Kamis, April 18, 2024
BerandaHeadlineMotor Curian di Lapangan Futsal Pagutan Ditemukan, Tiga Penadah Ditangkap

Motor Curian di Lapangan Futsal Pagutan Ditemukan, Tiga Penadah Ditangkap

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Tim Resmob 701 Reskrim Polres Mataram melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku penadah motor hasil curian. Ketiganya kemudian diamankan di Mapolres Mataram guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Mataram, AKBP Muhammad SIK, mengatakan ketiga pelaku ditangkap di lokasi terpisah dan waktu berbeda. Ketiga pelaku masing-masing berinisial MS alias Bah (38) asal Lingkungan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Pelaku merupakan residivis kasus penggelapan yang pernah dipenjara.

Ditangkap juga pelaku lainnya berinisial JN alias Jun (30) asal Desa Guntur Macan, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat dan AB alias Dulah (28) asal Desa Guntur Macan.

MS ditangkap pada Sabtu (11/10) sekitar pukul 20.30 Wita saat menggunakan sepeda motor curian di Simpang Empat Gebang, Jalan Sriwijaya Kota Mataram. Hasil pengembangan, pada Senin (13/10) Jun dan Dulah ditangkap di Desa Guntur Macan sekitar pukul 23.30 Wita.

“Awalnya sekitar Agustus 2017 bertempat di Desa Guntur Macan, tersangka MS membeli satu unit motor Beat dengan nopol DR 2451 BR yang merupakan plat palsu. Ia membeli dari tersangka Dulah. Sementara Dulah menjual motor tersebut atas permintaan Jun,” ungkap AKBP Muhammad di Mapolres Mataram, Selasa (14/11).

Motor tersebut dijual oleh Dulah pada MS seharga Rp 3.500.000. Dulah mengaku akan diberikan uang oleh Jun sebesar Rp 500.000 jika berhasil menjual motor tersebut.

Polisi terus mengungkap di mana Jum mendapatkan motor curian tersebut. Hasil introgasi ternyata motor tersebut dibeli dari pelaku pencurian berinisial SH yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

“Dia (Jun) mengaku membeli motor tersebut dari diduga pelaku curanmor berinisial SH seharga Rp 2.200.000,” jelas Kapolres.

Motor tersebut merupakan motor milik korban bernama Filky Raditya. Motor tersebut dicuri di Jalan Pesona Wisata, Kelurahan Pagutan, Kota Mataram atau tepatnya di tempat futsal pada 16 Oktober 2017 lalu.

“Modus pencurian motor dengan cara mencongkel lubang kunci motor saat motor dalam keadaan dikunci stang. Saat itu korbannya tengah berman futsal,” ujarnya.

Motor tersebut juga telah dibuat STNK palsu. Hingga kini polisi masih menelusuri dari mana para pelaku tersebut membuat STNK palsu tersebut.

Polres Mataram mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam dengan plat palsu, STNK palsu dan STNK asli. Kini para pelaku dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (sat)

RELATED ARTICLES
spot_img
Kamis, April 18, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Kamis, April 18, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Banyak Dibaca

- Advertisment -