Pedagang Nasi Goreng Nyambi Bandar Sabu Ditangkap di Depan Epicentrum

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Seorang pedagang nasi goreng di depan Lombok Epicentrum Mall Mataram diringkus Subdit II Dit Resnarkoba Polda NTB, Jumat (15/9). Pelaku diringkus lantaran nyambi mengedarkan narkoba.

Pelaku diketahui berinisial FR (28) asal Jawa Timur yang datang bekerja di Kota Mataram. Ia diketahui mengedarkan narkoba di rumahnya di Lingkungan Mumbul, Kelurahan Pagesangan Utara, Kota Mataram maupun di tempat pelaku berdagang.

- Advertisement -

Diamankan barang bukti berupa 14 bungkus kristal bening yang berisi sabu dengan berat 8,42 gram.

“Kita amankan 14 bungkus krital bening berisi sabu, ada gunting, timbangan, ada klip untuk menjual, kemudian ada alat hisap dan ada korek,” ujar Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda NTB, AKBP I Komang Satra, Senin (18/9).

Kronologis penangkapan berdasarkan adanya informasi masyarakat. Kemudian polisi selama tiga bulan melakukan pengintaian terhadap pelaku.

- Advertisement -

“Selama tiga bulan kami melakukan pemantauan terhadap tersangka, di mana tersangka berprofesi sebagai penjual nasi goreng di depan Epicentrum atau di depan toko Niaga Mataram,” ungkapnya.

“Yang bersangkutan mengkonsumsi (narkoba) sudah mulai dua tahun, kemudian menjualnya. Dia mengaku baru satu bulan yang lalu (menjual),” sambungnya.

- Advertisement -

Modus pelaku dengan cara dititipi bandar besar untuk menjual narkoba tersebut. Polisi hingga kini masih melakukan penyidikan terhadap keberadaan bandar yang disebut pelaku.

“Dari titipan itu yang bersangkutan menjual satu poketnya Rp 300 ribu. Setiap menitipkan barang dia mendapat fee-nya Rp 50 – 100 ribu per poketnya,” paparnya.

Jika narkoba telah habis, pelaku meminta lagi sabu tersebut. Sementara pelanggannya datang ke tempat pelaku berjualan nasi goreng untuk membeli narkoba tersebut.

“Pembelinya datang ke tempat nasi goreng pelaku. Ada yang makan, ada yang juga langsung membeli sabu kemudian pergi,” jelasnya.

Pelaku terancam melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (sat)

- Advertisement -
Senin, Juli 7, 2025

Trending Pekan ini

Gubernur NTB Dorong Mandalika Internasional Festival Hadirkan Gagasan Baru dan Tidak Pernah Dilakukan  Daerah Lain

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Muhamad...

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Terkuak, Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka

HarianNusa, Mataram – Misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota...

Banjir Terjang Kota Mataram, Sambirang Ahmadi: Ini Sinyal Krisis Tata Ruang

HarianNusa, Mataram - Sejumlah wilayah di kota Mataram pada...

Gubernur NTB Turun Langsung Tinjau Lokasi Banjir, Prioritaskan Keselamatan Warga

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Lalu...
Senin, Juli 7, 2025

Berita Terbaru

PMI NTB Gerak Cepat Salurkan Ratusan Bantuan ke Korban Banjir di Mataram 

HarianNusa, Mataram - Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi NTB...

Bupati LAZ Gerak Cepat Turun ke Lokasi Banjir di Lobar 

HarianNusa, Lombok Barat - Bupati Lombok Barat H.Lalu Ahmad...

Panitia Konferprov PWI NTB Matangkan Persiapan, Baru Dua Nama Ambil Formulir Pendaftaran

HarianNusa, Mataram – Panitia pelaksana Konferensi Provinsi (Konferprov) Persatuan...

Banjir Terjang Kota Mataram, Sambirang Ahmadi: Ini Sinyal Krisis Tata Ruang

HarianNusa, Mataram - Sejumlah wilayah di kota Mataram pada...

Gubernur NTB Turun Langsung Tinjau Lokasi Banjir, Prioritaskan Keselamatan Warga

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Lalu...

Gubernur NTB Dorong Mandalika Internasional Festival Hadirkan Gagasan Baru dan Tidak Pernah Dilakukan  Daerah Lain

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Muhamad...
Senin, Juli 7, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!