Kamis, Desember 7, 2023
BerandaHeadlineBuni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara

Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara

HarianNusa.com, Nasional – Terdakwa kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara. Buni divonis dalam sidang yang digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Selasa (14/11).

Pria asal Lombok Timur itu dikenai dakwaan alternatif yakni mengunggah video pidato Ahok dengan membuat transkrip menghilangkan kata ‘pakai’.

Dalam persidangan tersebut, alumni 212 dan relawan berani mati untuk Buni Yani mengikuti jalan sidang. Beberapa relawan datang dari luar kota untuk menyaksikan jalannya sidang tersebut.

Sebelum vonis hakim, Buni juga mengimbau pada pendukung dan keluarganya untuk menerima putusan hakim dan akan mengajukan upaya hukum jika putusan hakim dinilai tidak adil bagi Buni.

“Mohon bersabar. Apa pun putusan harus kita terima dengan berbesar hati. Kita akan menempuh jalur hukum untuk melawan bila nanti putusannya tidak menunjukkan rasa adil,” ujarnya belum lama ini.

Buni juga mengucapkan terimakasih pada pendukungnya yang setia membelanya dan memberi suport pada Buni.

“Alhamdulillah banyak masyarakat yang memberikan perhatian dan menginginkan tegaknya keadilan bagi semua warga negara,” pungkasnya.

Ketua Majelis Hakim, M. Saptono membaca putusan hakim yang menyatakan Buni bersalah melanggar Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Buni juga tak langsung ditahan pasca putusan tersebut. (sat)

RELATED ARTICLES
Kamis, Desember 7, 2023
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Kamis, Desember 7, 2023
- Advertisment -spot_img

Banyak Dibaca

- Advertisment -