Motor Dibakar dan Diamuk Massa di Narmada, Tiga Remaja Tidak Terbukti Begal

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Tiga pemuda menjadi sasaran amuk massa di Desa Golong, Kecamatan Narmada, Lombok Barat pada Kamis (9/11) sekitar pukul 21.00 Wita. Tiga pemuda tersebut diteriaki begal oleh seorang warga, yang berbuntut pada aksi main hakim sendiri.

Kejadian bermula saat ketiganya tengah menebang pohon pisang di pinggir jalan pada malam hari. Seorang pengendara yang melintas kaget melihat ketiganya. Para pemuda tersebut diduga oleh warga yang melintas akan melakukan pembegalan dengan cara menghadang pohon pisang di jalan.

- Advertisement -

Warga kemudian meneriaki begal pada ketiga pelaku. Spontan saja warga berdatangan dan menghakimi ketiganya hingga babak belur. Bahkan motor milik pemuda tersebut berjenis Thunder dibakar massa.

Ketiga pemuda tersebut dievakuasi menuju kantor lurah setempat. Beberapa saat polisi tiba dan mengevakuasi pelaku. Karena luka yang cukup serius di bagian wajah, ketiga pelaku dilarikan ke RS Bhayangkara Mataram.

Identitas ketiga pemuda tersebut diketahui berinisial YA (14), SB (18) dan IH (20). Mereka yang relatif di bawah umur tersebut berdasarkan hasil penyelidikan tidak memenuhi bukti bahwa mereka hendak melakukan pembegalan atau pencurian dengan kekerasan.

- Advertisement -

Kasubag Humas Polres Mataram, AKP Made Arnawa mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi di tempat kejadian, ketiganya belum mengarah pada aksi kejahatan. Dengan kata lain aksi main hakim warga adalah salah paham.

“Pada kesimpulan yuridis bahwa masalah tersebut tidak cukup bukti untuk diproses ke tingkat sidik (penyidikan). Untuk itu Kapolsek Narmada menginisiasikan melakukan mediasi,” ujarnya, Senin (13/11).

- Advertisement -

Pada Sabtu (11/11) kemarin, Kapolsek Narmada, Kompol I Gusti Made Bagia, melakukan mediasi antara pelapor dan keluarga korban dengan disaksikan Kadus, Kades dan beberapa warga.

AKP Arnawa kembali menjelaskan, kedua pihak telah menyepakati perjanjian yang berisi kedua pihak sepakat berdamai tanpa syarat apapun dan tidak akan menuntut secara hukum baik pidana maupun perdata.

“Kedua pihak sepakat berdamai dan tidak saling menuntut baik secara pidana maupun perdata,” jelasnya. (sat)

- Advertisement -
Jumat, Juli 4, 2025

Trending Pekan ini

Angkasa Pura Supports Raih Predikat BUJP Peringkat Pertama dari Polda NTB

HarianNusa, Lombok  – Dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79,...

Pasca Insiden Kecelakaan, TNGR Siapkan Langkah Konkret Perbaiki Layanan dan Tata Kelola Pendakian Rinjani

HarianNusa, Mataram -  Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menjadi...

Tongkat Komando Berganti, Korem 162/WB Segarkan Jajaran Lewat Sertijab Pimpinan

HarianNusa, Mataram – Suasana khidmat bercampur semangat baru menyelimuti...

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses Digelar 

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses...
Jumat, Juli 4, 2025

Berita Terbaru

Pasca Insiden Kecelakaan, TNGR Siapkan Langkah Konkret Perbaiki Layanan dan Tata Kelola Pendakian Rinjani

HarianNusa, Mataram -  Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menjadi...

Listrik Untuk Rakyat, PLN Jaga Keandalan Kelistrikan Pembukaan Perhelatan MTQ

HarianNusa, Lombok Tengah - PLN Unit Induk Wilayah Nusa...

Paripurna DPRD, Bupati LAZ Ajak Kuatkan kolaborasi untuk Memajukan Lombok Barat

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat secara...

Paripurna DPRD, Wabup UNA : RPJMD 2025-2029 Untuk Kesejahteraan Masyarakat

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat secara...

Angkasa Pura Supports Raih Predikat BUJP Peringkat Pertama dari Polda NTB

HarianNusa, Lombok  – Dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79,...

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses Digelar 

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses...
Jumat, Juli 4, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!