HarianNusa.com, Mataram – Setiap warga negara tentu mengharapkan pelayanan publik yang mudah dan berkualitas baik menyangkut layanan administratif maupun masalah perizinan yang selama ini hampir menjadi persoalan dan belum sepenuhnya bisa dituntaskan. Sektor pendidikan menjadi dominasi dalam laporan masyarakat pada Ombudsman RI Perwakilan NTB.
Buruknya pelayanan publik seringkali menjadi ladang terjadinya praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan, antara aparatur pengelola badan layanan publik dengan oknum yang tidak bertanggung jawab ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Seringkali terjadinya praktik pungli dikarenakan ketidaktahuan dan keengganan sebagian masyarakat kita untuk melakukan pengaduan terkait temuan di lapangan dalam hal pelayanan publik,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim di Mataram, Kamis (2/11/2017).
Untuk mendorong dan meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat melakukan pengawasan termasuk pengaduan terkait layanan publik, Ombudsman menggandeng aktivis, akademisi, pegiat masyarakat, dan NGO untuk ikut mengambil bagian.
Adhar mengatakan Ombudsman memandang bahwa warga masyarakat dari setiap komponen harus diberikan kapasitas dan kemampuan untuk mendampingi publik menyampaikan laporan.
“Dengan membangun kapasitas bersama berbagai elemen seperti akademisi, aktivis sosial, NGO, aktivis antikorupsi dan sebagainya, yang gol adalah meningkatkan kemampuan mereka mendampingi masyarakat dalam menyampaikan laporan ketika ada temuan. Apakah itu terkait institusi pemerintah atau langsung ke Ombudsman,” ungkapnya.
Jika kemampuan melaporkan pelayanan publik bagus, maka pengawasan terhadap pelayanan publik juga akan semakin bagus dan kuat. Penguatan kapasitas dilakukan meliputi berbagai pengelolaan seperti pengaduan. Bagaimana menyampaikan aduan, bagaimana jika buntu, bagaimana mendorong partisipasi masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan temuan tersebut.
Di tempat yang sama, Asisten Bidang Penanganan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Arya Wiguna menyatakan bahwa aduan masyarakat terkait layanan publik ke Ombudsman sendiri, setiap tahun harus diakui, jumlahnya cenderung meningkat.
“Tahun 2016 saja berdasarkan data yang telah teregistrasi, jumlahnya mencapai 160 aduan dan sampai hari ini telah mencapai 200 aduan, di mana 50 persen di antaranya dilaporkan masyarakat langsung, tanpa melalui pendampingan,”terangnya.
Ia mengindikasikan, dengan adanya peningkatan aduan dari masyarakat tersebut, itu berarti meningkatkan kesadaran masyarakat atas hak mendapatkan pelayanan publik yang baik.
“Dari ratusan aduan masyarakat yang kami terima, kasus paling mendominasi adalah pendidikan, layanan pemerintahan di Pemda, pertanahan, kepolisian dan kesehatan, “Pungkasnya. (f3)