Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalPerkosa Istri Sendiri Ada Ancaman Pidananya Loh...

Perkosa Istri Sendiri Ada Ancaman Pidananya Loh…

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa.com, Nasional – Meskipun telah terikat perkawinan, namun bagi suami yang melakukan pemerkosaan terhadap istrinya dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Hal tersebut tertuang dalam undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dalam pasal 5 UU tersebut dikatakan: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:

  1. kekerasan fisik;
  2. kekerasan psikis;
  3. kekerasan seksual; atau
  4. penelantaran rumah tangga.

Kemudian pasal tersebut diperjelas lagi dalam pasal 8 yang menyatakan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf c meliputi:

  1. pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;
  2. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

Sementara siapa saja orang dalam lingkup rumah tangga diperjelas dalam pasal 2 ayat (1), yang mengatakan lingkup rumah tangga dalam UU ini meliputi:

  1. suami, istri dan anak;
  2. orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
  3. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

Kasus pemerkosaan dalam rumah tangga dalam istilah hukumnya disebut Marital Rape. Ancaman sanksinya terdapat dalam pasal 46, di mana saksi terhadap pemerkosaan dalam rumah tangga maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Di Indonesia kasus tersebut pernah terjadi. Menurut catatan yang didapatkan hariannusa.com, Mahkamah Agung pernah menjatuhkan pidana pada Hari Ade Purwanto (29) selama 15 bulan penjara karena memaksa istrinya berhubungan badan di sebuah hutan di Pasuruan, Jawa Timur. Sedangkan kasus kedua terjadi di Denpasar Bali, di mana Tohari (57) yang berprofesi sebagai nelayan dijatuhkan hukuman 5 bulan penjara karena memperkosa istrinya Siti Fatimah. Di NTB sendiri kasus tersebut belum pernah terdengar. (sat)

RELATED ARTICLES
spot_img
Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -