HarianNusa.com, Mataram – Ketua DPRD NTB Hj Bq Isvie Rupaeda menyampaikan penjualan aset Pemprov NTB di Lombok Internasional Airport (LIA) tidak perlu persetujuan dewan, lantaran terdapat klausul pasal dari PP 19 Tahun 2016 yang menyebutkan jika aset daerah tersebut dihajatkan untuk kepentingan umum, oleh karenanya tidak perlu mendapatkan persetujuan lembaga dewan.
“Dan soalan ini sudah lama terjadi yakni sebelum saya menjadi Ketua DPRD, soal penjualan asset ini sudah dianggap selesai dan saat sekarang ini tinggal menunggu pembayaran dari hasil penjualan tersebut,” katanya.
Selain itu, lanjut Isvie, penjualan aset itu dilakukan untuk mengantisipasi aset yang diperkirakan bernilai Rp 109 Miliar tersebut diambil cuma-cuma oleh pihak Angkasa Pura. Seperti diketahui, pemerintah pusat berencana menerbitkan undang-undang terkait hibah aset di LIA ke PT Angkasa Pura.
“Disamping kontribusinya kepada daerah semakin lama semakin kecil, penjualan asset BIL itu juga lebih dipengaruhi oleh langkah antisipasi oleh adanya rencana Pemerintah Pusat yang akan menerbitkan UU tentang Hibah asset Bandara kepada pihak PT. Angkasa Pura. Jadi penjualan asset ini juga merupakan bagian dari langkah antisipasi keluarnya UU tersebut. Jadi akan ada suatu Peraturan Hukum yang mewajibkan Pemda harus menghibahkan asset-asset yang dimiliki di bandara kepada pihak PT Angkasa Pura,” katanya.
Sebelumnya, keputusan soal penjualan aset Pemprov NTB yang ada di kawasan LIA tersebut sempat menjadi pro kontra antara Pemprov NTB dengan beberapa anggota DPRD NTB, oleh karenanya, menjadi menarik ketika Isvie menyatakan bahwa penjualan aset tersebut boleh dilakukan tanpa persetujuan dewan.
Sementara, berbeda dengan Isvie, dalam pasal 331 ayat (1) Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, menyebutkan barang milik daerah yang bernilai lebih dari Rp 5 miliar, dipindahtangankan melalui persetujuan DPRD. (sta)