KPU Lobar Terangkan Syarat Calon Bupati melalui Jalur Independen dan Partai

- Advertisement -

HarianNusa.com, Lombok Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Barat gelar sosialisasi tata cara pencalonan bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lobar yang ditujukan bagi paslon dari jalur independen maupun melalui partai. Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor KPU Lombok Barat, Rabu (15/11)

Ketua KPU Lombok Barat, Suhaimi Syamsuri memaparkan sosialisasi tata cara pencalonan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lobar secara lengkap. Untuk calon perseorangan atau calon independen, selain syarat administrasi seperti terkumpulnya dukungan berupa KTP atau surat keterangan sebanyak 40,378 dan dilengkapi dengan surat pernyataan dukungan, ada beberapa hal lagi yang harus dilengkapi.

- Advertisement -

“Yang wajib itu adalah dari 40.378 KTP atau surat keterangan itu hendaknya tersebar di enam kecamatan di Lombok Barat,” jelas Suhaimi.

Sedangkan untuk calon yang melalui jalur partai politik, Suhaimi mengatakan persyaratan yang harus dipenuhi adalah, terpenuhinya syarat dukungan sembilan kursi.

Kedua, setelah mendapat dukungan dari partai politik, KPU Lobar akan meneliti kembali dukungan tersebut. Maksudnya apakah partai yang mendukung itu sudah sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM.

- Advertisement -

“Apakah partai yang mendukung itu sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Termasuk yang terakhir adalah adanya bentuk dukungan berupa Surat Rekomendasi atau Surat Keputusan dukungan,” terangnya.

Suhaimi juga menegaskan, bagi bakal paslon yang sudah mendaftar melalui jalur partai politik ke KPU Lobar dan mendapat tanda terima pendaftaran, maka dukungan partai politik itu tidak bisa dicabut lagi.

- Advertisement -

 “Jadi tidak bisa partai politik itu mencabut dukungannya setelah mendapat tanda terima pendaftaran dari KPU,” tegasnya.

Divisi Hukum KPU Lobar, Suhardi menambahkan soal persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal paslon dari jalur independen. Ia menegaskan agar tidak terkesan jago kandang. Paslon dari jalur independen harus mendapat dukungan 40,378 KTP/Suket yang tersebar di enam kecamatan.

“Jangan sampai hanya di satu kecamatan. Itu akan kami kembalikan. Tidak bisa kita menerima hanya syarat minimal, tetapi juga harus memenuhi syarat sebarannya,” tegas Suhardi.

Dalam kesempatan yang sama, Adi Subardi, dari Partai Golkar mempertanyakan soal format SK dukungan yang diberikan oleh KPU. Menurut dia, bisa saja format SK dukungan dari partai politik berbeda dengan format SK dukungan yang berasal dari KPU. “Kira-kira yang mana akan dipakai, karena itu bisa saja berbeda,” tanyanya memastikan.

Terkait hal itu, Suhardi menjawab, ia menyatakan bahwa format SK tersebut sudah dikirim oleh KPU pusat ke masing-masing partai politik. Jadi tentu partai politik ditingkat DPP akan mengikuti format SK dukungan yang diberikan oleh KPU.

“Sebenarnya itu sudah ada di DPP masing-masing. Kalau memang ada perbedaan, kan bisa dirubah oleh DPP,” jelasnya. (f3)

- Advertisement -
Kamis, Juli 3, 2025

Trending Pekan ini

MotoGP Mandalika 2025 Dibuat Jadi Enam Hari

HarianNusa, Mataram - Durasi rangkaian ajang MotoGP Mandalika rencana...

Tongkat Komando Berganti, Korem 162/WB Segarkan Jajaran Lewat Sertijab Pimpinan

HarianNusa, Mataram – Suasana khidmat bercampur semangat baru menyelimuti...

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses Digelar 

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses...

Angkasa Pura Supports Raih Predikat BUJP Peringkat Pertama dari Polda NTB

HarianNusa, Lombok  – Dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79,...
Kamis, Juli 3, 2025

Berita Terbaru

Paripurna DPRD, Wabup UNA : RPJMD 2025-2029 Untuk Kesejahteraan Masyarakat

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat secara...

Angkasa Pura Supports Raih Predikat BUJP Peringkat Pertama dari Polda NTB

HarianNusa, Lombok  – Dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79,...

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses Digelar 

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses...

BGN RI Apresiasi Dapur MBG Polda NTB

HarianNusa, Jakarta — Langkah inovatif Polda NTB dalam menghadirkan...

Tongkat Komando Berganti, Korem 162/WB Segarkan Jajaran Lewat Sertijab Pimpinan

HarianNusa, Mataram – Suasana khidmat bercampur semangat baru menyelimuti...

MotoGP Mandalika 2025 Dibuat Jadi Enam Hari

HarianNusa, Mataram - Durasi rangkaian ajang MotoGP Mandalika rencana...
Kamis, Juli 3, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!