Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
BerandaPolitikKPU Lobar Terangkan Syarat Calon Bupati melalui Jalur Independen dan Partai

KPU Lobar Terangkan Syarat Calon Bupati melalui Jalur Independen dan Partai

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa.com, Lombok Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Barat gelar sosialisasi tata cara pencalonan bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lobar yang ditujukan bagi paslon dari jalur independen maupun melalui partai. Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor KPU Lombok Barat, Rabu (15/11)

Ketua KPU Lombok Barat, Suhaimi Syamsuri memaparkan sosialisasi tata cara pencalonan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lobar secara lengkap. Untuk calon perseorangan atau calon independen, selain syarat administrasi seperti terkumpulnya dukungan berupa KTP atau surat keterangan sebanyak 40,378 dan dilengkapi dengan surat pernyataan dukungan, ada beberapa hal lagi yang harus dilengkapi.

“Yang wajib itu adalah dari 40.378 KTP atau surat keterangan itu hendaknya tersebar di enam kecamatan di Lombok Barat,” jelas Suhaimi.

Sedangkan untuk calon yang melalui jalur partai politik, Suhaimi mengatakan persyaratan yang harus dipenuhi adalah, terpenuhinya syarat dukungan sembilan kursi.

Kedua, setelah mendapat dukungan dari partai politik, KPU Lobar akan meneliti kembali dukungan tersebut. Maksudnya apakah partai yang mendukung itu sudah sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Apakah partai yang mendukung itu sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Termasuk yang terakhir adalah adanya bentuk dukungan berupa Surat Rekomendasi atau Surat Keputusan dukungan,” terangnya.

Suhaimi juga menegaskan, bagi bakal paslon yang sudah mendaftar melalui jalur partai politik ke KPU Lobar dan mendapat tanda terima pendaftaran, maka dukungan partai politik itu tidak bisa dicabut lagi.

 “Jadi tidak bisa partai politik itu mencabut dukungannya setelah mendapat tanda terima pendaftaran dari KPU,” tegasnya.

Divisi Hukum KPU Lobar, Suhardi menambahkan soal persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal paslon dari jalur independen. Ia menegaskan agar tidak terkesan jago kandang. Paslon dari jalur independen harus mendapat dukungan 40,378 KTP/Suket yang tersebar di enam kecamatan.

“Jangan sampai hanya di satu kecamatan. Itu akan kami kembalikan. Tidak bisa kita menerima hanya syarat minimal, tetapi juga harus memenuhi syarat sebarannya,” tegas Suhardi.

Dalam kesempatan yang sama, Adi Subardi, dari Partai Golkar mempertanyakan soal format SK dukungan yang diberikan oleh KPU. Menurut dia, bisa saja format SK dukungan dari partai politik berbeda dengan format SK dukungan yang berasal dari KPU. “Kira-kira yang mana akan dipakai, karena itu bisa saja berbeda,” tanyanya memastikan.

Terkait hal itu, Suhardi menjawab, ia menyatakan bahwa format SK tersebut sudah dikirim oleh KPU pusat ke masing-masing partai politik. Jadi tentu partai politik ditingkat DPP akan mengikuti format SK dukungan yang diberikan oleh KPU.

“Sebenarnya itu sudah ada di DPP masing-masing. Kalau memang ada perbedaan, kan bisa dirubah oleh DPP,” jelasnya. (f3)

RELATED ARTICLES
spot_img
Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -