Jumat, Juli 26, 2024
spot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalPedagang Nasi Goreng Nyambi Bandar Sabu Ditangkap di Depan Epicentrum

Pedagang Nasi Goreng Nyambi Bandar Sabu Ditangkap di Depan Epicentrum

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa.com, Mataram – Seorang pedagang nasi goreng di depan Lombok Epicentrum Mall Mataram diringkus Subdit II Dit Resnarkoba Polda NTB, Jumat (15/9). Pelaku diringkus lantaran nyambi mengedarkan narkoba.

Pelaku diketahui berinisial FR (28) asal Jawa Timur yang datang bekerja di Kota Mataram. Ia diketahui mengedarkan narkoba di rumahnya di Lingkungan Mumbul, Kelurahan Pagesangan Utara, Kota Mataram maupun di tempat pelaku berdagang.

Diamankan barang bukti berupa 14 bungkus kristal bening yang berisi sabu dengan berat 8,42 gram.

“Kita amankan 14 bungkus krital bening berisi sabu, ada gunting, timbangan, ada klip untuk menjual, kemudian ada alat hisap dan ada korek,” ujar Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda NTB, AKBP I Komang Satra, Senin (18/9).

Kronologis penangkapan berdasarkan adanya informasi masyarakat. Kemudian polisi selama tiga bulan melakukan pengintaian terhadap pelaku.

“Selama tiga bulan kami melakukan pemantauan terhadap tersangka, di mana tersangka berprofesi sebagai penjual nasi goreng di depan Epicentrum atau di depan toko Niaga Mataram,” ungkapnya.

“Yang bersangkutan mengkonsumsi (narkoba) sudah mulai dua tahun, kemudian menjualnya. Dia mengaku baru satu bulan yang lalu (menjual),” sambungnya.

Modus pelaku dengan cara dititipi bandar besar untuk menjual narkoba tersebut. Polisi hingga kini masih melakukan penyidikan terhadap keberadaan bandar yang disebut pelaku.

“Dari titipan itu yang bersangkutan menjual satu poketnya Rp 300 ribu. Setiap menitipkan barang dia mendapat fee-nya Rp 50 – 100 ribu per poketnya,” paparnya.

Jika narkoba telah habis, pelaku meminta lagi sabu tersebut. Sementara pelanggannya datang ke tempat pelaku berjualan nasi goreng untuk membeli narkoba tersebut.

“Pembelinya datang ke tempat nasi goreng pelaku. Ada yang makan, ada yang juga langsung membeli sabu kemudian pergi,” jelasnya.

Pelaku terancam melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (sat)

RELATED ARTICLES
spot_img
Jumat, Juli 26, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Jumat, Juli 26, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -