Minggu, September 15, 2024
spot_imgspot_img
BerandaHeadlineRahmad Hidayat Jalani Sidang Korupsi Proyek Gedung Serbaguna

Rahmad Hidayat Jalani Sidang Korupsi Proyek Gedung Serbaguna

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa.com, Mataram – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek gedung serbaguna, Senin (9/10). Terdakwa Rahmad Hidayat diduga melakukan korupsi proyek gedung serbaguna di Desa Batu Bangka, Moyo Hilir, Sumbawa senilai Rp 103 juta.

Proyek tersebut dianggarkan dalam APBDes Batu Bangka senilai Rp 120 juta pada 2016. Proyek tersebut berasal dana aspirasi anggota DPRD Kabupaten Sumbawa dari Fraksi PAN, Hairil AK H Mohammad Ali.

Rahmad didakwa Jaksa Penuntut Umum, Fajrin Nurmansyah dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Menurut jaksa di persidangan, terdakwa merupakan Direktur CV Radesti selaku kontraktor pelaksana tidak melaksanakan pembangunan gedung serbaguna yang berlokasi di Dusun Sengkal itu.

Tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang yang diketuai majelis hakim Suryo Hendratmoko.

Menurut jaksa, perbuatan korupsi terdakwa berawal saat warga Desa Batu Bangka menyampaikan usulan kepada Hairil saat turun reses ke desa tersebut pada Maret 2015. Hairil pun menyetujui usulan tersebut dan mengordinasikan penganggarannya melalui Pemkab Sumbawa, yang kemudian ditindaklanjuti dengan menganggarkan pembangunan gedung serbaguna dalam bantuan yang bersifat khusus dari Pemkab Sumbawa.

“Dana tersebut masuk melalui APBDes Desa Batu Bangka tahun 2016 sebesar Rp 120 juta,” ujar Fajrin.

Kemudian dana tersebut dicairkan Plt Kades Batu Bangka, Muhammad Said dan diserahkan ke Bendahara Desa, Abdul Latif dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Burhanudin. Semua pelaku menjadi terdakwa dalam berkas yang terpisah.

Menurut jaksa, Burhanudin kemudian memotong Rp 17 juta untuk pajak. Rp 12 juta dipegang Burhanudin sendiri. Sementara, oleh Abdul Latif Rp 5 juta sisanya dibagi-bagikan untuk Plt Kades, Ketua TPK, dan untuk dirinya sendiri.

Sedangkan terdakwa Rahmad diduga menerima pembayaran Rp 103 juta untuk pembangunan gedung serbaguna di Dusun Sengkal tersebut.

“Terdakwa selaku rekanan yang ditunjuk langsung tidak pernah sama sekali melakukan pengerjaan pembangunan,” ungkapnya.

Terdakwa justru menggunakan Rp 43 juta uang tersebut untuk membayar utang, membiayai proyek paving blok di kelurahan Samapuin Rp 35 juta, membangun drainase Rp 6 juta, membayar uang muka di bengkel Rp 3 juta, membayar jasa konsultan pembangunan Rp 5 juta, dan sisanya untuk keperluan terdakwa sehari-hari. (sat)

Berita Lainnya
spot_img
spot_img
Minggu, September 15, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Trending Pekan ini

Minggu, September 15, 2024
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -