HarianNusa.com, Mataram – Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB mengamankan sebuah truk fuso pengangkut kayu ilegal. Truk tersebut diamankan di Lembar, Lombok Barat Rabu (27/9) lalu.
Truk tersebut mengangkut 870 batang kayu Sonokling dan hendak diselundupkan ke Jawa Timur. Kayu tersebut memiliki dokumen, namun setelah disesuaikan dengan jumlah kayu dan lacak balak, kayu tersebut tidak sesuai dengan dokumen.
“Kayu mempunyai surat namun diamankan karena dugaan ilegal. Informasi kita dapatkan kayu Sonokling khusus di NTB sudah zero quota sehingga dimungkinkan adanya ilegal,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Darsono Setyo Adjie, Jumat (6/10).
Polda NTB juga berkerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB untuk melakukan lacak balak. Terdapat tiga wilayah yang dilakukan lacak balak untuk mencari sumber kayu tersebut, di antaranya adalah wilayah Kuripan dan Lombok Tengah.
“Fakta pengecekan, jumlah kayu lebih banyak di truk. Pada dokumen berjumlah 636 batang, sementara di truk ditemukan 870 batang. Rencanya akan dibawa ke Jawa Timur,” jelasnya.
Penyidik juga telah menetapkan tersangka pemilik kayu berinisial JN (45) asal Kuripan. JN menyewa truk ekspedisi untuk mengambil kayu dari gudangnya, kemudian dikirim ke Jawa Timur.
Pelaku dikenai Pasal 87 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf I Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 miliar. (sat)