Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
BerandaHeadlineTim Pembela Pahlawan Nasional Laporkan Hamja ke Polda NTB

Tim Pembela Pahlawan Nasional Laporkan Hamja ke Polda NTB

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa.com, Mataram – Sudah jatuh tertimpa tangga, itu lah yang dialami H. Hamja pasca pernyataannya yang mengatakan penganugerahan gelar pahlawan nasional Maulana Syeikh politis. Ia dicopot dari jabatannya sebgai Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD NTB.

Tidak sampai di situ, ia resmi dilaporkan ke polisi atas ucapan kontroversialnya pada salah satu media online di NTB.

Tim Pembela Pahlawan Nasional siang tadi, Kamis (16/11) melaporkan Hamja pada Direktorat Reskrimum Polda NTB.

Hamja dilaporkan lantaran diduga melakukan tindak pidana penghinaan seperti yang tertuang dalam Pasal 310 dan 311 KUHP. Ia juga dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena pernyataan kontroversialnya dimuat dalam salah satu media online.

Dua orang pelapornya dengan didampingi pengacara mendatangi Polda NTB siang tadi. Dua pelapornya yakni Ketua Pimpinan Pusat Pemuda NW, DR. Muhammad Halqi   dan Ketua Pimpinan Pusat HIMMAH NW, Saiful Fikri.

Laporan tersebut diterima oleh Sekretaris Pribadi Wadir Reskrimum Polda NTB. Sementara Kuasa Hukum Pelapor, Karmal Maksudi, SH mengatakan pernyataan Hamja sedikitnya memiliki lima poin yang mengandung penghinaan.

“Pertama, terlapor (Hamja) menyatakan bahwa gelar pahlawan itu sarat muatan politis. Terlebih ia mengucapkan saat ini NTB dipimpin TGH M. Zainul Majdi yang merupakan cucu Maulana Syekh, sehingga gelar pahlawan nasional sarat muatan politis,” ujarnya.

Kedua, terlapor menyatakan bahwa mulusnya pengusulan gelar pahlawan tersebut lantaran ada deal politik untuk kepentingan pemilu, baik Pilkada serentak 2018 maupun Pilpres 2019.

“Melalui media dia mengatakan ‘Tampak kental nuansa politiknya jelang Pilkada 2018 dan Pilpres 2019’, itu menurut kami mengandung unsur penghinaan,” ucap Karmal.

Ketiga, terlapor menyatakan bahwa ada sekenario politik di balik pemberian gelar pahlawan nasional terhadap TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Majid. Keempat, Terlapor menyatakan bahwa perjuangan Maulana Syeikh hanya di tingkat kabupaten.

Terakhir, Hamja dilaporkan lantaran menuding sikap pemerintah NTB yang cenderung hanya mementingkan kelompok tertentu di NTB.

Sementara pengacara pelapor lainnya, Ratih Mutiara Louk Fanggi, SH, mengatakan ucapan Hamja mengandung unsur penghinaan dengan meremehkan atau merendahkan martabat TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid sebagai pemuka agama (ulama) dan menghina KEPPRES RI. NO. 115/TK/TAHUN 2017 tentang Pemberian Gelar Pahlawan Nasional.

“Pernyataan terlapor yang menilai pemberian gelar pahlawan nasional terhadap Maulana Syeikh dengan tuduhan dikaitkan dengan Pilkada 2018 dan Pilpres 2019, bahwa seolah pemberian gelar pahlawan adalah keputusan yang bermuatan politik untuk memuluskan kepentingan politik Pilkada 2018 dan skenario Pemilu 2019,” ucapnya.

Pernyataan Hamja yang mengatakan pemberian gelar pahlawanan Maulana Syeikh adalah tindakan kroni dan kongkalikong Gubernur NTB untuk memuluskan pemberian gelar pahlawan nasional kepada kakeknya sangat menciderai banyak pihak yang mendukung penganugerahan pahlawan pada Maulana Syeikh sejak lama.

“Ini adalah subtansi pernyataan yang sangat menyinggung dan menyerang kehormatan keluarga besar TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Majid dan Nahdlatul Wathan (NW),” tutur dara manis yang menempuh karir sebagai pengacara ini.

Menurut Ratih, pernyataan seluruh ucapan Hamja memiliki dua dimensi arah. Pertama, sikap skeptis atau merandahkan atau penghinaan terhadap penganugerahan gelar pahlawan nasional dan melawan terhadap Keputusan Presiden RI tersebut yang notabene presiden sebagai kepala pemerintahan dan Kepala Negara Republik Indonesia.

“Kedua, Terdapat sikap mendiskreditkan atau merendahkan atau menghina peran Almagfurullah Maulana Syaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid dalam perjuangan melawan penjajah dan kontribusi beliau dalam pembangunan serta memajukan bangsa dan Negara Republik Indonesia,” tegasnya.

Kini pihak kepolisian masih mempelajari laporan tersebut untuk mengambil tindakan hukum. (sat)

RELATED ARTICLES
spot_img
Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -