Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara

- Advertisement -

HarianNusa.com, Nasional – Terdakwa kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara. Buni divonis dalam sidang yang digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Selasa (14/11).

Pria asal Lombok Timur itu dikenai dakwaan alternatif yakni mengunggah video pidato Ahok dengan membuat transkrip menghilangkan kata ‘pakai’.

- Advertisement -

Dalam persidangan tersebut, alumni 212 dan relawan berani mati untuk Buni Yani mengikuti jalan sidang. Beberapa relawan datang dari luar kota untuk menyaksikan jalannya sidang tersebut.

Sebelum vonis hakim, Buni juga mengimbau pada pendukung dan keluarganya untuk menerima putusan hakim dan akan mengajukan upaya hukum jika putusan hakim dinilai tidak adil bagi Buni.

“Mohon bersabar. Apa pun putusan harus kita terima dengan berbesar hati. Kita akan menempuh jalur hukum untuk melawan bila nanti putusannya tidak menunjukkan rasa adil,” ujarnya belum lama ini.

- Advertisement -

Buni juga mengucapkan terimakasih pada pendukungnya yang setia membelanya dan memberi suport pada Buni.

“Alhamdulillah banyak masyarakat yang memberikan perhatian dan menginginkan tegaknya keadilan bagi semua warga negara,” pungkasnya.

- Advertisement -

Ketua Majelis Hakim, M. Saptono membaca putusan hakim yang menyatakan Buni bersalah melanggar Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Buni juga tak langsung ditahan pasca putusan tersebut. (sat)

- Advertisement -
Kamis, Juli 3, 2025

Trending Pekan ini

MotoGP Mandalika 2025 Dibuat Jadi Enam Hari

HarianNusa, Mataram - Durasi rangkaian ajang MotoGP Mandalika rencana...

Tongkat Komando Berganti, Korem 162/WB Segarkan Jajaran Lewat Sertijab Pimpinan

HarianNusa, Mataram – Suasana khidmat bercampur semangat baru menyelimuti...

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses Digelar 

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses...

Angkasa Pura Supports Raih Predikat BUJP Peringkat Pertama dari Polda NTB

HarianNusa, Lombok  – Dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79,...
Kamis, Juli 3, 2025

Berita Terbaru

Paripurna DPRD, Wabup UNA : RPJMD 2025-2029 Untuk Kesejahteraan Masyarakat

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat secara...

Angkasa Pura Supports Raih Predikat BUJP Peringkat Pertama dari Polda NTB

HarianNusa, Lombok  – Dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79,...

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses Digelar 

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses...

BGN RI Apresiasi Dapur MBG Polda NTB

HarianNusa, Jakarta — Langkah inovatif Polda NTB dalam menghadirkan...

Tongkat Komando Berganti, Korem 162/WB Segarkan Jajaran Lewat Sertijab Pimpinan

HarianNusa, Mataram – Suasana khidmat bercampur semangat baru menyelimuti...

MotoGP Mandalika 2025 Dibuat Jadi Enam Hari

HarianNusa, Mataram - Durasi rangkaian ajang MotoGP Mandalika rencana...
Kamis, Juli 3, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!