Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
BerandaHeadlinePasutri bersama Pembantu Tertangkap Edarkan Narkoba di Gili Trawangan

Pasutri bersama Pembantu Tertangkap Edarkan Narkoba di Gili Trawangan

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa.com, Mataram – Tiga pelaku yang diduga menjadi bandar narkoba ditangkap di Gili Trawangan, Kamis, (2/11). Ketiganya merupakan pasangan suami istri (pasutri) dan seorang pembantunya.

Pasutri tersebut berinisial NMA (47) seorang wanita dan suaminya berinisial INAB (40). Turut ditangkap pembantu pelaku berinisial RF (38).

Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda NTB, AKBP Anak Agung Gede Agung, mengatakan kronologis bermula saat Tim Opsnal Subdit III melakukan penggerebekan terhadap RF di dapur dan kamar milik pasutri tersebut di Gang Ikan Duyung, Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.

“Kita melakukan penangkapan karena adanya informasi dari masyarakat, bahwa yang bersangkutan diduga sering melakukan transaksi atau pun penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut,” ujarnya saat gelar ekspos di Lobi Polda NTB, Rabu, (8/11).

Dari pengembangan tersebut, tertangkap dua pasutri yang merupakan pengedar narkoba di Gili Trawangan. Saat diperiksa, di kediaman pelaku ditemukan barang bukti yang mengarah pada dugaan peredaran narkoba.

Ditemukan satu bungkus kardus minuman yang di dalamnya terdapat tiga bal ganja seberat 3,1 kg, lima bungkus plastik yang di dalamnya terdapat ganja seberat 110,38 gram, satu tas plastik yang terdapat plastik es batu untuk digunakan membungkus ganja, uang tunai Rp 20.540.000 dan barang bukti lainnya.

“Pelaku mengaku mengedarkan narkoba tersebut di wilayah Gili Trawangan, baik pada wisatawan lokal maupun wisatawan asing,” ungkapnya.

AKBP Agung mengatakan peredaran narkoba di kawasan wisata Trawangan bukan kali pertama. Beberapa kasus peredaran narkoba juga dilakukan di Gili Trawangan. Menurutnya, maraknya peredaran narkoba karena keuntungan yang menggiurkan.

Para pelaku telah mengetahui hukuman peredaran narkoba sangat berat, namun keuntungan yang menggiurkan membuat pelaku nekat mengedarkan narkoba secara gelap.

“Dia tahu ini risikonya tinggi, tapi dia tetap melakukan. Dia tetap bermain kucing-kucingan menghindar dari penangkapan polisi, tapi kita juga lebih jeli,” paparnya.

“Kalau kita dari segi hukum, jika barang buktinya sudah sebanyak ini, kita menggunakan pasal yang terberat untuk menghukum pelaku. Artinya sebagai efek jera kita menggunakan pasal yang terberat,” katanya.

Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika. Maereda diduga sebagai pengedar narkoba dan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Pelaku juga dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU yang sama, karena diduga menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, menyediakan narkoba golongan I dalam bentuk tanaman, dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup. (sat)

RELATED ARTICLES
spot_img
Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -