HarianNusa.com, Lombok Utara – Polres Lombok Utara menangkap tiga warga negara asing (WNA) asal Bulgaria di Gili Trawangan, Sabtu (16/9) kemarin. Ketiganya ditangkap lantaran kasus pembobolan ATM dengan teknik skimming di ATM BRI depan Villa Ombak pada 2 Agustus 2017 lalu.
Awalnya hanya dua WNA yang tertangkap. Satu berperan sebagai pengawas dan satu berperan sebagai pembobol ATM. Namun, polisi kembali meringkus seorang pelaku yang bertindak sebagai pelaku yang mengambil rekaman memori dari ATM tersebut.
“Pelaku sehari sebelumnya sudah mencongkel ATM tersebut. Pelaku memasang alat perekam di ATM tersebut dan kembali lagi mengambil alat perekam yang telah merekan pin ATM korbannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Kadek Metria.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit alat skimmer, uang tunai lebih dari 46 juta, alat pencongkel, HP, tiga buah tang, dan laptop. Ketiganya hingga saat ini tengah diamankan di Polres Lombok Utara untuk proses pengembangan.
Sebelumnya pembobolan ATM dengan teknik skimming memanfaatkan alat perekam yang dipasang pada knopi mesin ATM. Nantinya alat tersebut berfungsi merekam pin ATM korbannya. Kemudian pelaku membuat ATM kosong dengan memasukan pin korban yang telah direkam. Pelaku dengan bebas dapat mengambil uang milik korban. (sat)