HarianNusa.com, Mataram – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) melantik 50 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 366 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) berasal dari 10 kecamatan di Kabupaten Lobar. Pengambilan sumpah yang diikuti penandatanganan berita acara pelantikan dilakukan di Aula Kantor Bupati Lobar, Sabtu (18/11).
Ketua KPU Lobar, Suhaimi Syamsuri, usai melantik mengingatkan para anggota PPK-PPS untuk dapat bekerja seoptimal mungkin. Tidak lupa ia mengingatkan beberapa pekerjaan yang harus dilakukan oleh PPK. Di antaranya, membantu KPU Kabupaten dalam pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap.
PPK- PPS juga harus membantu KPU Kabupaten dalam menyelenggarakan pemilihan dan melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lobar di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan KPU.
Ia mengatakan PPS selanjutnya menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten, mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya.
“Lalu melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta pemilihan dan Panwas kecamatan,” terangnya.
Suhaimi juga menginstruksikan masing-masing PPK dari setiap kecamatan agar langsung melaksanakan rapat pleno PPK untuk memilih ketua dan membagi tugas anggota PPK.
“Hal ini untuk mempermudahkan kelancaran pelaksanaan tugas PPK,” katanya.
Tak lupa Suhaimi berpesan kepada PPK-PPS yang telah dilantik untuk membangun soliditas internal sesama anggota PPK-PPS. Kedua, membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Panwas sesuai tingkatan (PPK Panwascam, PPS – PPK).
“Kedua unsur penyelenggara harus selaras, PPK menjalankan tahapan demi tahapan, panwas mengawasi jalannya tahapan demi tahapan, apakah telah sesuai dengan prosedur atau terdapat potensi pelanggaran baik administrasi, pidana, maupun pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu,”pesanya.
Ketiga, lanjutnya, harus selaras antara PPK-PPS dengan masing-masing sekretariatnya. Dalam hal pemutakhiran data pemilih, PPK dan PPS harus benar-benar awas dan waspada agar mutarlih atau coklit data pemilih berjalan sesuai prosedur.
“Mulai dari selektif dalam menunjuk PPDB (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) sampai proses coklit hingga melahirkan daftar pemilih yang valid,” sambungnya.
Keempat, dalam coklit harus memperhatikan pemilih disabilitas agar dalam data pemilih dicantumkan jenis disabilitasnya. Sebab pemilu atau Pilkada 2018 harus menjadi akses, artinya mampu menjangkau dan mengakomodir pemilih berkebutuhan khusus atau disabilitas.
Di tempat yang sama , Kepala Kesbangpoldagri Lobar, H. M. Fajar Taufik mewakili Bupati Lombok Barat mengatakan, meskipun tugas dan wewenang PPK dan PPS tidak ringan akan tetapi demi kesuksesan dan kelancaran Pemilu di Lobar diharapakan para anggota ini agar bekerja dengan sungguh-sungguh dan menjadikan Pemilu ini menjadi Pemilu yang Langsung, Umum , Bebas dan Rahasia (Luber) serta Jujur dan Adil (Jurdil).
Acara pelantikan juga dihadiri oleh Perwakilan KPU Provinsi NTB, unsur Polres Lobar, Kejari dan Pimpinan SKPD serta para camat. (f3)