Tak Dapat Restu Menikah, Pria di Mataram Perkosa Anak di Bawah Umur

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Dugaan pemerkosaan anak di bawah umur diungkap Polsek Cakranegara, Kota Mataram, Kamis (28/9). Pelaku berinisial LHD (22) asal Kelurahan Bertais, Cakranegara, Kota Mataram diduga memperkosa kekasihnya lantaran tidak mendapat restu menikah oleh orang tua si gadis.

Gadis asal Lombok Utara yang masing berumur 14 tahun berpacaran dengan LHD selama satu bulan. Kasus pemerkosaan tersebut terjadi di rumah pelaku di Bertais sekitar pukul 06.00 Wita, 23 September 2017.

- Advertisement -

Suasana rumah yang sepi membuat pelaku leluasa menyetubuhi korban. Apabila keinginannya tidak dituruti, pelaku mengancam membunuh korban. Perbuatan tersebut dilakukan selama enam kali. Korban yang berada di rumah pelaku selama tiga hari tak berdaya atas tindakan pelaku.

“Karena korban merasa terancam, maka korban menuruti apa perintah dari pelaku,” ujar Kapolsek Cakranegara, Kompol Haris Dinzah SIK.

Akibat pemerkosaan tersebut korban mengalami kesakitan di alat vitalnya. Korban pun memberitahukan kejadian yang dialaminya pada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkannya pada Polsek Cakranegara.

- Advertisement -

Pada Selasa (26/9), Polsek Cakranegara melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku kemudian digelandang menuju kantor polisi. Saat diperiksa, pelaku mengaku perbuatan tersebut atas dasar suka sama suka. Ia juga mengatakan perbuatan tersebut dilakukan lantaran orang tua korban tidak menyetujui pernikahan pelaku dan korban.

Meski demikian dari pengakuan korban, pelaku melakukan perbuatan itu  atas dasar pemaksaan dan pengancaman.

- Advertisement -

Menurut Kapolsek, dari hasil visum yang dilakukan pihak forensik terdapat luka memar dan sobek di selaput dara korban.

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Cakranegara sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak,” ungkapnya.

Sementara korban saat ini sedang ditangani Unit Pelindungan Perempuan dan Anak Polres Mataram dengan didampingi kedua orang tuanya.

Selama tahun 2017 ini, Polsek Cakranegara sudah menangani tiga kasus pemerkosaan. Kasus pemerkosaan yang menimpa korban adalah kasus yang ketiga ditangani Polsek Cakranegara selama tahun 2017.  (sat)

- Advertisement -
Kamis, Juli 3, 2025

Trending Pekan ini

MotoGP Mandalika 2025 Dibuat Jadi Enam Hari

HarianNusa, Mataram - Durasi rangkaian ajang MotoGP Mandalika rencana...

Tongkat Komando Berganti, Korem 162/WB Segarkan Jajaran Lewat Sertijab Pimpinan

HarianNusa, Mataram – Suasana khidmat bercampur semangat baru menyelimuti...

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses Digelar 

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses...

Angkasa Pura Supports Raih Predikat BUJP Peringkat Pertama dari Polda NTB

HarianNusa, Lombok  – Dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79,...
Kamis, Juli 3, 2025

Berita Terbaru

Paripurna DPRD, Wabup UNA : RPJMD 2025-2029 Untuk Kesejahteraan Masyarakat

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat secara...

Angkasa Pura Supports Raih Predikat BUJP Peringkat Pertama dari Polda NTB

HarianNusa, Lombok  – Dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79,...

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses Digelar 

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses...

BGN RI Apresiasi Dapur MBG Polda NTB

HarianNusa, Jakarta — Langkah inovatif Polda NTB dalam menghadirkan...

Tongkat Komando Berganti, Korem 162/WB Segarkan Jajaran Lewat Sertijab Pimpinan

HarianNusa, Mataram – Suasana khidmat bercampur semangat baru menyelimuti...

MotoGP Mandalika 2025 Dibuat Jadi Enam Hari

HarianNusa, Mataram - Durasi rangkaian ajang MotoGP Mandalika rencana...
Kamis, Juli 3, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!