Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
BerandaHeadlinePolisi Nikahkan Tahanan Narkoba di Polda NTB

Polisi Nikahkan Tahanan Narkoba di Polda NTB

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa.com, Mataram – Meskipun berstatus tahanan, Polda NTB juga memberikan hak tersangka kasus narkoba untuk menikah. Maksi Budiyanto (37) menjalani akad nikah dengan Linda Santoso di Mushola Al-Iman Polda NTB, Rabu (15/11).

Dua mempelai tersebut terpaksa dinikahkan di Polda NTB karena mempelai pria menjalani proses hukum atas kasus narkoba.

Pernikahan digelar usai sholat dzuhur dengan dihadiri keluarga kedua mempelai dan polisi. Maksi memberikan Linda dua gram cincin emas sebagai tanda pernikahan mereka.

Usai pembacaan icap kabul suasana menjadi haru. Mempelai pria terlihat menangis saat bersalaman dengan orangtuanya. Begitu pun orang tua kedua mempelai, mereka tak tahan menahan haru atas pernikahan tersebut. Terlebih lagi pernikahan dilakukan di Polda NTB.

Saat ditanya wartawan, Maksi mengaku sedih atas acara sakral tersebut. “Sedih, karena acaranya di sini. Sebelumnya memang ada rencana nikah sebelum ditangkap, tapi duluan ditangkap,” ujarnya.

Ia berharap istrinya dapat bersabar untuk menunggu ia bebas dari hukumannya. Maksi juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan hukum usai bebas nanti.

“Saya berharap istri saya sabar menunggu saya sampai bebas. Saya janji enggak akan mengulangi perbuatan itu demi dia,” ucapnya.

Sementara Linda mengatakan akan bersabar untuk menunggu sang suami bebas. Ia akan membangun keluarga kecilnya dengan bahagia jika suaminya telah bebas nanti.

“Sampai kapan pun saya menunggu. Saya menunggu dia bebas. Semoga dia enggak mengulangi perbuatannya lagi,” tuturnya.

Maksi dan Linda sebelumnya merupakan duda dan janda. Pernikahan pertama mereka dengan pasangan lain berakhir dengan perceraian. Meskipun keduanya telah memiliki anak masing-masing, namun mereka berjanji akan menyempurnakan keluarga kecil mereka dengan bahagia.

Sementara Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda NTB, AKBP Lalu Adnan, SH mengatakan pernikahan tersebut digelar karena telah memiliki ketentuan-ketentuan yang ada. Terlebih lagi itu menjadi hak tahanan jika berkeinginan untuk nikah.

“Kita sudah memiliki ketentuan yang ada untuk memberikan prioritas (pernikahan) kepada mereka. Perkawinan ini untuk 2017 baru kali ini dilaksanakan. Proses itu dari kedua mempelai, keluarga dan lingkungannya sehingga segera dilaksanakan. Kita hanya memenuhi hak-hak mereka,” jelasnya.

Meskipun telah menikah, kedua mempelai ini belum bisa melakukan malam pertama. Pasalnya, Polda NTB sendiri belum memiliki ruang khusus bagi pasangan suami istri melepas rindu.

Maksi sebelumnya pada 12 Oktober 2017 ditangkap di Jl. Koperasi, Lingkungan Karang Ujung, Ampenan, Kota Mataram. Pria asal Lingkungan Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan ini diduga membawa tiga poket sabu seberat 3,09 gram. (sat)

RELATED ARTICLES
spot_img
Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -