Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
BerandaEkonomiPJTKI Dinilai Tunduk pada Calo TKI

PJTKI Dinilai Tunduk pada Calo TKI

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa.com, Mataram – Percaloan dan pungli menjadi salah satu masalah yang sampai sekarang belum mampu dituntaskan pemerintah. Di Provinsi NTB sendiri berbagai terobosan telah dilakukan Pemda setempat untuk meminimalisir masyarakat berangkat menjadi TKI melalui jalur non prosedural atau ilegal.

Salah satu terobosan yang dilakukan adalah dengan membangun Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) di setiap Kabupaten/Kota di NTB dengan tujuan semakin mendekatkan dan memudahkan layanan kepada masyarakat dan tidak menggunakan jasa calo.

Namun dalam praktiknya, calo masih saja ada bahkan jumlahnya tidak sedikit, dari proses perekrutan level desa, pengurusan dokumen, pembuatan paspor hingga proses keberangkatan dan penempatan kerja di negara tujuan.

Demikian dikatakan Ketua Advokasi Buruh Migran Indonesia Lombok Timur, Roma Hidayat Kepada HarianNusa.com di Mataram, Kamis (02/11).

Ia mengatakan keberadaan LTSP memang sangat bagus untuk mendekatkan dan memudahkan layanan kepada masyarakat, namun bukan berarti calo tidak ada.

“Mereka bisa menyamar jadi petugas Disnaker untuk mempercalokan masyarakat yang hendak mengurus dokumen sebagai TKI atau CTKI,” katanya.

Lebih lanjut Roma mengatakan, “kalau mau melihat praktik percaloan, maka dalami lah isu TKI dan di situ akan ditemukan,” ucapnya. Calo memegang kendali dan kekuasaan tertinggi, meskipun dalam struktur maupun dalam hukum kata calo tidak ditemukan, baik dalam undang-undang maupun peraturan menteri.

Menurutnya, dalam praktiknya calo tetap menjadi penguasa. Bahkan PJTKI maupun PPTKIS sebenarnya tunduk pada calo, karena PJTKI maupun PPTKIS tidak bisa berbuat apa-apa tanpa calo. Di situlah hukum pasar antara calo dengan PJTKI terhadap perekrutan CTKI berlaku.

“Calo yang memegang kendali, dia menentukan harga pasar. Dengan demikian jika ada calo datang membawa dan menawarkan CTKI ke beberapa PJTKI dan PPTKIS, sebagai seorang calo tentu secara pasar naluri bisnisnya jalan. Akan menjual ke PT yang berani membayar mahal. Kalau PJTKI tidak mengikuti aturan main calo, jelas tidak akan bisa hidup,” katanya.

Untuk itulah, menurutnya, selain menyediakan fasilitas layanan yang memadai, pengawasan dan pengendalian di level masyarakat paling bawah juga sangat penting dilakukan. Caranya dengan turun langsung melakukan sosialisasi di tengah masyarakat secara massif.

Termasuk dengan menggandeng stake holder seperti aktivis, pegiat sosial atau NGO yang peduli TKI dalam memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana cara mengurus KTP, paspor, pengurusan dokumen kelengkapan sebagai CTKI, mengingat banyak di antara masyarakat tidak tahu.

“Jadi menurut saya memang, unit yang memberikan pelayanan punya kewajiban melakukan sosialisasi tentang bagaimana masyarakat bisa mengakses layanan yang disediakan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Roma juga meminta kepada pemerintah daerah untuk bisa menjadikan Desa Jenggik, Kabupaten Lombok Timur sebagai contoh desa yang sukses menekan keberangkatan masyarakatnya menjadi TKI melalui jalur non prosedural, dengan membentuk komunitas Lembaga Sosial Desa (LSD) yang pengurusnya sebagian merupakan mantan TKI.

Selain itu ditambah dengan adanya komitmen yang kuat dari pemerintah desa melalui Peraturan Desa (Perdes) serta dukungan dari sisi penganggaran sehingga minimal urusan pemalsuan identitas di level desa bisa dihapus.

“Dulu sebelum adanya LSD dan Perdes, 46 persen masyarakat Desa Jenggik berangkat menjadi TKI melalui jalur ilegal, sekarang hanya dua persen,” paparnya.

(f3)

RELATED ARTICLES
spot_img
Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -