juga merupakan bagian dari langkah antisipasi keluarnya UU tersebut. Jadi akan ada suatu Peraturan Hukum yang mewajibkan Pemda harus menghibahkan asset-asset yang dimiliki di bandara kepada pihak PT Angkasa Pura,” katanya.

Sebelumnya, keputusan soal penjualan aset Pemprov NTB yang ada di kawasan LIA tersebut sempat menjadi pro kontra antara Pemprov NTB dengan beberapa anggota DPRD NTB, oleh karenanya, menjadi menarik ketika Isvie menyatakan bahwa penjualan aset tersebut boleh dilakukan tanpa persetujuan dewan.

- Advertisement -

Sementara, berbeda dengan Isvie, dalam pasal 331 ayat (1) Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, menyebutkan barang milik daerah yang bernilai lebih dari Rp 5 miliar, dipindahtangankan melalui persetujuan DPRD. (sta)

- Advertisement -
Selasa, Juli 15, 2025

Trending Pekan ini

NTB Dapat Jatah UPT Balai Pelestarian Kebudayaan, Jamhur : Bukti Nyata Perjuangan Legislator PKB di Senayan

HarianNusa, Lombok Barat - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...

Mori Hanafi Resmi Pimpin NasDem NTB, Fokus Bangun Kader Berkualitas untuk 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem...

Komisi V DPRD NTB Dorong Perbaikan Layanan RSUP : Hutang Hampir Tuntas, Pelayanan Harus Lebih Baik

HarianNusa, Mataram - Komisi V DPRD Provinsi NTB menggelar...

Sengketa Tapal Batas Selesai, Nambung Tetap Milik Lobar

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan...

Ketua Konferprov PWI NTB: Hindari Politik Uang, Biaya Pendaftaran Bukan Masalah

HarianNusa, Mataram - Jangan rusak marwah organisasi wartawan tertua...
Selasa, Juli 15, 2025

Berita Terbaru

Wabup UNA Ajak Baznas Lobar Kelola Zakat Secara Profesional untuk Turunkan Kemiskinan

HarianNusa, Lombok Barat - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)...

Fornas VIII Jadi Pemanasan Menuju PON 2028 

HarianNusa, Mataram - Festival Olahraga Masyarakat Nasional (Fornas) VIII...

Komisi V DPRD NTB Dorong Perbaikan Layanan RSUP : Hutang Hampir Tuntas, Pelayanan Harus Lebih Baik

HarianNusa, Mataram - Komisi V DPRD Provinsi NTB menggelar...

Hamdan Kasim Dorong Percepatan IPR Berbasis  Koperasi : Langkah Nyata Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem di NTB

HarianNusa, Mataram  -  Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan...

Ketua Konferprov PWI NTB: Hindari Politik Uang, Biaya Pendaftaran Bukan Masalah

HarianNusa, Mataram - Jangan rusak marwah organisasi wartawan tertua...

NTB Dapat Jatah UPT Balai Pelestarian Kebudayaan, Jamhur : Bukti Nyata Perjuangan Legislator PKB di Senayan

HarianNusa, Lombok Barat - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...
Selasa, Juli 15, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!