Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalTak Dapat Restu Menikah, Pria di Mataram Perkosa Anak di Bawah Umur

Tak Dapat Restu Menikah, Pria di Mataram Perkosa Anak di Bawah Umur

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa.com, Mataram – Dugaan pemerkosaan anak di bawah umur diungkap Polsek Cakranegara, Kota Mataram, Kamis (28/9). Pelaku berinisial LHD (22) asal Kelurahan Bertais, Cakranegara, Kota Mataram diduga memperkosa kekasihnya lantaran tidak mendapat restu menikah oleh orang tua si gadis.

Gadis asal Lombok Utara yang masing berumur 14 tahun berpacaran dengan LHD selama satu bulan. Kasus pemerkosaan tersebut terjadi di rumah pelaku di Bertais sekitar pukul 06.00 Wita, 23 September 2017.

Suasana rumah yang sepi membuat pelaku leluasa menyetubuhi korban. Apabila keinginannya tidak dituruti, pelaku mengancam membunuh korban. Perbuatan tersebut dilakukan selama enam kali. Korban yang berada di rumah pelaku selama tiga hari tak berdaya atas tindakan pelaku.

“Karena korban merasa terancam, maka korban menuruti apa perintah dari pelaku,” ujar Kapolsek Cakranegara, Kompol Haris Dinzah SIK.

Akibat pemerkosaan tersebut korban mengalami kesakitan di alat vitalnya. Korban pun memberitahukan kejadian yang dialaminya pada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkannya pada Polsek Cakranegara.

Pada Selasa (26/9), Polsek Cakranegara melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku kemudian digelandang menuju kantor polisi. Saat diperiksa, pelaku mengaku perbuatan tersebut atas dasar suka sama suka. Ia juga mengatakan perbuatan tersebut dilakukan lantaran orang tua korban tidak menyetujui pernikahan pelaku dan korban.

Meski demikian dari pengakuan korban, pelaku melakukan perbuatan itu  atas dasar pemaksaan dan pengancaman.

Menurut Kapolsek, dari hasil visum yang dilakukan pihak forensik terdapat luka memar dan sobek di selaput dara korban.

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Cakranegara sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak,” ungkapnya.

Sementara korban saat ini sedang ditangani Unit Pelindungan Perempuan dan Anak Polres Mataram dengan didampingi kedua orang tuanya.

Selama tahun 2017 ini, Polsek Cakranegara sudah menangani tiga kasus pemerkosaan. Kasus pemerkosaan yang menimpa korban adalah kasus yang ketiga ditangani Polsek Cakranegara selama tahun 2017.  (sat)

RELATED ARTICLES
spot_img
Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -