Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
BerandaHeadlineBalon Kades Padak Guar Lotim Digugurkan, Pendukung Gelar Demo

Balon Kades Padak Guar Lotim Digugurkan, Pendukung Gelar Demo

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa.com, Lombok Timur – Tiga orang bakal calon (Balon) Kepala Desa (Kades) Padak Guar, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur digugurkan oleh Panitia Pilkades. Ketiganya digugurkan lantaran tidak memenuhi administrasi sebagai syarat maju Pilkades.

Atas putusan panitia tersebut, dua kubu Balon Kades yang digugurkan, yakni kubu Sapto Budiyono Sudarmadji dan Supardi menggelar aksi demonstrasi damai di Kantor Desa Padak Guar, Senin (23/10).

Sekitar 100 pendukung dua kubu Balon Kades yang digugurkan menggelar demonstrasi, termasuk dua orang Balon Kades yang digugurkan. Aksi demo tersebut mendapat pengawalan Polres Lombok Timur. Massa mempertanyakan kebijakan panitia menggugurkan Balon Kades tersebut.

Massa ditemui langsung oleh Ketua Panwascam Sambelia, Adam dan Ketua Pilkades, Burhanuddin SH. Di hadapan massa, Ketua Panwascam Sambelia mengatakan Balon Kades yang digugurkan tersebut berdasarkan hasil verifikasi panitia sesuai dengan Peraturan Bupati Lombok Timur.

“Di Desa Padak Guar ada enam orang bakal calon yang mendaftar dan tiga orang digugurkan karena tidak memenuhi syarat. Pada 12 Oktober saat sidang pleno untuk administrasinya ternyata belum lengkap,” ujar Ketua Panwascam Sambelia.

Sementara seorang Balon Kades, Supardi protes terkait persyaratan untuk maju. Ia mengatakan telah memunuhi persyaratan untuk mendaftar seperti surat lamaran bertulis tangan, pas foto empat lembar, surat keterangan bebas narkoba dan surat dari Pengadilan Negeri Selong. Namun persyaratan yang diajukan tetap membuatnya digugurkan.

Protes tersebut ditanggapi Ketua Panitia Pilkades, Burhanuddin. Menurutnya, Supardi tidak melegalisir foto copy KTP dan foto copy kartu keluarga. Supardi juga hanya mampu mengumpulkan 73 KTP, jauh dari syarat yang berlaku sesuai ketentuan Perbup Lombok Timur. Bahkan KTP yang dikumpulkan terdapat KTP dari luar desa dan KTP yang telah mati.

Sementara Balon lainnya, Sudarmaji juga tidak lulus verifikasi karena beberapa administrasi sebagai syarat mencalonkan diri tidak terpenuhi.

“Kami sudah berusaha menghubugi Bapak Sudarmaji, tapi saudara tidak pernah datang dan yang datang cuma istri bapak dan saya sampaikan keputusan sesuai dengan hasil panitia,” ucapnya.

Kapolres Lombok Timur, AKBP M. Eka Fathurrahman SH., SIK, yang hadir saat demonstrasi tersebut juga menengahi kedua kubu. Ia berharap agar massa dapat menyikapi persoalan tersebut dengan kepala dingin. Jika warga mendapat adanya kecurangan atau ketidaksesuaian dalam proses verifikasi, maka dapat melaporkannya pada polisi.

“Saya minta kita selesaikan dengan kepala dingin dan sudah disampaikan kepada ketua panitia. Kalau unek-unek bapak-bapak tidak sesuai dengan pleno dan silahkan laporkan ke pihak Kepolisian. Ada jalur hukumnya. Saya minta kepada seluruh Balon untuk komunikasi langsung sama saya dan saya tidak mau ada dusta di antara kita,” imbaunya.

Hasil kesimpulan mediasi tersebut, pada 26 Oktober 2017 akan dilakukan rapat koordinasi Paswascam dan Panitia Pilkades Desa Padak Guar untuk membahas tuntutan tersebut. Apabila Balon tetap digugurkan, maka diharapkan dapat menempuh jalur hukum. (sat)

RELATED ARTICLES
spot_img
Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -