Perkosa Istri Sendiri Ada Ancaman Pidananya Loh…

- Advertisement -

HarianNusa.com, Nasional – Meskipun telah terikat perkawinan, namun bagi suami yang melakukan pemerkosaan terhadap istrinya dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Hal tersebut tertuang dalam undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dalam pasal 5 UU tersebut dikatakan: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:

- Advertisement -
  1. kekerasan fisik;
  2. kekerasan psikis;
  3. kekerasan seksual; atau
  4. penelantaran rumah tangga.

Kemudian pasal tersebut diperjelas lagi dalam pasal 8 yang menyatakan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf c meliputi:

  1. pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;
  2. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

Sementara siapa saja orang dalam lingkup rumah tangga diperjelas dalam pasal 2 ayat (1), yang mengatakan lingkup rumah tangga dalam UU ini meliputi:

  1. suami, istri dan anak;
  2. orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
  3. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

Kasus pemerkosaan dalam rumah tangga dalam istilah hukumnya disebut Marital Rape. Ancaman sanksinya terdapat dalam pasal 46, di mana saksi terhadap pemerkosaan dalam rumah tangga maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 36 juta.

- Advertisement -

Di Indonesia kasus tersebut pernah terjadi. Menurut catatan yang didapatkan hariannusa.com, Mahkamah Agung pernah menjatuhkan pidana pada Hari Ade Purwanto (29) selama 15 bulan penjara karena memaksa istrinya berhubungan badan di sebuah hutan di Pasuruan, Jawa Timur. Sedangkan kasus kedua terjadi di Denpasar Bali, di mana Tohari (57) yang berprofesi sebagai nelayan dijatuhkan hukuman 5 bulan penjara karena memperkosa istrinya Siti Fatimah. Di NTB sendiri kasus tersebut belum pernah terdengar. (sat)

- Advertisement -
Sabtu, Juli 12, 2025

Trending Pekan ini

Dituding Memeras, Wakil Ketua DPRD Lobar Abubakar Abdullah Gugat Balik: Saya Difitnah, Ini Murni Sengketa Bisnis

HarianNusa, Lombok Barat – Wakil Ketua DPRD Lombok Barat,...

Amanda Brownies Hadir di Mataram dengan Citarasa Legendaris, Usung Konsep Baru bersama UMKM Lokal

HarianNusa, Mataram - Pecinta brownies, siap-siap dimanjakan! Amanda Brownies resmi...

Bincang Kamisan Edisi 9: Banjir Jadi Pelajaran, Pemprov NTB Ajak Warga Peduli Lingkungan 

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...

Gubernur NTB Dorong Mandalika Internasional Festival Hadirkan Gagasan Baru dan Tidak Pernah Dilakukan  Daerah Lain

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Muhamad...

Kapolda dan Gubernur NTB Resmi Luncurkan Ijin Pertambangan Rakyat

HarianNusa, Mataram -  Sebuah langkah bersejarah diambil Provinsi Nusa...
Sabtu, Juli 12, 2025

Berita Terbaru

Kapolda dan Gubernur NTB Resmi Luncurkan Ijin Pertambangan Rakyat

HarianNusa, Mataram -  Sebuah langkah bersejarah diambil Provinsi Nusa...

Dituding Memeras, Wakil Ketua DPRD Lobar Abubakar Abdullah Gugat Balik: Saya Difitnah, Ini Murni Sengketa Bisnis

HarianNusa, Lombok Barat – Wakil Ketua DPRD Lombok Barat,...

Pemilihan Ketua PWI NTB Makin Dekat,  Wajah Lama dan Pendatang Baru Siap Bertarung

HarianNusa, Mataram - Pemilihan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)...

ASN Bersih-bersih Setiap Jumat, Bupati LAZ : Salah Satu Bentuk Kerja Nyata Menjaga Kebersihan

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar...

DPRD NTB Gelar Aksi Gotong Royong Pasca Banjir, Baiq Isvie: Jangan Lagi Buang Sampah dan Kotoran di Sungai

HarianNusa, Mataram — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi...

Bincang Kamisan Edisi 9: Banjir Jadi Pelajaran, Pemprov NTB Ajak Warga Peduli Lingkungan 

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...
Sabtu, Juli 12, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!