Jumat, Maret 29, 2024
BerandaHeadlineImigrasi Mataram Tangkap WNA Asal Malaysia

Imigrasi Mataram Tangkap WNA Asal Malaysia

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Seorang pria Warga Negara Malaysia diamankan Imigrasi Kelas I Mataram. Pria berinisial CH (65) asal Kelantan Malaysia diamankan pada Kamis (15/11) di Mertak Paok, Batukliang, Lombok Tengah.

Kasi Wasdakim Imigrasi Kelas I Mataram, Ramdhani, mengatakan pria tersebut diamankan lantaran tinggal secara ilegal di Lombok dengan memalsukan data diri.

“Operasi inteligen keimigrasian dilakukan berhubungan dengan adanya laporan dari masyarakat. Kemudian dilakukan pengembangan pada Rabu tanggal 15 November. Didapatkan informasi yang berangkutan telah lama tinggal di Lombok Tengah, kurang lebih tujuh tahun,” ujarnya di Kantor Imigrasi Mataram, Jumat (17/11).

Hasil pemeriksaan awal, WNA Malaysia tersebut masuk Indonesia sudah empat kali. Pertamakali ia masuk Indonesia pada Oktober 2010.

Barang bukti yang ditemukan yakni, satu buah paspor nomor A23108111 dikeluarkan di Malaysia pada tanggal 1 Oktober 2010, satu KTP, paspor Indonesia, Kartu Indonesia Sehat, KK, akta lahir dan SIM. Semua dokumen tersebut atas nama Hasan.

CH bekerja sebagai petani di Mertak Paok. Ramdhani menjelaskan, awalnya CH menjadi sopir di sebuah pabrik di Malaysia. Kemudian ia menikah dengan karyawan perusahaan tersebut di Thailand.

“Yang bersangkutan bertemu istrinya di Malaysia pada 2017. Istrinya kerja di pabrik triplek, yang bersangkutan bekerja di tempat yang sama sebagai supir. Akhirnya mereka menikah,” jelasnya.

“Entah bagaimana mereka tidak bisa melangsungkan pernikahan di Malaysia. Akhirnya mereka menikah di Thailand akhir 2008, kemudian mereka kembali ke Malaysia sampai dengan 2010. Kemudian dari hasil data masuk ke Indonesia bulan Oktober tahun 2010,” sambungnya.

Sementara terkait penerbitan SIM, KTP, Paspor di Imigrasi Mataram dan lainnya yang merupakan dokumen milik CH, pihak Imigrasi Mataram akan memeriksa semua saksi dan pihak-pihak yang menerbitkan dokumen tersebut. Termasuk pihak Imigrasi Mataram sendiri.

“Yang jelas semua saksi dan pihak-pihak akan kita periksa,” pungkasnya.

CH diduga melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta. Kini ia diamankan di Ruang Detensi Imigrasi kelas I Mataram. (sat)

RELATED ARTICLES
spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Jumat, Maret 29, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Banyak Dibaca

- Advertisment -